Suartini Suartini, Maslihati Nur Hidayati, Anna Maryam
{"title":"印度尼西亚土地纠纷解决中的恢复性司法方法","authors":"Suartini Suartini, Maslihati Nur Hidayati, Anna Maryam","doi":"10.37893/jbh.v12i2.621","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upaya pencegahan atau upaya non penal dalam rangka menyelesaikan kasus pertanahan akan memiliki kepastian hukum setelah dirumuskan dalam suatu kebijakan. Apabila dikaitkan dengan teori kepastian hukum, di mana kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen pelaksanaannya serta tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Sehingga sudah seyogyanya untuk memasukkan upaya pencegahan tersebut ke dalam suatu norma yang berlaku. Kebijakan-kebijakan non penal ini idealnya diatur di dalam peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Tim Satuan Tugas Pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Pendekatan restorative justice diharapkan akan dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan non penal alam rangka penyelesaian kasus sengketa pertanahan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep restorative justice dalam penyelesaian sengketa pertanahan di dalam dan di luar pengadilan, serta untuk mengetahui konsep restorative justice yang seharusnya dimiliki dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Penelitian yuridis normatif dan bersifat analisis preskriptif ini menggunakan beberapa teori dan pendekatan penelitian yang masing-masing berfungsi untuk menjawab permasalahan berdasarkan teori kepastian hukum dan teori kepemilikan. Pemilihan teori ini diharapkan dapat menjawab permasalahan serta mampu menjadi pisau analisis yang tepat dengan memadukan pendekatan undang-undangan.","PeriodicalId":190667,"journal":{"name":"Binamulia Hukum","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia\",\"authors\":\"Suartini Suartini, Maslihati Nur Hidayati, Anna Maryam\",\"doi\":\"10.37893/jbh.v12i2.621\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Upaya pencegahan atau upaya non penal dalam rangka menyelesaikan kasus pertanahan akan memiliki kepastian hukum setelah dirumuskan dalam suatu kebijakan. Apabila dikaitkan dengan teori kepastian hukum, di mana kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen pelaksanaannya serta tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Sehingga sudah seyogyanya untuk memasukkan upaya pencegahan tersebut ke dalam suatu norma yang berlaku. Kebijakan-kebijakan non penal ini idealnya diatur di dalam peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Tim Satuan Tugas Pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Pendekatan restorative justice diharapkan akan dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan non penal alam rangka penyelesaian kasus sengketa pertanahan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep restorative justice dalam penyelesaian sengketa pertanahan di dalam dan di luar pengadilan, serta untuk mengetahui konsep restorative justice yang seharusnya dimiliki dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Penelitian yuridis normatif dan bersifat analisis preskriptif ini menggunakan beberapa teori dan pendekatan penelitian yang masing-masing berfungsi untuk menjawab permasalahan berdasarkan teori kepastian hukum dan teori kepemilikan. Pemilihan teori ini diharapkan dapat menjawab permasalahan serta mampu menjadi pisau analisis yang tepat dengan memadukan pendekatan undang-undangan.\",\"PeriodicalId\":190667,\"journal\":{\"name\":\"Binamulia Hukum\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Binamulia Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.621\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Binamulia Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.621","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia
Upaya pencegahan atau upaya non penal dalam rangka menyelesaikan kasus pertanahan akan memiliki kepastian hukum setelah dirumuskan dalam suatu kebijakan. Apabila dikaitkan dengan teori kepastian hukum, di mana kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen pelaksanaannya serta tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Sehingga sudah seyogyanya untuk memasukkan upaya pencegahan tersebut ke dalam suatu norma yang berlaku. Kebijakan-kebijakan non penal ini idealnya diatur di dalam peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Tim Satuan Tugas Pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Pendekatan restorative justice diharapkan akan dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan non penal alam rangka penyelesaian kasus sengketa pertanahan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep restorative justice dalam penyelesaian sengketa pertanahan di dalam dan di luar pengadilan, serta untuk mengetahui konsep restorative justice yang seharusnya dimiliki dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Penelitian yuridis normatif dan bersifat analisis preskriptif ini menggunakan beberapa teori dan pendekatan penelitian yang masing-masing berfungsi untuk menjawab permasalahan berdasarkan teori kepastian hukum dan teori kepemilikan. Pemilihan teori ini diharapkan dapat menjawab permasalahan serta mampu menjadi pisau analisis yang tepat dengan memadukan pendekatan undang-undangan.