{"title":"对法官针对犯有盗窃长管枪支罪的惯犯所做判决的法理分析(案件编号:224/Pid.B/2020/Pn.Jmb 的案例研究)","authors":"Jasril Jasril, Ferdricka Nggeboe, Bunyamin Alamsyah","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.436","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana marak terjadi dalam kehidupan masyarakat, salah satunya tindak pidana pencurian yang akhir- akhir ini marak dan meningkat diberitakan mass media cetak maupun media elektronik, pelakunya bukan saja dilakukan oleh orang dewasa bahkan juag ada anak- anak, termasuk pelakunya seorang yang berulangkali melakukan kejahatan (residivis). Tindak pidana pencurian, sungguh sangat menggangu keamanan, ketertiban, kesejahteraan dan sangat menimbulkan kerugian materil dan imateril warga masyarakat. Oleh karena itu, perlu segera diantisipasi dan ditanggulangi dengan merespon secara cepat dan tepat penye-lesaiannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menghukum pelaku/ tersangka dengan ancaman pidana yang cukup diperberat. Pada proses pemeriksaan pengadilan di dalam penerapan sanksi pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang berdasarkan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN. JMB yang diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang menjadi tujuan penelitian adalah memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang, dan isi/amar putusan hakim terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang. Tipe penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris (sosio legal re-search). Dari hasil penelitian, tercermin dasar pertimbangan hukum hakim dalam men-jatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian sen-jata api laras panjang terhadap terdakwa IS Bin Alkat, dengan putusan memvonis terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, berdasarkan putusan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN.JMB. Padahal dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana yang dilanggar ancaman pidananya maksimal 7 (tujuh) tahun. Sehingga dirasakan penerapan putusan pidananya masih sangat ringan dan belum maksimal. Hakim pengadilan hanya mempertimbangan fakta yuridis dan non yuridis serta hal-hal yang meringankan terdakwa saja, dengan mengabaikan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku residivis yang ancaman pidananya dapat diperberat 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya. Saran yang disampaikan diperlukan dukungan dan komitmen moral aparat penegak hukum terutama sekali hakim pengadilan, agar dapat memberikan ancaman pidana yang cukup berat terhadap tersangka/terdakwa,termasuk residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api, sepanjang dimungkinkan dalam peraturan perundang- undangan (KUHPidana).","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"48 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Residivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Senjata Api Laras Panjang (Studi Kasus Perkara Nomor : 224/Pid.B/2020/Pn.Jmb)\",\"authors\":\"Jasril Jasril, Ferdricka Nggeboe, Bunyamin Alamsyah\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v15i1.436\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak pidana marak terjadi dalam kehidupan masyarakat, salah satunya tindak pidana pencurian yang akhir- akhir ini marak dan meningkat diberitakan mass media cetak maupun media elektronik, pelakunya bukan saja dilakukan oleh orang dewasa bahkan juag ada anak- anak, termasuk pelakunya seorang yang berulangkali melakukan kejahatan (residivis). Tindak pidana pencurian, sungguh sangat menggangu keamanan, ketertiban, kesejahteraan dan sangat menimbulkan kerugian materil dan imateril warga masyarakat. Oleh karena itu, perlu segera diantisipasi dan ditanggulangi dengan merespon secara cepat dan tepat penye-lesaiannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menghukum pelaku/ tersangka dengan ancaman pidana yang cukup diperberat. Pada proses pemeriksaan pengadilan di dalam penerapan sanksi pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang berdasarkan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN. JMB yang diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang menjadi tujuan penelitian adalah memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang, dan isi/amar putusan hakim terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang. Tipe penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris (sosio legal re-search). Dari hasil penelitian, tercermin dasar pertimbangan hukum hakim dalam men-jatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian sen-jata api laras panjang terhadap terdakwa IS Bin Alkat, dengan putusan memvonis terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, berdasarkan putusan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN.JMB. Padahal dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana yang dilanggar ancaman pidananya maksimal 7 (tujuh) tahun. Sehingga dirasakan penerapan putusan pidananya masih sangat ringan dan belum maksimal. Hakim pengadilan hanya mempertimbangan fakta yuridis dan non yuridis serta hal-hal yang meringankan terdakwa saja, dengan mengabaikan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku residivis yang ancaman pidananya dapat diperberat 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya. Saran yang disampaikan diperlukan dukungan dan komitmen moral aparat penegak hukum terutama sekali hakim pengadilan, agar dapat memberikan ancaman pidana yang cukup berat terhadap tersangka/terdakwa,termasuk residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api, sepanjang dimungkinkan dalam peraturan perundang- undangan (KUHPidana).\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"48 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.436\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.436","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Residivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Senjata Api Laras Panjang (Studi Kasus Perkara Nomor : 224/Pid.B/2020/Pn.Jmb)
Tindak pidana marak terjadi dalam kehidupan masyarakat, salah satunya tindak pidana pencurian yang akhir- akhir ini marak dan meningkat diberitakan mass media cetak maupun media elektronik, pelakunya bukan saja dilakukan oleh orang dewasa bahkan juag ada anak- anak, termasuk pelakunya seorang yang berulangkali melakukan kejahatan (residivis). Tindak pidana pencurian, sungguh sangat menggangu keamanan, ketertiban, kesejahteraan dan sangat menimbulkan kerugian materil dan imateril warga masyarakat. Oleh karena itu, perlu segera diantisipasi dan ditanggulangi dengan merespon secara cepat dan tepat penye-lesaiannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menghukum pelaku/ tersangka dengan ancaman pidana yang cukup diperberat. Pada proses pemeriksaan pengadilan di dalam penerapan sanksi pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang berdasarkan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN. JMB yang diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang menjadi tujuan penelitian adalah memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang, dan isi/amar putusan hakim terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang. Tipe penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris (sosio legal re-search). Dari hasil penelitian, tercermin dasar pertimbangan hukum hakim dalam men-jatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian sen-jata api laras panjang terhadap terdakwa IS Bin Alkat, dengan putusan memvonis terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, berdasarkan putusan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN.JMB. Padahal dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana yang dilanggar ancaman pidananya maksimal 7 (tujuh) tahun. Sehingga dirasakan penerapan putusan pidananya masih sangat ringan dan belum maksimal. Hakim pengadilan hanya mempertimbangan fakta yuridis dan non yuridis serta hal-hal yang meringankan terdakwa saja, dengan mengabaikan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku residivis yang ancaman pidananya dapat diperberat 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya. Saran yang disampaikan diperlukan dukungan dan komitmen moral aparat penegak hukum terutama sekali hakim pengadilan, agar dapat memberikan ancaman pidana yang cukup berat terhadap tersangka/terdakwa,termasuk residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api, sepanjang dimungkinkan dalam peraturan perundang- undangan (KUHPidana).