{"title":"卷烟税征收和管理中的权力问题","authors":"Doni Fanni Septyandi Terok, Lingga Parama Liofa","doi":"10.36418/syntax-literate.v7i9.14647","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebijakan Pajak di Indonesia mengarah pada pemberian amanat kepada daerah untuk dikelola secara mandiri. Hal tersebut termasuk juga berlaku bagi pajak rokok. Namun, berdasarkan ketentuan dalam pasal 34 ayat 4 Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah namun dibatasi kewenangannya oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut disebabkan karena dalam ketentuan pasal tersebut menyatakan untuk meberikan kewenangan pada setiap daerah untuk melakukan pengeolaan terhadap pajak rokok namun penyetoran kepada kas daerah di dasarkan pada jumlah penduduk. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 huruf f Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri melakukan pemungutan pajak rokok. Atas dasar hal tersebut, artikel ini menggunakan rumusan masalah pertama, bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan dan pemungutan pajak rokok?. Kedua, apakah melalui ketentuan dalam pasal 34 ayat 4 Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan bentuk pembatasan kewenangan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan kewenangan dari otonomi daerah?. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis sehingga dalam artikel ini akan mengkaji peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan pemungutan pajak rokok oleh pemerintah daerah.","PeriodicalId":244156,"journal":{"name":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","volume":"113 19","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Problematika Kewenangan Dalam Pemungutan dan Pengolaan Pajak Rokok\",\"authors\":\"Doni Fanni Septyandi Terok, Lingga Parama Liofa\",\"doi\":\"10.36418/syntax-literate.v7i9.14647\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kebijakan Pajak di Indonesia mengarah pada pemberian amanat kepada daerah untuk dikelola secara mandiri. Hal tersebut termasuk juga berlaku bagi pajak rokok. Namun, berdasarkan ketentuan dalam pasal 34 ayat 4 Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah namun dibatasi kewenangannya oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut disebabkan karena dalam ketentuan pasal tersebut menyatakan untuk meberikan kewenangan pada setiap daerah untuk melakukan pengeolaan terhadap pajak rokok namun penyetoran kepada kas daerah di dasarkan pada jumlah penduduk. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 huruf f Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri melakukan pemungutan pajak rokok. Atas dasar hal tersebut, artikel ini menggunakan rumusan masalah pertama, bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan dan pemungutan pajak rokok?. Kedua, apakah melalui ketentuan dalam pasal 34 ayat 4 Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan bentuk pembatasan kewenangan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan kewenangan dari otonomi daerah?. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis sehingga dalam artikel ini akan mengkaji peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan pemungutan pajak rokok oleh pemerintah daerah.\",\"PeriodicalId\":244156,\"journal\":{\"name\":\"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"volume\":\"113 19\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.14647\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.14647","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Problematika Kewenangan Dalam Pemungutan dan Pengolaan Pajak Rokok
Kebijakan Pajak di Indonesia mengarah pada pemberian amanat kepada daerah untuk dikelola secara mandiri. Hal tersebut termasuk juga berlaku bagi pajak rokok. Namun, berdasarkan ketentuan dalam pasal 34 ayat 4 Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah namun dibatasi kewenangannya oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut disebabkan karena dalam ketentuan pasal tersebut menyatakan untuk meberikan kewenangan pada setiap daerah untuk melakukan pengeolaan terhadap pajak rokok namun penyetoran kepada kas daerah di dasarkan pada jumlah penduduk. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 huruf f Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri melakukan pemungutan pajak rokok. Atas dasar hal tersebut, artikel ini menggunakan rumusan masalah pertama, bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan dan pemungutan pajak rokok?. Kedua, apakah melalui ketentuan dalam pasal 34 ayat 4 Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan bentuk pembatasan kewenangan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan kewenangan dari otonomi daerah?. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis sehingga dalam artikel ini akan mengkaji peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan pemungutan pajak rokok oleh pemerintah daerah.