Eti Yusnita, Yuswalina Yuswalina, Zuraida Zuraida, Wiwin Safitri
{"title":"伊斯兰价值观在马来社会法律规范中的转变","authors":"Eti Yusnita, Yuswalina Yuswalina, Zuraida Zuraida, Wiwin Safitri","doi":"10.19109/medinate.v19i2.21213","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan dalam artikel ini adalah berangkat dari sejarah pendikotomian pemikiran penjajah Belanda yang memunculkan dua teori: teori receptie dan teori receptive in complexu, yang menggambarkan tentang hubungan antara hukum Islam dan norma hukum yang berlaku di dalam masyarakat masyarakat Melayu, salah satu etnis yang ada di Indonesia, yakni hukum adat. Secara sederhana nilai dipahami sebagai ide-ide tentang apa yang baik, benar dan adil. Nilai merupakan salah satu unsur dasar pembentukan orientasi budaya. Nilai melibatkan konsep budaya yang menganggap sesuatu itu sebagai baik atau buruk, benar atau salah, adil atau tidak adil, cantik atau jelek, bersih atau kotor, berharga atau tidak berharga. Sedangkan norma adalah tata kelakuan yang dibangun agar hubungan antar masyarakat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Tata kelakuan itu berisi perintah atau larangan atas suatu perbuatan. Ia berfungsi memberikan batas-batas pada perilaku individu, mengidentifiksi individu dengan kelompoknya dan menjaga solidaritas antar anggota masyarakat. Dengan demikian, maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan mencari konsep tentang Transformasi Nilai-nilai Islam dalam Norma Hukum Masyarakat Melayu. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian pustaka/library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini menjelaskan bahwa mentransformasikan nilai-nilai Islam adalah menggunakan nilai-nilai dalam Islam yang dianggap baik, penting dan bermanfaat. Transformasi menghasilkan integrasi hukum dan agama ke dalam satu kesatuan sistem hukum yang terbentuk dari otentitas hukum masyarakat Melayu yang mayoritas beragama Islam. Hal ini berarti sama dengan membangun peradaban Islam tanpa mendirikan negara Islam.","PeriodicalId":321251,"journal":{"name":"Medina-Te : Jurnal Studi Islam","volume":" 8","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Transformasi Nilai-nilai Islam dalam Norma Hukum Masyarakat Melayu\",\"authors\":\"Eti Yusnita, Yuswalina Yuswalina, Zuraida Zuraida, Wiwin Safitri\",\"doi\":\"10.19109/medinate.v19i2.21213\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Permasalahan dalam artikel ini adalah berangkat dari sejarah pendikotomian pemikiran penjajah Belanda yang memunculkan dua teori: teori receptie dan teori receptive in complexu, yang menggambarkan tentang hubungan antara hukum Islam dan norma hukum yang berlaku di dalam masyarakat masyarakat Melayu, salah satu etnis yang ada di Indonesia, yakni hukum adat. Secara sederhana nilai dipahami sebagai ide-ide tentang apa yang baik, benar dan adil. Nilai merupakan salah satu unsur dasar pembentukan orientasi budaya. Nilai melibatkan konsep budaya yang menganggap sesuatu itu sebagai baik atau buruk, benar atau salah, adil atau tidak adil, cantik atau jelek, bersih atau kotor, berharga atau tidak berharga. Sedangkan norma adalah tata kelakuan yang dibangun agar hubungan antar masyarakat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Tata kelakuan itu berisi perintah atau larangan atas suatu perbuatan. Ia berfungsi memberikan batas-batas pada perilaku individu, mengidentifiksi individu dengan kelompoknya dan menjaga solidaritas antar anggota masyarakat. Dengan demikian, maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan mencari konsep tentang Transformasi Nilai-nilai Islam dalam Norma Hukum Masyarakat Melayu. