{"title":"西加里曼丹涉及有组织犯罪的穿山甲罪行","authors":"Haryo Pradityo, Vinita Susanti","doi":"10.59188/jurnalsosains.v4i1.1183","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Kalimantan merupakan salah satu tempat habitat trenggiling terbesar setelah habitat trenggiling dimana penyebaran habitat trenggiling cukup luas mencakup 5 provinsi yaitu Kalimantan barat, Kalimantan timur, Kalimantan utara, Kalimantan selatan dan Kalimantan tengah. \nTujuan: Tujuan penelitian ini agar ditemukannya motif, modus, jaringan, komunikasi, dasar perilaku kejahatannya dan dilakukannya pemetaan kelompok transorganize crime / kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Kejahatan terorganisir dilakukan oleh kelompok terstruktur tiga orang atau lebih dalam periode waktu penuh dengan tipe kejahatan yang sangat serius. \nMetode: dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif wawancancara dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut, pemerhati satwa liar dilindungi dan , survei lapangan dan data putusan dari Pengadilan Negeri Sanggau \nHasil:. Sudarko sudah lama menjual sisik trenggiling dan paruh rangkong gading yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Sidarko tidak bekerja sendiri melainkan dengan melibatkan pemburu, penampung dan pembeli dari dalam dan luar negeri. \nKesimpulan: para pelaku kejahatan terhadap trenggiling memiliki motif untuk memperkaya diri sendiri. Dari mulai perburuan sampai dengan perdagangan trenggiling melibatkan lebih dari dua orang dan masuk dalam kategori organizecrime atau kejahatan berkelompok karena peredaran trenggiling yang termasuk satwa liar dilindungi termasuk ilegal jika diedarkan tanpa adanya izin dari KLHK. Tujuan dari perburuan trenggiling karena tingginya permintaan pasar gelap. Trenggiling sendiri digunakan untuk bahan obat – obatan di China.","PeriodicalId":503024,"journal":{"name":"Jurnal sosial dan sains","volume":" May","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kejahatan Terhadap Trenggiling yang Melibatkan Organized Crime di Kalimantan Barat\",\"authors\":\"Haryo Pradityo, Vinita Susanti\",\"doi\":\"10.59188/jurnalsosains.v4i1.1183\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Latar Belakang: Kalimantan merupakan salah satu tempat habitat trenggiling terbesar setelah habitat trenggiling dimana penyebaran habitat trenggiling cukup luas mencakup 5 provinsi yaitu Kalimantan barat, Kalimantan timur, Kalimantan utara, Kalimantan selatan dan Kalimantan tengah. \\nTujuan: Tujuan penelitian ini agar ditemukannya motif, modus, jaringan, komunikasi, dasar perilaku kejahatannya dan dilakukannya pemetaan kelompok transorganize crime / kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Kejahatan terorganisir dilakukan oleh kelompok terstruktur tiga orang atau lebih dalam periode waktu penuh dengan tipe kejahatan yang sangat serius. \\nMetode: dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif wawancancara dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut, pemerhati satwa liar dilindungi dan , survei lapangan dan data putusan dari Pengadilan Negeri Sanggau \\nHasil:. Sudarko sudah lama menjual sisik trenggiling dan paruh rangkong gading yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Sidarko tidak bekerja sendiri melainkan dengan melibatkan pemburu, penampung dan pembeli dari dalam dan luar negeri. \\nKesimpulan: para pelaku kejahatan terhadap trenggiling memiliki motif untuk memperkaya diri sendiri. Dari mulai perburuan sampai dengan perdagangan trenggiling melibatkan lebih dari dua orang dan masuk dalam kategori organizecrime atau kejahatan berkelompok karena peredaran trenggiling yang termasuk satwa liar dilindungi termasuk ilegal jika diedarkan tanpa adanya izin dari KLHK. Tujuan dari perburuan trenggiling karena tingginya permintaan pasar gelap. Trenggiling sendiri digunakan untuk bahan obat – obatan di China.\",\"PeriodicalId\":503024,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal sosial dan sains\",\"volume\":\" May\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal sosial dan sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i1.1183\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal sosial dan sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i1.1183","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kejahatan Terhadap Trenggiling yang Melibatkan Organized Crime di Kalimantan Barat
Latar Belakang: Kalimantan merupakan salah satu tempat habitat trenggiling terbesar setelah habitat trenggiling dimana penyebaran habitat trenggiling cukup luas mencakup 5 provinsi yaitu Kalimantan barat, Kalimantan timur, Kalimantan utara, Kalimantan selatan dan Kalimantan tengah.
Tujuan: Tujuan penelitian ini agar ditemukannya motif, modus, jaringan, komunikasi, dasar perilaku kejahatannya dan dilakukannya pemetaan kelompok transorganize crime / kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Kejahatan terorganisir dilakukan oleh kelompok terstruktur tiga orang atau lebih dalam periode waktu penuh dengan tipe kejahatan yang sangat serius.
Metode: dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif wawancancara dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut, pemerhati satwa liar dilindungi dan , survei lapangan dan data putusan dari Pengadilan Negeri Sanggau
Hasil:. Sudarko sudah lama menjual sisik trenggiling dan paruh rangkong gading yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Sidarko tidak bekerja sendiri melainkan dengan melibatkan pemburu, penampung dan pembeli dari dalam dan luar negeri.
Kesimpulan: para pelaku kejahatan terhadap trenggiling memiliki motif untuk memperkaya diri sendiri. Dari mulai perburuan sampai dengan perdagangan trenggiling melibatkan lebih dari dua orang dan masuk dalam kategori organizecrime atau kejahatan berkelompok karena peredaran trenggiling yang termasuk satwa liar dilindungi termasuk ilegal jika diedarkan tanpa adanya izin dari KLHK. Tujuan dari perburuan trenggiling karena tingginya permintaan pasar gelap. Trenggiling sendiri digunakan untuk bahan obat – obatan di China.