{"title":"印度尼西亚伊斯兰银行业的法律层次和法律基础","authors":"Firdha Nabela, Nurnasrina Nurnasrina, Heri Sunandar","doi":"10.55903/juria.v2i2.58","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum dan dasar hukum perbankan syariah di. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbankan syariah yang terkadang belum berjalan signifikan, sehingga akan berdampak pada efektifitas hukum di perbankan syariah, kajian atas permasalahan regulasi perbankan syariah menjadi sebuah diskursus yang harus ditemukan solusinya. Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research) untuk mengkaji lebih dalam mengenai hirarki hukum pada perbankan syariah dengan metode tematik. Hasil penelitian ini menemukan Perbankan syariah di Indonesia memiliki dua landasan hukum yaitu sumber hukum Islam dan sumber hukum positif. Sumber hukum Islam meliputi sumber hukum dan dalil hukum yang disepakati seperti Quran, Hadis, qiyas, ijma dan dalil hukum yang tidak disepakati seperti maslahah mursalah, istihsan dan lain sebagainya. Adapun sumber hukum positif meliputi Undang – Undang tentang perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia yang memuat tentang Bank Syariah, Peraturan OJK yang tentang Bank Syariah dan Fatwa DSN MUI. Keberadaan hukum perbankan syariah mempertegas pentingnya kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Terakhir, keberadaan hirearki regulasi ini memperkuat eksistensi perbankan syariah dalam menjalankan aktivitas oprasional dan bisnis.","PeriodicalId":193740,"journal":{"name":"Jurnal Ekonomi Utama","volume":"6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Hirarki Hukum dan Dasar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia\",\"authors\":\"Firdha Nabela, Nurnasrina Nurnasrina, Heri Sunandar\",\"doi\":\"10.55903/juria.v2i2.58\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum dan dasar hukum perbankan syariah di. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbankan syariah yang terkadang belum berjalan signifikan, sehingga akan berdampak pada efektifitas hukum di perbankan syariah, kajian atas permasalahan regulasi perbankan syariah menjadi sebuah diskursus yang harus ditemukan solusinya. Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research) untuk mengkaji lebih dalam mengenai hirarki hukum pada perbankan syariah dengan metode tematik. Hasil penelitian ini menemukan Perbankan syariah di Indonesia memiliki dua landasan hukum yaitu sumber hukum Islam dan sumber hukum positif. Sumber hukum Islam meliputi sumber hukum dan dalil hukum yang disepakati seperti Quran, Hadis, qiyas, ijma dan dalil hukum yang tidak disepakati seperti maslahah mursalah, istihsan dan lain sebagainya. Adapun sumber hukum positif meliputi Undang – Undang tentang perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia yang memuat tentang Bank Syariah, Peraturan OJK yang tentang Bank Syariah dan Fatwa DSN MUI. Keberadaan hukum perbankan syariah mempertegas pentingnya kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Terakhir, keberadaan hirearki regulasi ini memperkuat eksistensi perbankan syariah dalam menjalankan aktivitas oprasional dan bisnis.\",\"PeriodicalId\":193740,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ekonomi Utama\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ekonomi Utama\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.58\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ekonomi Utama","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.58","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究讨论伊斯兰银行业的法律等级和法律依据。经常出现的问题是伊斯兰银行业法律秩序中的法律层级作用的有效性有时没有得到明显的发挥,这样就会对伊斯兰银行业法律的有效性产生影响,对伊斯兰银行业监管问题的研究就成了必须找到解决办法的论题。研究人员利用图书馆研究,以专题研究的方法对伊斯兰银行业的法律层级进行了更深入的研究。研究结果发现,印尼伊斯兰银行业有两个法律基础,即伊斯兰法的渊源和实在法的渊源。伊斯兰法的渊源包括《古兰经》、圣训、qiyas、ijma 等约定俗成的法律渊源和法律论据,以及 maslahah mursalah、istihsan 等约定俗成的法律论据。实在法的来源包括《伊斯兰银行法》、《印度尼西亚银行伊斯兰银行条例》、《印度尼西亚共和国司法部伊斯兰银行条例》和《DSN MUI 法特瓦》。伊斯兰银行法的存在加强了伊斯兰法在国家法律体系中的重要地位。最后,这种监管等级制度的存在加强了伊斯兰银行在开展业务和商业活动方面的存在。
Hirarki Hukum dan Dasar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum dan dasar hukum perbankan syariah di. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbankan syariah yang terkadang belum berjalan signifikan, sehingga akan berdampak pada efektifitas hukum di perbankan syariah, kajian atas permasalahan regulasi perbankan syariah menjadi sebuah diskursus yang harus ditemukan solusinya. Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research) untuk mengkaji lebih dalam mengenai hirarki hukum pada perbankan syariah dengan metode tematik. Hasil penelitian ini menemukan Perbankan syariah di Indonesia memiliki dua landasan hukum yaitu sumber hukum Islam dan sumber hukum positif. Sumber hukum Islam meliputi sumber hukum dan dalil hukum yang disepakati seperti Quran, Hadis, qiyas, ijma dan dalil hukum yang tidak disepakati seperti maslahah mursalah, istihsan dan lain sebagainya. Adapun sumber hukum positif meliputi Undang – Undang tentang perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia yang memuat tentang Bank Syariah, Peraturan OJK yang tentang Bank Syariah dan Fatwa DSN MUI. Keberadaan hukum perbankan syariah mempertegas pentingnya kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Terakhir, keberadaan hirearki regulasi ini memperkuat eksistensi perbankan syariah dalam menjalankan aktivitas oprasional dan bisnis.