{"title":"在雅加达公寓管理中保护公寓居民和业主的法律确定性","authors":"Liana Tanudjaja Tarsis","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.329","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumah susun adalah bangunan bertingkat yang di bangun dalam suatu lingkungan dan terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal yang merupakan satuan satuan yang masing masing dapat dimiliki dan di gunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapi dengan bagian bagian bersama , benda bersama dan tanah bersama yang di atur dalam Undang- Undang No. 20 tahun 2011 Pasal 1. Dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Rumah Susun Pelaku pembangunan atau developer hanya diberikan waktu pengelolaan rumah susun sampai dengan masa transisi, kenyataan yang ada adalah pelaku pembangunan sampai masa transisi itu berakhir masih juga mengelolaannya. Pelaku pembangunan selama masa transisi adalah bekerja sama dan memberikan legalitas sepenuhnya kepada P3SRS untuk membuat hunian sarusun ini lebih nyaman dan baik sehingga adanya perlindungan bagi pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Tetapi yang terjadi , pelaku pembangunan selalu intervensi yang berlebihan sehingga membuat posisi P3SRS ini tidak diakui keberadaaan , sehingga membuat pemilik dan penghuni yang sering di rugikan karena adanya dua legalitas yang mana harus dipatuhi. Maka perlunya ketegasan perlindungan hukum untuk Pemilik / Penghuni mendapatkan hunian yang nyaman dan aman.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"379 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun Dalam Pengelolahan Rumah Susun di Jakarta\",\"authors\":\"Liana Tanudjaja Tarsis\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v15i1.329\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Rumah susun adalah bangunan bertingkat yang di bangun dalam suatu lingkungan dan terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal yang merupakan satuan satuan yang masing masing dapat dimiliki dan di gunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapi dengan bagian bagian bersama , benda bersama dan tanah bersama yang di atur dalam Undang- Undang No. 20 tahun 2011 Pasal 1. Dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Rumah Susun Pelaku pembangunan atau developer hanya diberikan waktu pengelolaan rumah susun sampai dengan masa transisi, kenyataan yang ada adalah pelaku pembangunan sampai masa transisi itu berakhir masih juga mengelolaannya. Pelaku pembangunan selama masa transisi adalah bekerja sama dan memberikan legalitas sepenuhnya kepada P3SRS untuk membuat hunian sarusun ini lebih nyaman dan baik sehingga adanya perlindungan bagi pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Tetapi yang terjadi , pelaku pembangunan selalu intervensi yang berlebihan sehingga membuat posisi P3SRS ini tidak diakui keberadaaan , sehingga membuat pemilik dan penghuni yang sering di rugikan karena adanya dua legalitas yang mana harus dipatuhi. Maka perlunya ketegasan perlindungan hukum untuk Pemilik / Penghuni mendapatkan hunian yang nyaman dan aman.\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"379 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.329\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.329","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun Dalam Pengelolahan Rumah Susun di Jakarta
Rumah susun adalah bangunan bertingkat yang di bangun dalam suatu lingkungan dan terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal yang merupakan satuan satuan yang masing masing dapat dimiliki dan di gunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapi dengan bagian bagian bersama , benda bersama dan tanah bersama yang di atur dalam Undang- Undang No. 20 tahun 2011 Pasal 1. Dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Rumah Susun Pelaku pembangunan atau developer hanya diberikan waktu pengelolaan rumah susun sampai dengan masa transisi, kenyataan yang ada adalah pelaku pembangunan sampai masa transisi itu berakhir masih juga mengelolaannya. Pelaku pembangunan selama masa transisi adalah bekerja sama dan memberikan legalitas sepenuhnya kepada P3SRS untuk membuat hunian sarusun ini lebih nyaman dan baik sehingga adanya perlindungan bagi pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Tetapi yang terjadi , pelaku pembangunan selalu intervensi yang berlebihan sehingga membuat posisi P3SRS ini tidak diakui keberadaaan , sehingga membuat pemilik dan penghuni yang sering di rugikan karena adanya dua legalitas yang mana harus dipatuhi. Maka perlunya ketegasan perlindungan hukum untuk Pemilik / Penghuni mendapatkan hunian yang nyaman dan aman.