{"title":"以生活方式为调节变量的增值税率变化对房地产购买意向的影响","authors":"Valerie Kristiono, Santi Novita","doi":"10.30656/jak.v11i1.7137","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebabkan tarif PPN 10% berubah menjadi 11%. Kenaikan tarif PPN ditujukan untuk memulihkan kondisi ekonomi tetapi disaat yang bersamaan memperberat jumlah PPN yang harus ditanggung pembeli ketika berinvestasi pada real estate. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti tentang pengaruh perubahan tarif PPN terhadap purchase intention konsumen real estate dengan lifestyle sebagai variabel moderasi. Data primer diperoleh dari kuesioner dengan 205 responden yang berumur 18 tahun keatas. Data yang dikumpulkan akan dianalisis melalui uji analisis regresi linier dan analisis regresi moderasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tarif PPN berpengaruh positif terhadap purchase intention. PPN memang dapat membebani pembeli karena meningkatkan harga yang harus dibayar tetapi di saat yang bersamaan juga dapat meningkatkan purchase intention bila perubahan tarif PPN ini mencerminkan kontrak sosial antara konsumen dengan pemerintah. Selain itu, lifestyle tidak terbukti memoderasi pengaruh perubahan tarif PPN terhadap purchase intention, melainkan berpengaruh langsung terhadap purchase intention. Berdasarkan analisis tambahan, ditemukan bahwa lifestyle berperan sebagai moderasi semu bagi responden dengan background akuntansi tetapi berperan sebagai prediktor moderasi bagi responden yang tidak memiliki background akuntansi. Hal ini membuktikan terjadinya mental accounting.","PeriodicalId":383983,"journal":{"name":"JAK (Jurnal Akuntansi) Kajian Ilmiah Akuntansi","volume":"52 14","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengaruh Perubahan Tarif PPN terhadap Real Estate Purchase Intention dengan Lifestyle sebagai Variabel Moderasi\",\"authors\":\"Valerie Kristiono, Santi Novita\",\"doi\":\"10.30656/jak.v11i1.7137\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebabkan tarif PPN 10% berubah menjadi 11%. Kenaikan tarif PPN ditujukan untuk memulihkan kondisi ekonomi tetapi disaat yang bersamaan memperberat jumlah PPN yang harus ditanggung pembeli ketika berinvestasi pada real estate. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti tentang pengaruh perubahan tarif PPN terhadap purchase intention konsumen real estate dengan lifestyle sebagai variabel moderasi. Data primer diperoleh dari kuesioner dengan 205 responden yang berumur 18 tahun keatas. Data yang dikumpulkan akan dianalisis melalui uji analisis regresi linier dan analisis regresi moderasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tarif PPN berpengaruh positif terhadap purchase intention. PPN memang dapat membebani pembeli karena meningkatkan harga yang harus dibayar tetapi di saat yang bersamaan juga dapat meningkatkan purchase intention bila perubahan tarif PPN ini mencerminkan kontrak sosial antara konsumen dengan pemerintah. Selain itu, lifestyle tidak terbukti memoderasi pengaruh perubahan tarif PPN terhadap purchase intention, melainkan berpengaruh langsung terhadap purchase intention. Berdasarkan analisis tambahan, ditemukan bahwa lifestyle berperan sebagai moderasi semu bagi responden dengan background akuntansi tetapi berperan sebagai prediktor moderasi bagi responden yang tidak memiliki background akuntansi. Hal ini membuktikan terjadinya mental accounting.\",\"PeriodicalId\":383983,\"journal\":{\"name\":\"JAK (Jurnal Akuntansi) Kajian Ilmiah Akuntansi\",\"volume\":\"52 14\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JAK (Jurnal Akuntansi) Kajian Ilmiah Akuntansi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30656/jak.v11i1.7137\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JAK (Jurnal Akuntansi) Kajian Ilmiah Akuntansi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30656/jak.v11i1.7137","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengaruh Perubahan Tarif PPN terhadap Real Estate Purchase Intention dengan Lifestyle sebagai Variabel Moderasi
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebabkan tarif PPN 10% berubah menjadi 11%. Kenaikan tarif PPN ditujukan untuk memulihkan kondisi ekonomi tetapi disaat yang bersamaan memperberat jumlah PPN yang harus ditanggung pembeli ketika berinvestasi pada real estate. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti tentang pengaruh perubahan tarif PPN terhadap purchase intention konsumen real estate dengan lifestyle sebagai variabel moderasi. Data primer diperoleh dari kuesioner dengan 205 responden yang berumur 18 tahun keatas. Data yang dikumpulkan akan dianalisis melalui uji analisis regresi linier dan analisis regresi moderasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tarif PPN berpengaruh positif terhadap purchase intention. PPN memang dapat membebani pembeli karena meningkatkan harga yang harus dibayar tetapi di saat yang bersamaan juga dapat meningkatkan purchase intention bila perubahan tarif PPN ini mencerminkan kontrak sosial antara konsumen dengan pemerintah. Selain itu, lifestyle tidak terbukti memoderasi pengaruh perubahan tarif PPN terhadap purchase intention, melainkan berpengaruh langsung terhadap purchase intention. Berdasarkan analisis tambahan, ditemukan bahwa lifestyle berperan sebagai moderasi semu bagi responden dengan background akuntansi tetapi berperan sebagai prediktor moderasi bagi responden yang tidak memiliki background akuntansi. Hal ini membuktikan terjadinya mental accounting.