Ketut Sukawati, Lanang Prabawa, Nyoman Hutri Wibawa, Kata Kunci
{"title":"土地契约官员所立契约见证人的地位和责任","authors":"Ketut Sukawati, Lanang Prabawa, Nyoman Hutri Wibawa, Kata Kunci","doi":"10.23887/jppsh.v7i1.61563","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Status hukum pegawai Notaris dalam kapasitasnya menjadi saksi guna mendukung sahnya suatu akta autentik merupakan hal yang tak terpisahkan dan memiliki konsekwensi hukum terhadap akta Notaris. Akta Notaris yang menimbulkan persoalan hukum menyebabkan pegawai Notaris yang berfungsi sebagai saksi dalam akta menjadi pihak yang dianggap tahu dan bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan tanggung jawab saksi akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Metode penelitian hukum normatif dengan kajian terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan yang masih terdapat kekaburan norma hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik sistem kartu (card system). Teknik analisis bahan hukum yang diterapkan dengan teknik, deskripsi, interpretasi, sistematisasi, dan evaluasi. Hasil penelitian bahwa saksi tidak bisa dituntut secara hukum terkait substansi akta yang penandatanganannya melibatkan dirinya, megingat kapasitasnya hanya pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta. Kedudukan hukum saksi terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 40 UUJN Perubahan tidak diwajibkan secara pasti harus menjaga kerahasiaan subtansi akta. Oleh sebab itu, terhadap saksi tidak bisa diterapkan Pasal 322 KUHP karena kapasitasnya sebagai saksi tidak melekat jabatan profesi. Saksi yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen Notaris perbuatannya diklasifikasikan perbuatan melawan hukum.","PeriodicalId":120841,"journal":{"name":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora","volume":"81 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kedudukan dan Tanggung Jawab Saksi Akta yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah\",\"authors\":\"Ketut Sukawati, Lanang Prabawa, Nyoman Hutri Wibawa, Kata Kunci\",\"doi\":\"10.23887/jppsh.v7i1.61563\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Status hukum pegawai Notaris dalam kapasitasnya menjadi saksi guna mendukung sahnya suatu akta autentik merupakan hal yang tak terpisahkan dan memiliki konsekwensi hukum terhadap akta Notaris. Akta Notaris yang menimbulkan persoalan hukum menyebabkan pegawai Notaris yang berfungsi sebagai saksi dalam akta menjadi pihak yang dianggap tahu dan bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan tanggung jawab saksi akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Metode penelitian hukum normatif dengan kajian terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan yang masih terdapat kekaburan norma hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik sistem kartu (card system). Teknik analisis bahan hukum yang diterapkan dengan teknik, deskripsi, interpretasi, sistematisasi, dan evaluasi. Hasil penelitian bahwa saksi tidak bisa dituntut secara hukum terkait substansi akta yang penandatanganannya melibatkan dirinya, megingat kapasitasnya hanya pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta. Kedudukan hukum saksi terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 40 UUJN Perubahan tidak diwajibkan secara pasti harus menjaga kerahasiaan subtansi akta. Oleh sebab itu, terhadap saksi tidak bisa diterapkan Pasal 322 KUHP karena kapasitasnya sebagai saksi tidak melekat jabatan profesi. Saksi yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen Notaris perbuatannya diklasifikasikan perbuatan melawan hukum.\",\"PeriodicalId\":120841,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora\",\"volume\":\"81 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23887/jppsh.v7i1.61563\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jppsh.v7i1.61563","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
公证雇员作为支持真实契约有效性的证人,其法律地位与公证契约密不可分,并对公证契约产生法律后果。引起法律问题的公证书会使在公证书中充当证人的公证处雇员成为当事人,他们被认为对所产生的法律问题知情并负有责任。本研究旨在分析地契官员(PPAT)所做契约的见证人的地位和责任。 采用规范性法律研究方法,研究《土地契约法修正案》第 16 条第 1 款 f 项,该条款的法律规范仍然模糊不清。使用卡片系统技术的数据收集技术。运用技术、描述、解释、系统化和评价等法律材料分析技术。研究结果表明,考虑到证人的身份仅仅是公证人授权准备契约的雇员,因此不能对与其签署的契约实质内容有关的证人提起法律诉讼。根据 UUJN Changes 第 16 条第(1)款 f 项和第 40 条的规定,证人的法律地位与公证人对由其准备的契约保密的义务有关,但并不要求证 人一定要对契约的实质内容保密。因此,《刑法典》第 322 条不能适用于该证人,因为他的证人身份与专业职位无关。不对公证文件保密的证人属于非法行为。
Kedudukan dan Tanggung Jawab Saksi Akta yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
Status hukum pegawai Notaris dalam kapasitasnya menjadi saksi guna mendukung sahnya suatu akta autentik merupakan hal yang tak terpisahkan dan memiliki konsekwensi hukum terhadap akta Notaris. Akta Notaris yang menimbulkan persoalan hukum menyebabkan pegawai Notaris yang berfungsi sebagai saksi dalam akta menjadi pihak yang dianggap tahu dan bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan tanggung jawab saksi akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Metode penelitian hukum normatif dengan kajian terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan yang masih terdapat kekaburan norma hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik sistem kartu (card system). Teknik analisis bahan hukum yang diterapkan dengan teknik, deskripsi, interpretasi, sistematisasi, dan evaluasi. Hasil penelitian bahwa saksi tidak bisa dituntut secara hukum terkait substansi akta yang penandatanganannya melibatkan dirinya, megingat kapasitasnya hanya pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta. Kedudukan hukum saksi terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 40 UUJN Perubahan tidak diwajibkan secara pasti harus menjaga kerahasiaan subtansi akta. Oleh sebab itu, terhadap saksi tidak bisa diterapkan Pasal 322 KUHP karena kapasitasnya sebagai saksi tidak melekat jabatan profesi. Saksi yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen Notaris perbuatannya diklasifikasikan perbuatan melawan hukum.