{"title":"洗钱罪中的金融犯罪 消除犯罪痕迹","authors":"A. Radiyah, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hal yang melatar belakangi pembuatan penelitian ini adalah, karna banyaknya kasus atau modus tindak pidana money laundering yang belum tertangani dengan maksimal.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang, dan juga bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku serta hal apa saja yang menjadi isu hukum dan kekosongan, kekaburan, atau konflik hukum pada kasus tindak pidana pencucian uang ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Modus pencucian uang yang dapat dilakukan untuk menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia secara umum dilakukan adalah placement (upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan melalui system keuangan), layering (upaya untuk memisahkan atau lebih menjauhkan hasil kejahatan dari sumbernya atau menciptakan serangkaian transaksi yang kompleks untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut) dan integration (upaya untuk menetapkan suatau landasan sebagai suatu ‘legimate explanation’ bagi hasil kejahatan). 2. Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya. Hanya saja, dalam penanganan tindak pidana pencucian uang melibatkan suatu institusi yang relatif baru yaitu PPTAK. Setelah menerima hasil dari PPTAK, kemudian penyidik kepolisian melanjutkan peyeledikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan mendasarkan pada KUHAP","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"133 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEJAHATAN KEUANGAN PADA TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DALAM MENGHILANGKAN JEJAK KEJAHATAN\",\"authors\":\"A. Radiyah, Abshoril Fithry\",\"doi\":\"10.24929/snapp.v2i1.3179\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hal yang melatar belakangi pembuatan penelitian ini adalah, karna banyaknya kasus atau modus tindak pidana money laundering yang belum tertangani dengan maksimal.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang, dan juga bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku serta hal apa saja yang menjadi isu hukum dan kekosongan, kekaburan, atau konflik hukum pada kasus tindak pidana pencucian uang ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Modus pencucian uang yang dapat dilakukan untuk menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia secara umum dilakukan adalah placement (upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan melalui system keuangan), layering (upaya untuk memisahkan atau lebih menjauhkan hasil kejahatan dari sumbernya atau menciptakan serangkaian transaksi yang kompleks untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut) dan integration (upaya untuk menetapkan suatau landasan sebagai suatu ‘legimate explanation’ bagi hasil kejahatan). 2. Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya. Hanya saja, dalam penanganan tindak pidana pencucian uang melibatkan suatu institusi yang relatif baru yaitu PPTAK. Setelah menerima hasil dari PPTAK, kemudian penyidik kepolisian melanjutkan peyeledikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan mendasarkan pada KUHAP\",\"PeriodicalId\":516724,\"journal\":{\"name\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"volume\":\"133 4\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3179\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEJAHATAN KEUANGAN PADA TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DALAM MENGHILANGKAN JEJAK KEJAHATAN
Hal yang melatar belakangi pembuatan penelitian ini adalah, karna banyaknya kasus atau modus tindak pidana money laundering yang belum tertangani dengan maksimal.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang, dan juga bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku serta hal apa saja yang menjadi isu hukum dan kekosongan, kekaburan, atau konflik hukum pada kasus tindak pidana pencucian uang ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Modus pencucian uang yang dapat dilakukan untuk menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia secara umum dilakukan adalah placement (upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan melalui system keuangan), layering (upaya untuk memisahkan atau lebih menjauhkan hasil kejahatan dari sumbernya atau menciptakan serangkaian transaksi yang kompleks untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut) dan integration (upaya untuk menetapkan suatau landasan sebagai suatu ‘legimate explanation’ bagi hasil kejahatan). 2. Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya. Hanya saja, dalam penanganan tindak pidana pencucian uang melibatkan suatu institusi yang relatif baru yaitu PPTAK. Setelah menerima hasil dari PPTAK, kemudian penyidik kepolisian melanjutkan peyeledikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan mendasarkan pada KUHAP