M. Alfarisi, Albi Ternando, Agus Irawan, Rahman Rahman, Emir Adzan Syazali
{"title":"从《民法典》角度看印度尼西亚劳动协议合同的实施(KUHper)","authors":"M. Alfarisi, Albi Ternando, Agus Irawan, Rahman Rahman, Emir Adzan Syazali","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.440","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan kontrak kerja di Indonesia dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada bahan hukum utama dengan menelaah teori, konsep, asas, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengaturan Pasal 1320 KUH Perdata dalam Perjanjian Kerja bahwa Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur syarat-syarat perjanjian kerja, sedangkan Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat-syarat perjanjian secara umum. Jadi sangat jelas bahwa Pasal 52 dimaksudkan sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yaitu hanya untuk perjanjian kerja. Penerapan hukum kontrak dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum yang akan dikaji adalah perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik sebagaimana asas itikad baik yang diimplementasikan dalam norma hukum yaitu Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila perjanjian dibuat berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, maka akibat perjanjian itu berlaku bagi para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"56 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Kontrak Perjanjian Kerja di Indonesia Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper)\",\"authors\":\"M. Alfarisi, Albi Ternando, Agus Irawan, Rahman Rahman, Emir Adzan Syazali\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v15i1.440\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan kontrak kerja di Indonesia dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada bahan hukum utama dengan menelaah teori, konsep, asas, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengaturan Pasal 1320 KUH Perdata dalam Perjanjian Kerja bahwa Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur syarat-syarat perjanjian kerja, sedangkan Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat-syarat perjanjian secara umum. Jadi sangat jelas bahwa Pasal 52 dimaksudkan sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yaitu hanya untuk perjanjian kerja. Penerapan hukum kontrak dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum yang akan dikaji adalah perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik sebagaimana asas itikad baik yang diimplementasikan dalam norma hukum yaitu Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila perjanjian dibuat berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, maka akibat perjanjian itu berlaku bagi para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"56 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.440\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.440","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan Kontrak Perjanjian Kerja di Indonesia Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan kontrak kerja di Indonesia dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada bahan hukum utama dengan menelaah teori, konsep, asas, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengaturan Pasal 1320 KUH Perdata dalam Perjanjian Kerja bahwa Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur syarat-syarat perjanjian kerja, sedangkan Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat-syarat perjanjian secara umum. Jadi sangat jelas bahwa Pasal 52 dimaksudkan sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yaitu hanya untuk perjanjian kerja. Penerapan hukum kontrak dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum yang akan dikaji adalah perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik sebagaimana asas itikad baik yang diimplementasikan dalam norma hukum yaitu Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila perjanjian dibuat berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, maka akibat perjanjian itu berlaku bagi para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata