由一名以上儿童实施的虐待未成年人并导致受害人死亡的犯罪

Ahamd Zulfikar
{"title":"由一名以上儿童实施的虐待未成年人并导致受害人死亡的犯罪","authors":"Ahamd Zulfikar","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.439","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi siapa yang melakukannya.[1]Tindak Pidana dapat dikatakan sebagai bentuk tingkah laku seseorang yang melanggar ketentuan hukum dan Norma hukum yang berlaku di dalam Masyarakat. Pelaku tindak pidana tidak dilakukan oleh orang dewasa saja tetapi tindak pidana juga dapat dilakukan oleh anak-anak, seperti tindak pidana Penganiayaan dengan cara pengroyokan yang mengakibatkan timbulnya korban kematian. Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak dalam tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang atau turut serta dalam melakukan tindak pidana perkelahian dengan pengeroyokan sehingga matinya korban. Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh perorangan, tentu akan mudah mengidentifikasi pelakunya. Namun, bila dilakukan secara bersama akan ditemukan kemungkinan bahwa kasus tersebut masuk dalan pembantuan dan penyertaan dalam pertanggungjawabannya. Tulisan ini membahas mengenai implementasi konsep penyertaan dan pembantuan dalam kasus penganiayaan anak yang pelakunya lebih dari satu orang. Selain itu, juga akan di analisa pertimbangan Hakim dalam kasus pengeroyokan anak pada Putusan Pengadilan Nomor 9/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Rasaki Katigo (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Abdani (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 11/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Muhammad Zikryllah (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 12/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Muhammad Yusuf (16 Tahun), yang sama-sama didakwa dengan melanggar Pasal 355 Ayat (1), (2) KUHP. Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Pasal 358 Ayat (2) KUHP. Dari pada itu maka menjadi Rumusan masalah dalam penelitian ini melingkupi : 1) Bagaimana Penerapan Asas Deelneming Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Di Bawah Umur Yang Mengakibatkan Kematian Korban.? 2). Apa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Lebih Dari Satu Orang yang putusan yang berbeda? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sistem peradilan anak menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak yang yang dilakukan oleh 4 (empat) orang anak menurut ajaran deelneming? Metode Penelitian yang digunakan ialah Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"146 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Orang Anak Mengakibatkan Kematian Korban\",\"authors\":\"Ahamd Zulfikar\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v15i1.439\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi siapa yang melakukannya.[1]Tindak Pidana dapat dikatakan sebagai bentuk tingkah laku seseorang yang melanggar ketentuan hukum dan Norma hukum yang berlaku di dalam Masyarakat. Pelaku tindak pidana tidak dilakukan oleh orang dewasa saja tetapi tindak pidana juga dapat dilakukan oleh anak-anak, seperti tindak pidana Penganiayaan dengan cara pengroyokan yang mengakibatkan timbulnya korban kematian. Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak dalam tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang atau turut serta dalam melakukan tindak pidana perkelahian dengan pengeroyokan sehingga matinya korban. Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh perorangan, tentu akan mudah mengidentifikasi pelakunya. Namun, bila dilakukan secara bersama akan ditemukan kemungkinan bahwa kasus tersebut masuk dalan pembantuan dan penyertaan dalam pertanggungjawabannya. Tulisan ini membahas mengenai implementasi konsep penyertaan dan pembantuan dalam kasus penganiayaan anak yang pelakunya lebih dari satu orang. Selain itu, juga akan di analisa pertimbangan Hakim dalam kasus pengeroyokan anak pada Putusan Pengadilan Nomor 9/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Rasaki Katigo (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Abdani (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 11/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Muhammad Zikryllah (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 12/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Muhammad Yusuf (16 Tahun), yang sama-sama didakwa dengan melanggar Pasal 355 Ayat (1), (2) KUHP. Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Pasal 358 Ayat (2) KUHP. Dari pada itu maka menjadi Rumusan masalah dalam penelitian ini melingkupi : 1) Bagaimana Penerapan Asas Deelneming Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Di Bawah Umur Yang Mengakibatkan Kematian Korban.? 2). Apa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Lebih Dari Satu Orang yang putusan yang berbeda? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sistem peradilan anak menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak yang yang dilakukan oleh 4 (empat) orang anak menurut ajaran deelneming? Metode Penelitian yang digunakan ialah Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"146 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.439\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.439","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

[1]犯罪可以说是一种违反法律规定和社会适用的法律规范的行为。刑事犯罪的实施者不仅仅是成年人,儿童也可能实施刑事犯罪,例如通过诱骗方式实施虐待并导致受害者死亡的刑事犯罪。儿童在由多人实施的刑事犯罪中犯下的罪行,或参与实施殴打导致受害人死亡的斗殴罪。如果行为是由个人实施的,则很容易确定犯罪人。但是,如果行为是共同实施的,则有可能被纳入协助和参与责任的范畴。本文将讨论在虐待儿童案件中,如果犯罪者不止一人,如何落实参与和协助的概念。此外,本文还将分析在第 9/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb 号法院判决(代表 Rasaki Katigo(16 岁))、第 10/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb 号法院判决(代表 Abdani(16 岁))、第 11/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb 号法院判决(代表 Rasaki Katigo(16 岁))、第 10/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb 号法院判决(代表 Abdani(16 岁))和第 11/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb 号法院判决(代表 Rasaki Katigo(16 岁))中法官对虐待儿童案件的考虑。第 12/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb 号法院判决以 Muhammad Zikryllah(16 岁)的名义,第 12/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb 号法院判决以 Muhammad Yusuf(16 岁)的名义,他们均被控违反了《刑法典》第 355 条第(1)款和第(2)款。刑法》第 351 条第(3)款和《刑法》第 56 条第(2)款。刑法》第 358 条第(2)款。由此可见,本研究中问题的表述包括1)如何在虐待未成年人致被害人死亡罪中适用 "Deelneming 原则"?2).法官在对一人以上未成年人刑事犯罪行为人做出不同判决时的基本考虑是什么?本研究旨在根据 2012 年第 11 号法律确定和分析少年司法制度的执行情况,该法律涉及根据 deelneming 教义由 4(4)名儿童实施的少年司法制度?本研究采用的研究方法是规范法学研究方法,即通过查阅图书馆资料或单纯的二手数据进行图书馆法律研究。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Orang Anak Mengakibatkan Kematian Korban
Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi siapa yang melakukannya.[1]Tindak Pidana dapat dikatakan sebagai bentuk tingkah laku seseorang yang melanggar ketentuan hukum dan Norma hukum yang berlaku di dalam Masyarakat. Pelaku tindak pidana tidak dilakukan oleh orang dewasa saja tetapi tindak pidana juga dapat dilakukan oleh anak-anak, seperti tindak pidana Penganiayaan dengan cara pengroyokan yang mengakibatkan timbulnya korban kematian. Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak dalam tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang atau turut serta dalam melakukan tindak pidana perkelahian dengan pengeroyokan sehingga matinya korban. Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh perorangan, tentu akan mudah mengidentifikasi pelakunya. Namun, bila dilakukan secara bersama akan ditemukan kemungkinan bahwa kasus tersebut masuk dalan pembantuan dan penyertaan dalam pertanggungjawabannya. Tulisan ini membahas mengenai implementasi konsep penyertaan dan pembantuan dalam kasus penganiayaan anak yang pelakunya lebih dari satu orang. Selain itu, juga akan di analisa pertimbangan Hakim dalam kasus pengeroyokan anak pada Putusan Pengadilan Nomor 9/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Rasaki Katigo (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Abdani (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 11/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Muhammad Zikryllah (16 Tahun), Putusan Pengadilan Nomor 12/Pid.Sus-Anak /2021/PN Jmb, atas nama Muhammad Yusuf (16 Tahun), yang sama-sama didakwa dengan melanggar Pasal 355 Ayat (1), (2) KUHP. Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Pasal 358 Ayat (2) KUHP. Dari pada itu maka menjadi Rumusan masalah dalam penelitian ini melingkupi : 1) Bagaimana Penerapan Asas Deelneming Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Di Bawah Umur Yang Mengakibatkan Kematian Korban.? 2). Apa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Lebih Dari Satu Orang yang putusan yang berbeda? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sistem peradilan anak menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak yang yang dilakukan oleh 4 (empat) orang anak menurut ajaran deelneming? Metode Penelitian yang digunakan ialah Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信