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian pustaka/library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini menjelaskan bahwa mentransformasikan nilai-nilai Islam adalah menggunakan nilai-nilai dalam Islam yang dianggap baik, penting dan bermanfaat. Transformasi menghasilkan integrasi hukum dan agama ke dalam satu kesatuan sistem hukum yang terbentuk dari otentitas hukum masyarakat Melayu yang mayoritas beragama Islam. Hal ini berarti sama dengan membangun peradaban Islam tanpa mendirikan negara Islam.\",\"PeriodicalId\":321251,\"journal\":{\"name\":\"Medina-Te : Jurnal Studi Islam\",\"volume\":\" 8\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Medina-Te : Jurnal Studi Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.19109/medinate.v19i2.21213\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Medina-Te : Jurnal Studi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/medinate.v19i2.21213","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这篇文章的问题在于,它背离了荷兰殖民思想二分法的历史,这种二分法产生了两种理论:receptie 理论和receptive in complexu 理论,这两种理论描述了伊斯兰法与适用于印尼民族之一马来社区的法律规范(即习惯法)之间的关系。价值观被简单地理解为关于什么是好、正确和公正的观念。价值观是形成文化取向的基本要素之一。价值观涉及到一些文化观念,这些观念认为某种事物是好是坏、是对是错、是公平还是不公平、是美是丑、是干净还是肮脏、是有价值还是无价值。规范则是为使社区之间的关系按照预期运行而制定的行为规则。行为系统包含对某种行为的命令或禁止。它的功能是为个人行为划定界限,使个人与其群体相一致,并维护社会成员之间的团结。因此,本研究的目的是找出伊斯兰价值观在马来社区法律规范中的转变,并找到相关概念。本文使用的研究类型是图书馆研究,采用定性方法。本研究的结论解释说,伊斯兰价值观的转变就是利用伊斯兰教中被认为是好的、重要的和有用的价值观。转化的结果是将法律和宗教融合到一个统一的法律体系中,该体系由以穆斯林为主的马来社区的法律真实性形成。这就相当于在不建立伊斯兰国家的情况下建立伊斯兰文明。
Transformasi Nilai-nilai Islam dalam Norma Hukum Masyarakat Melayu
Permasalahan dalam artikel ini adalah berangkat dari sejarah pendikotomian pemikiran penjajah Belanda yang memunculkan dua teori: teori receptie dan teori receptive in complexu, yang menggambarkan tentang hubungan antara hukum Islam dan norma hukum yang berlaku di dalam masyarakat masyarakat Melayu, salah satu etnis yang ada di Indonesia, yakni hukum adat. Secara sederhana nilai dipahami sebagai ide-ide tentang apa yang baik, benar dan adil. Nilai merupakan salah satu unsur dasar pembentukan orientasi budaya. Nilai melibatkan konsep budaya yang menganggap sesuatu itu sebagai baik atau buruk, benar atau salah, adil atau tidak adil, cantik atau jelek, bersih atau kotor, berharga atau tidak berharga. Sedangkan norma adalah tata kelakuan yang dibangun agar hubungan antar masyarakat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Tata kelakuan itu berisi perintah atau larangan atas suatu perbuatan. Ia berfungsi memberikan batas-batas pada perilaku individu, mengidentifiksi individu dengan kelompoknya dan menjaga solidaritas antar anggota masyarakat. Dengan demikian, maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan mencari konsep tentang Transformasi Nilai-nilai Islam dalam Norma Hukum Masyarakat Melayu. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian pustaka/library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini menjelaskan bahwa mentransformasikan nilai-nilai Islam adalah menggunakan nilai-nilai dalam Islam yang dianggap baik, penting dan bermanfaat. Transformasi menghasilkan integrasi hukum dan agama ke dalam satu kesatuan sistem hukum yang terbentuk dari otentitas hukum masyarakat Melayu yang mayoritas beragama Islam. Hal ini berarti sama dengan membangun peradaban Islam tanpa mendirikan negara Islam.