{"title":"针对加急服务违约的消费者法律保护","authors":"Abd. Kadir Radjab, Arliyanda Arliyanda","doi":"10.51577/ijipublication.v3i3.435","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan Hukum merupakan hak warga negara yang wajib dituangkan dalam perundang-undangan negara. Perlindungan hukum juga mencakup pada hukum publik maupun dalam ranah hukum privat (perdata). Secara khusus dalam hukum perdata perlindungan hukum dapat berwujud perlindungan bagi konsumen yang mencakup tentang hak dan kewajiban. Perlindungan hukum secara umum terbangun ke dalam berbagai peraturan tertulis sehingga memiliki sifat yang mengikat dan akan mengakibatkan adanya sanksi pada setiap pelanggarannya. Bentuk perlindungan hukum dari negara ditujukan untuk menjamin adanya kepastian terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara. Perlindungan juga dimaknai sebagai melindungi sesuatu yang lebih lemah terhadap sesuatu yang lebih kuat. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris. Teknik wawancara yang peneliti gunakan adalah wawancara tidak terstruktur, yaitu wawancara yang menggunakan pedoman wawancara yang telah terstruktur secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan perusahaan ekspedisi jika terjadi wanprestasi pelayanan di perusahaan ekspedisinya adalah pihak ekspedisi benar-benar bertanggungjawab atas kelalaian karyawannya dengan memberi ganti rugi sesuai nominal harga barang dalam bentuk uang.","PeriodicalId":253845,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Intellectual Publication","volume":"60 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Wanprestasi Ekspeditur\",\"authors\":\"Abd. Kadir Radjab, Arliyanda Arliyanda\",\"doi\":\"10.51577/ijipublication.v3i3.435\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlindungan Hukum merupakan hak warga negara yang wajib dituangkan dalam perundang-undangan negara. Perlindungan hukum juga mencakup pada hukum publik maupun dalam ranah hukum privat (perdata). Secara khusus dalam hukum perdata perlindungan hukum dapat berwujud perlindungan bagi konsumen yang mencakup tentang hak dan kewajiban. Perlindungan hukum secara umum terbangun ke dalam berbagai peraturan tertulis sehingga memiliki sifat yang mengikat dan akan mengakibatkan adanya sanksi pada setiap pelanggarannya. Bentuk perlindungan hukum dari negara ditujukan untuk menjamin adanya kepastian terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara. Perlindungan juga dimaknai sebagai melindungi sesuatu yang lebih lemah terhadap sesuatu yang lebih kuat. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris. Teknik wawancara yang peneliti gunakan adalah wawancara tidak terstruktur, yaitu wawancara yang menggunakan pedoman wawancara yang telah terstruktur secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan perusahaan ekspedisi jika terjadi wanprestasi pelayanan di perusahaan ekspedisinya adalah pihak ekspedisi benar-benar bertanggungjawab atas kelalaian karyawannya dengan memberi ganti rugi sesuai nominal harga barang dalam bentuk uang.\",\"PeriodicalId\":253845,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Intellectual Publication\",\"volume\":\"60 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Intellectual Publication\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i3.435\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Intellectual Publication","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i3.435","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Wanprestasi Ekspeditur
Perlindungan Hukum merupakan hak warga negara yang wajib dituangkan dalam perundang-undangan negara. Perlindungan hukum juga mencakup pada hukum publik maupun dalam ranah hukum privat (perdata). Secara khusus dalam hukum perdata perlindungan hukum dapat berwujud perlindungan bagi konsumen yang mencakup tentang hak dan kewajiban. Perlindungan hukum secara umum terbangun ke dalam berbagai peraturan tertulis sehingga memiliki sifat yang mengikat dan akan mengakibatkan adanya sanksi pada setiap pelanggarannya. Bentuk perlindungan hukum dari negara ditujukan untuk menjamin adanya kepastian terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara. Perlindungan juga dimaknai sebagai melindungi sesuatu yang lebih lemah terhadap sesuatu yang lebih kuat. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris. Teknik wawancara yang peneliti gunakan adalah wawancara tidak terstruktur, yaitu wawancara yang menggunakan pedoman wawancara yang telah terstruktur secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan perusahaan ekspedisi jika terjadi wanprestasi pelayanan di perusahaan ekspedisinya adalah pihak ekspedisi benar-benar bertanggungjawab atas kelalaian karyawannya dengan memberi ganti rugi sesuai nominal harga barang dalam bentuk uang.