{"title":"基于 2020 年关于创造就业机会的第 11 号法律对村办企业的法律保护","authors":"I. K. Y. Arta, I Nyoman Gede Remaja","doi":"10.23887/jppsh.v7i1.58846","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terkadang BUMDes yang melaksanakan program memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat di desa setempat, tidak bisa mengambil jaminan dari pihak peminjam tersebut karena terkendala aturan yang belum memberikan kejelasan dari status hukum BUMDes. Kemudian lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang diatur pada pasal 87 ayat 1 menyatakan Desa dapat mendirikan BUMDesa dan pendirian BUMDes di sepakati berdasarkan musyawarah desa ( pasal 88 Ayat 1). Pendirian BUMDes akan mempengaruhi status hukumnya terhadap BUMDes tersebut. Permasalahan yang sering muncul karena status pendirian BUMDes tersebut lemah, maka pengelola BUMDes sulit untuk melakukan perbuatan hukum, karena terkait status hukum BUMDes. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian menujukkan bahwa berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dapat memperjelas status BUMDes sebagai badan hukum dan mendapatkan sertipikat sebagai BUMDes yang berbadan hukum. Sehinga dengan jelasnya Status badan hukum BUMDes di Kabupaten Buleleng akan dapat lebih mudah memperlihatkan potensi-potensi lokal yang ada di desa dan yang melakukan suatu invetasi atau penyertaan modal terhadap BUMDes tersebut tidak ragu-ragu atau tidak berpikir lagi akan keamanan dari sisi status hukum BUMDes, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap orang atau badan hukum yang melakukan suatu kerjasama dengan BUMDes.","PeriodicalId":120841,"journal":{"name":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora","volume":"80 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Badan Usaha Milik Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja\",\"authors\":\"I. K. Y. Arta, I Nyoman Gede Remaja\",\"doi\":\"10.23887/jppsh.v7i1.58846\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Terkadang BUMDes yang melaksanakan program memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat di desa setempat, tidak bisa mengambil jaminan dari pihak peminjam tersebut karena terkendala aturan yang belum memberikan kejelasan dari status hukum BUMDes. Kemudian lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang diatur pada pasal 87 ayat 1 menyatakan Desa dapat mendirikan BUMDesa dan pendirian BUMDes di sepakati berdasarkan musyawarah desa ( pasal 88 Ayat 1). Pendirian BUMDes akan mempengaruhi status hukumnya terhadap BUMDes tersebut. Permasalahan yang sering muncul karena status pendirian BUMDes tersebut lemah, maka pengelola BUMDes sulit untuk melakukan perbuatan hukum, karena terkait status hukum BUMDes. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian menujukkan bahwa berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dapat memperjelas status BUMDes sebagai badan hukum dan mendapatkan sertipikat sebagai BUMDes yang berbadan hukum. Sehinga dengan jelasnya Status badan hukum BUMDes di Kabupaten Buleleng akan dapat lebih mudah memperlihatkan potensi-potensi lokal yang ada di desa dan yang melakukan suatu invetasi atau penyertaan modal terhadap BUMDes tersebut tidak ragu-ragu atau tidak berpikir lagi akan keamanan dari sisi status hukum BUMDes, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap orang atau badan hukum yang melakukan suatu kerjasama dengan BUMDes.\",\"PeriodicalId\":120841,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora\",\"volume\":\"80 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23887/jppsh.v7i1.58846\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jppsh.v7i1.58846","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Terhadap Badan Usaha Milik Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Terkadang BUMDes yang melaksanakan program memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat di desa setempat, tidak bisa mengambil jaminan dari pihak peminjam tersebut karena terkendala aturan yang belum memberikan kejelasan dari status hukum BUMDes. Kemudian lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang diatur pada pasal 87 ayat 1 menyatakan Desa dapat mendirikan BUMDesa dan pendirian BUMDes di sepakati berdasarkan musyawarah desa ( pasal 88 Ayat 1). Pendirian BUMDes akan mempengaruhi status hukumnya terhadap BUMDes tersebut. Permasalahan yang sering muncul karena status pendirian BUMDes tersebut lemah, maka pengelola BUMDes sulit untuk melakukan perbuatan hukum, karena terkait status hukum BUMDes. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian menujukkan bahwa berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dapat memperjelas status BUMDes sebagai badan hukum dan mendapatkan sertipikat sebagai BUMDes yang berbadan hukum. Sehinga dengan jelasnya Status badan hukum BUMDes di Kabupaten Buleleng akan dapat lebih mudah memperlihatkan potensi-potensi lokal yang ada di desa dan yang melakukan suatu invetasi atau penyertaan modal terhadap BUMDes tersebut tidak ragu-ragu atau tidak berpikir lagi akan keamanan dari sisi status hukum BUMDes, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap orang atau badan hukum yang melakukan suatu kerjasama dengan BUMDes.