滥用转让定价避税损害国家财政的税务犯罪

Kms Herman, Bernadete Nurmawati, D. Iryani, Didik Suhariyanto
{"title":"滥用转让定价避税损害国家财政的税务犯罪","authors":"Kms Herman, Bernadete Nurmawati, D. Iryani, Didik Suhariyanto","doi":"10.29210/020232796","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<em><span lang=\"EN-US\">Tax avoidance </span></em><span lang=\"EN-US\">merupakan suatau tindakan yang dilakukan wajib pajak perorangan atau badan hukum dalam rangka meminimalkan jumlah beban pajak secara legal. <em>Tax avoidance </em>sebenarnya adalah tindakan yang legal dan dapat dibenarkan dengan catatan sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hukum yang dilakukan. <em>Tax avoidance</em> dilakukan dengan memanfaatkan celah kekosongan hukum perpajakan. Namun disisi lain praktik<em> tax avoidance</em> tidak diinginkan karena dapat mengurangi penerimaan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tidak pidana penghindaran pajak dengan praktik <em>transfer pricing. </em>Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Adapum pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitiannya adalah</span><span lang=\"EN-US\"> tax<em> Avoidance</em> dengan praktik <em>transfer pricing </em>dilakukan dengan <span>memanfaatkan </span>celah atau kekosongan dalam undang-undang perpajakan </span><span lang=\"EN-US\">dengan cara memindahkan keuntungan yang diperoleh perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup di negara lain dengan tujuan agar total beban pajak yang harus ditanggung perusahaan menjadi rendah.  Praktek </span><em><span lang=\"EN-US\">tax Avoidanc</span></em><span lang=\"EN-US\"> ini </span><span lang=\"EN-US\">dapat mengakibatkan </span><span lang=\"EN-US\">kerugian negara dari penerimaan pajak</span><span lang=\"EN-US\">   </span><span lang=\"EN-US\">Terhadap tindak pidana penghindaran pajak </span><span lang=\"EN-US\">dengan praktik <em>transfer pricing</em></span><span lang=\"EN-US\">terdapat pada Pasal 38, 39, 41, 41A, dan 41B UU KUP</span><span lang=\"EN-US\">.  Dalam penerapan sanksi pidana tersebut tidak ada satu pasal pun yang dapat secara memadai untuk dikatakaan memenuhi unsur-unsur tindakan transfer pricing maupun tindakan tax avoidance. Unsur -unsur objektif dalam rumusan pidana pajak dalam UUKUP sama sekali tidak menyentuh dan menyebutkan dengan jelas, unsur dari suatu perbuatan penghindaran pajak dengan skema<em> transfer pricing</em></span><span lang=\"EN-US\">.</span>","PeriodicalId":510476,"journal":{"name":"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)","volume":"215 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tindak Pidana Perpajakan Yang Merugikan Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Transfer Pricing Untuk Penghindaran Pajak\",\"authors\":\"Kms Herman, Bernadete Nurmawati, D. Iryani, Didik Suhariyanto\",\"doi\":\"10.29210/020232796\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<em><span lang=\\\"EN-US\\\">Tax avoidance </span></em><span lang=\\\"EN-US\\\">merupakan suatau tindakan yang dilakukan wajib pajak perorangan atau badan hukum dalam rangka meminimalkan jumlah beban pajak secara legal. <em>Tax avoidance </em>sebenarnya adalah tindakan yang legal dan dapat dibenarkan dengan catatan sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hukum yang dilakukan. <em>Tax avoidance</em> dilakukan dengan memanfaatkan celah kekosongan hukum perpajakan. Namun disisi lain praktik<em> tax avoidance</em> tidak diinginkan karena dapat mengurangi penerimaan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tidak pidana penghindaran pajak dengan praktik <em>transfer pricing. </em>Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Adapum pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitiannya adalah</span><span lang=\\\"EN-US\\\"> tax<em> Avoidance</em> dengan praktik <em>transfer pricing </em>dilakukan dengan <span>memanfaatkan </span>celah atau kekosongan dalam undang-undang perpajakan </span><span lang=\\\"EN-US\\\">dengan cara memindahkan keuntungan yang diperoleh perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup di negara lain dengan tujuan agar total beban pajak yang harus ditanggung perusahaan menjadi rendah.  