{"title":"伊斯兰民法视角下的土地买卖合同实践","authors":"Andi Widya Astrid Nita","doi":"10.51577/ijipublication.v3i3.439","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jual beli adalah pertukaran barang atau pertukaran barang dengan sejumlah uang yang diperoleh dari peralihan hak milik berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Diantara sekian banyak cara dan bentuk jual beli, salah satunya adalah dengan akad Jual Tanah antara xxx dan xxx di Desa xxx. Obyek jualannya adalah tanah, tempat dijualnya tanah itu ada di sini namun penjual tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penjual dalam artian menjadi penjual tidak dapat mengembalikan barang yang sudah terjual kepada pembeli namun tetap saja digunakan, dalam hal ini peneliti berminat (interest) untuk melakukan penelitian seperti pengetahuan tambahan. Kontrak penjualan dalam hukum ekonomi Islam, harus ada unsur kesukarelaan dan pengalihan hak kepemilikan. dengan pertukaran yang wajar dalam perdagangan dan juga harus mematuhi harmoni dan kondisi. Ada pilar-pilar yang harus diimplementasikan dalam hukum ekonomi Islam adalah penjual dan pembeli, uang dan barang, serta adanya lafaz, Kedua, harus memenuhi persyaratan; wajar, tidak terpaksa, tidak boros, baliq, dapat digunakan, mampu dikirimkan.","PeriodicalId":253845,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Intellectual Publication","volume":"175 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Praktek Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Perspektif Hukum Perdata Islam\",\"authors\":\"Andi Widya Astrid Nita\",\"doi\":\"10.51577/ijipublication.v3i3.439\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jual beli adalah pertukaran barang atau pertukaran barang dengan sejumlah uang yang diperoleh dari peralihan hak milik berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Diantara sekian banyak cara dan bentuk jual beli, salah satunya adalah dengan akad Jual Tanah antara xxx dan xxx di Desa xxx. Obyek jualannya adalah tanah, tempat dijualnya tanah itu ada di sini namun penjual tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penjual dalam artian menjadi penjual tidak dapat mengembalikan barang yang sudah terjual kepada pembeli namun tetap saja digunakan, dalam hal ini peneliti berminat (interest) untuk melakukan penelitian seperti pengetahuan tambahan. Kontrak penjualan dalam hukum ekonomi Islam, harus ada unsur kesukarelaan dan pengalihan hak kepemilikan. dengan pertukaran yang wajar dalam perdagangan dan juga harus mematuhi harmoni dan kondisi. Ada pilar-pilar yang harus diimplementasikan dalam hukum ekonomi Islam adalah penjual dan pembeli, uang dan barang, serta adanya lafaz, Kedua, harus memenuhi persyaratan; wajar, tidak terpaksa, tidak boros, baliq, dapat digunakan, mampu dikirimkan.\",\"PeriodicalId\":253845,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Intellectual Publication\",\"volume\":\"175 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Intellectual Publication\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i3.439\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Intellectual Publication","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i3.439","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Praktek Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Perspektif Hukum Perdata Islam
Jual beli adalah pertukaran barang atau pertukaran barang dengan sejumlah uang yang diperoleh dari peralihan hak milik berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Diantara sekian banyak cara dan bentuk jual beli, salah satunya adalah dengan akad Jual Tanah antara xxx dan xxx di Desa xxx. Obyek jualannya adalah tanah, tempat dijualnya tanah itu ada di sini namun penjual tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penjual dalam artian menjadi penjual tidak dapat mengembalikan barang yang sudah terjual kepada pembeli namun tetap saja digunakan, dalam hal ini peneliti berminat (interest) untuk melakukan penelitian seperti pengetahuan tambahan. Kontrak penjualan dalam hukum ekonomi Islam, harus ada unsur kesukarelaan dan pengalihan hak kepemilikan. dengan pertukaran yang wajar dalam perdagangan dan juga harus mematuhi harmoni dan kondisi. Ada pilar-pilar yang harus diimplementasikan dalam hukum ekonomi Islam adalah penjual dan pembeli, uang dan barang, serta adanya lafaz, Kedua, harus memenuhi persyaratan; wajar, tidak terpaksa, tidak boros, baliq, dapat digunakan, mampu dikirimkan.