印度尼西亚伊斯兰银行监督和控制职能的实施情况

Rusmiati Rusmiati, Nurnasrina Nurnasrina, Heri Sunandar
{"title":"印度尼西亚伊斯兰银行监督和控制职能的实施情况","authors":"Rusmiati Rusmiati, Nurnasrina Nurnasrina, Heri Sunandar","doi":"10.55903/juria.v2i2.61","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia termasuk perbankan syariah merupakan salah satu wujud komitmen Otoritas Jasa Keuangan untuk terus mendorong perkembangan industri keuangan syariah melalui penyusunan informasi yang lengkap dan menyeluruh tentang perkembangan industri keuangan syariah serta faktor-faktor yang mempengaruhinya sepanjang tahun. OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas perbankan syariah tidak melakukan pengawasan tehadap semua aktivitas lembaga syariah itu, melainkan ada beberapa aspek yang secara khusus diawasi oleh lembaga lain, dalam hal ini adalah DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah, yang bersangkutan yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review. Hasil penelitian ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam mengatur sistem regulasi dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Tujuan dibentuknya OJK ini adalah untuk memenuhi dan melindungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, dan terselenggaranya sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi akuntabilitas, transparansi, independensi.Lembaga yang mengatur dan mengawasi bank syariah sebelum tahun 2014 diatur dan diawasi Bank Indonesia kemudian sejak tahun 2014 diatur dan diawasi OJK. Selain itu bank syariah diatur dan diawasi oleh DSN yang kemudian mewakilkan DPS di perbankan syariah untuk mengawasi kegiatan bank syariah sesuai atau tidak dengan prinsip-prinsip syariah.","PeriodicalId":193740,"journal":{"name":"Jurnal Ekonomi Utama","volume":"30 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia\",\"authors\":\"Rusmiati Rusmiati, Nurnasrina Nurnasrina, Heri Sunandar\",\"doi\":\"10.55903/juria.v2i2.61\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia termasuk perbankan syariah merupakan salah satu wujud komitmen Otoritas Jasa Keuangan untuk terus mendorong perkembangan industri keuangan syariah melalui penyusunan informasi yang lengkap dan menyeluruh tentang perkembangan industri keuangan syariah serta faktor-faktor yang mempengaruhinya sepanjang tahun. OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas perbankan syariah tidak melakukan pengawasan tehadap semua aktivitas lembaga syariah itu, melainkan ada beberapa aspek yang secara khusus diawasi oleh lembaga lain, dalam hal ini adalah DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah, yang bersangkutan yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review. Hasil penelitian ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam mengatur sistem regulasi dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Tujuan dibentuknya OJK ini adalah untuk memenuhi dan melindungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, dan terselenggaranya sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi akuntabilitas, transparansi, independensi.Lembaga yang mengatur dan mengawasi bank syariah sebelum tahun 2014 diatur dan diawasi Bank Indonesia kemudian sejak tahun 2014 diatur dan diawasi OJK. Selain itu bank syariah diatur dan diawasi oleh DSN yang kemudian mewakilkan DPS di perbankan syariah untuk mengawasi kegiatan bank syariah sesuai atau tidak dengan prinsip-prinsip syariah.\",\"PeriodicalId\":193740,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ekonomi Utama\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ekonomi Utama\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.61\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ekonomi Utama","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.61","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

包括伊斯兰银行业在内的印度尼西亚伊斯兰金融业的发展体现了金融服务管理局的承诺,即通过全年编制有关伊斯兰金融业发展及其影响因素的完整而全面的信息,继续鼓励伊斯兰金融业的发展。伊斯兰金融服务管理局在履行其作为伊斯兰银行业监督者的职责时,并不监督伊斯兰机构的所有活动,但有几个方面是由其他机构专门监督的,这里指的是 DPS(伊斯兰教法监督委员会)。DPS 是相关伊斯兰金融机构的一部分,其职位安排由国家伊斯兰教法委员会(DSN)批准。本研究采用的方法是文献综述。研究结果表明,金融服务管理局(OJK)是一个独立机构,其职能、职责和权力在于规范监管体系和监督金融服务活动。成立金融服务管理局的目的是满足和保护社会的需求和利益,实现稳定和可持续的金融体系,并在良好治理原则(包括问责制、透明度和独立性)的基础上实施金融体系。2014 年之前,管理和监督伊斯兰银行的机构由印尼银行管理和监督,2014 年之后则由金融服务管理局管理和监督。此外,伊斯兰银行还受DSN的监管和监督,DSN代表DPS在伊斯兰银行业监督伊斯兰银行的活动是否符合伊斯兰教法原则。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Implementasi Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia
Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia termasuk perbankan syariah merupakan salah satu wujud komitmen Otoritas Jasa Keuangan untuk terus mendorong perkembangan industri keuangan syariah melalui penyusunan informasi yang lengkap dan menyeluruh tentang perkembangan industri keuangan syariah serta faktor-faktor yang mempengaruhinya sepanjang tahun. OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas perbankan syariah tidak melakukan pengawasan tehadap semua aktivitas lembaga syariah itu, melainkan ada beberapa aspek yang secara khusus diawasi oleh lembaga lain, dalam hal ini adalah DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah, yang bersangkutan yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review. Hasil penelitian ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam mengatur sistem regulasi dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Tujuan dibentuknya OJK ini adalah untuk memenuhi dan melindungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, dan terselenggaranya sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi akuntabilitas, transparansi, independensi.Lembaga yang mengatur dan mengawasi bank syariah sebelum tahun 2014 diatur dan diawasi Bank Indonesia kemudian sejak tahun 2014 diatur dan diawasi OJK. Selain itu bank syariah diatur dan diawasi oleh DSN yang kemudian mewakilkan DPS di perbankan syariah untuk mengawasi kegiatan bank syariah sesuai atau tidak dengan prinsip-prinsip syariah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信