Praktek </span><em><span lang=\\\"EN-US\\\">tax Avoidanc</span></em><span lang=\\\"EN-US\\\"> ini </span><span lang=\\\"EN-US\\\">dapat mengakibatkan </span><span lang=\\\"EN-US\\\">kerugian negara dari penerimaan pajak</span><span lang=\\\"EN-US\\\">   </span><span lang=\\\"EN-US\\\">Terhadap tindak pidana penghindaran pajak </span><span lang=\\\"EN-US\\\">dengan praktik <em>transfer pricing</em></span><span lang=\\\"EN-US\\\">terdapat pada Pasal 38, 39, 41, 41A, dan 41B UU KUP</span><span lang=\\\"EN-US\\\">.  Dalam penerapan sanksi pidana tersebut tidak ada satu pasal pun yang dapat secara memadai untuk dikatakaan memenuhi unsur-unsur tindakan transfer pricing maupun tindakan tax avoidance. Unsur -unsur objektif dalam rumusan pidana pajak dalam UUKUP sama sekali tidak menyentuh dan menyebutkan dengan jelas, unsur dari suatu perbuatan penghindaran pajak dengan skema<em> transfer pricing</em></span><span lang=\\\"EN-US\\\">.</span>\",\"PeriodicalId\":510476,\"journal\":{\"name\":\"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)\",\"volume\":\"215 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29210/020232796\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29210/020232796","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

避税是个人纳税人或法人实体为了合法地尽量减少税收负担而采取的行动。只要绝对没有违反法律,避税实际上是一种合法、正当的行为。避税是利用税法的漏洞。但另一方面,避税行为也是不可取的,因为它会减少国家税收。本研究旨在分析对利用转让定价避税的行为人实施刑事制裁的情况。本科学论文采用的研究方法是规范性法律研究。使用的方法包括立法方法。研究结果表明,转让定价避税行为是利用税法的漏洞或缺陷,将公司获得的利润转让给其他国家同属一个集团的其他公司,目的是降低公司必须承担的总税负。 这种避税行为会导致国家税收的损失,从而触犯《韩国统一税法》第 38、39、41、41A 和 41B 条规定的转让定价避税刑事罪。 在刑事制裁的适用中,没有任何一个条款可以充分说明转让定价和避税行为的要素。乌干达大学法》中关于税务犯罪的客观要件并没有明确触及和提及转让定价计划避税行为的要件。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tindak Pidana Perpajakan Yang Merugikan Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Transfer Pricing Untuk Penghindaran Pajak
Tax avoidance merupakan suatau tindakan yang dilakukan wajib pajak perorangan atau badan hukum dalam rangka meminimalkan jumlah beban pajak secara legal. Tax avoidance sebenarnya adalah tindakan yang legal dan dapat dibenarkan dengan catatan sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hukum yang dilakukan. Tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah kekosongan hukum perpajakan. Namun disisi lain praktik tax avoidance tidak diinginkan karena dapat mengurangi penerimaan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tidak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Adapum pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitiannya adalah tax Avoidance dengan praktik transfer pricing dilakukan dengan memanfaatkan celah atau kekosongan dalam undang-undang perpajakan dengan cara memindahkan keuntungan yang diperoleh perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup di negara lain dengan tujuan agar total beban pajak yang harus ditanggung perusahaan menjadi rendah.  Praktek tax Avoidanc ini dapat mengakibatkan kerugian negara dari penerimaan pajak   Terhadap tindak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricingterdapat pada Pasal 38, 39, 41, 41A, dan 41B UU KUP.  Dalam penerapan sanksi pidana tersebut tidak ada satu pasal pun yang dapat secara memadai untuk dikatakaan memenuhi unsur-unsur tindakan transfer pricing maupun tindakan tax avoidance. Unsur -unsur objektif dalam rumusan pidana pajak dalam UUKUP sama sekali tidak menyentuh dan menyebutkan dengan jelas, unsur dari suatu perbuatan penghindaran pajak dengan skema transfer pricing.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信