{"title":"个人数据同步和保护保证","authors":"Ramadha Yanti Parinduri, Reza Hanafi Lubis","doi":"10.58939/afosj-las.v3i2.573","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah dalam melakukan Tindakan pengolahan dan pemrosesan data pribadi masyarakat harus dengan perizinan subjek data, sebab apabila tidak hal tersebut termasuk sebagai pelanggaran hak privasi. Yang mana hak privasi itu sendiri pada dasarnya sebagai elemen daripada hak asasi manusia (HAM) dan dalam hal ini termaktub pada Bab XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Hak privasi membuat seseorang dapat menentukan terhadap kewenangan suatu pihak dalam memperoleh informasi serta penggunaan informasi tersebut yang merupakan sebagai upaya dalam menjaga integritas dan martabat dirinya sendiri. Metode penulisan karya ilmiah ini dengan membaca berbagai sumber informasi terpercaya, peraturan pemerintah dan buku referensi. Kemudin hasilnya dirangkai sesuai dengan topik bahasan dengan meberikan narasi yang bersifat memberikan informasi dan saran. Hasil pembahasan bahwa sinkronisasi data pribadi penduduk indonesia berdmpak posistif dan negatif, disatu sisi memberikan kemudahan kepada negara untuk memperoleh data penduduk secara real, sehingga dapat bermanfaat untuk mengetahui data statistik keadaan masyarakat dan pemerataan tempat tinggalnya. Selanjutnya Perlindungan data pribadi dijamin pemerintah dengan undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, namun data pribadi merupakan suatu hal yang sangat sensitif sebab berisikan informasi karakteristik pribadi seseorang yang bersifat rahasia sehingga harus dilindungi. perlindungan data pribadi saat ini hanya dijadikan sebagai rechtsidee (cita hukum) yang berhilir pada hukum yang dicita-citakan. Pada faktanya, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia masih perlu dioptimalisasi. Sebab masih bisa di hacking oleh hacker.Kata Kunci : Sinkronisasi; Data Pribadi; Jaminan Perlindungan.","PeriodicalId":302733,"journal":{"name":"All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety","volume":"88 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sinkronisasi Data Pribadi dan Jaminan Perlindungannya\",\"authors\":\"Ramadha Yanti Parinduri, Reza Hanafi Lubis\",\"doi\":\"10.58939/afosj-las.v3i2.573\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemerintah dalam melakukan Tindakan pengolahan dan pemrosesan data pribadi masyarakat harus dengan perizinan subjek data, sebab apabila tidak hal tersebut termasuk sebagai pelanggaran hak privasi. Yang mana hak privasi itu sendiri pada dasarnya sebagai elemen daripada hak asasi manusia (HAM) dan dalam hal ini termaktub pada Bab XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Hak privasi membuat seseorang dapat menentukan terhadap kewenangan suatu pihak dalam memperoleh informasi serta penggunaan informasi tersebut yang merupakan sebagai upaya dalam menjaga integritas dan martabat dirinya sendiri. Metode penulisan karya ilmiah ini dengan membaca berbagai sumber informasi terpercaya, peraturan pemerintah dan buku referensi. Kemudin hasilnya dirangkai sesuai dengan topik bahasan dengan meberikan narasi yang bersifat memberikan informasi dan saran. Hasil pembahasan bahwa sinkronisasi data pribadi penduduk indonesia berdmpak posistif dan negatif, disatu sisi memberikan kemudahan kepada negara untuk memperoleh data penduduk secara real, sehingga dapat bermanfaat untuk mengetahui data statistik keadaan masyarakat dan pemerataan tempat tinggalnya. Selanjutnya Perlindungan data pribadi dijamin pemerintah dengan undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, namun data pribadi merupakan suatu hal yang sangat sensitif sebab berisikan informasi karakteristik pribadi seseorang yang bersifat rahasia sehingga harus dilindungi. perlindungan data pribadi saat ini hanya dijadikan sebagai rechtsidee (cita hukum) yang berhilir pada hukum yang dicita-citakan. Pada faktanya, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia masih perlu dioptimalisasi. Sebab masih bisa di hacking oleh hacker.Kata Kunci : Sinkronisasi; Data Pribadi; Jaminan Perlindungan.\",\"PeriodicalId\":302733,\"journal\":{\"name\":\"All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety\",\"volume\":\"88 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58939/afosj-las.v3i2.573\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58939/afosj-las.v3i2.573","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
政府在处理和处理个人数据时必须征得数据主体的同意,否则即构成对隐私权的侵犯。隐私权本身基本上是人权(HAM)的一个要素,1945 年《印度尼西亚共和国宪法》(UUD NRI 1945)第 XA 章对此做出了规定。隐私权允许个人确定一方在获取信息和使用信息方面的权力,以努力维护自身的完整和尊严。撰写这篇科学论文的方法是阅读各种可靠的信息来源、政府法规和参考书。然后根据讨论的主题,通过提供信息和建议的叙述来汇总结果。讨论结果表明,印尼人口个人数据同步化具有积极和消极的影响,一方面,它使国家更容易获得真实的人口数据,从而有助于了解社区状况和居住地分布的统计数据。此外,政府通过 2022 年关于个人数据保护的第 27 号法律来保障对个人数据的保护,但个人数据是一个非常敏感的东西,因为它包含了关于个人特征的信息,这些信息是保密的,因此必须受到保护。事实上,印尼的个人数据保护法规仍需优化。因为它仍有可能被黑客入侵:同步;个人数据;保护保障。
Sinkronisasi Data Pribadi dan Jaminan Perlindungannya
Pemerintah dalam melakukan Tindakan pengolahan dan pemrosesan data pribadi masyarakat harus dengan perizinan subjek data, sebab apabila tidak hal tersebut termasuk sebagai pelanggaran hak privasi. Yang mana hak privasi itu sendiri pada dasarnya sebagai elemen daripada hak asasi manusia (HAM) dan dalam hal ini termaktub pada Bab XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Hak privasi membuat seseorang dapat menentukan terhadap kewenangan suatu pihak dalam memperoleh informasi serta penggunaan informasi tersebut yang merupakan sebagai upaya dalam menjaga integritas dan martabat dirinya sendiri. Metode penulisan karya ilmiah ini dengan membaca berbagai sumber informasi terpercaya, peraturan pemerintah dan buku referensi. Kemudin hasilnya dirangkai sesuai dengan topik bahasan dengan meberikan narasi yang bersifat memberikan informasi dan saran. Hasil pembahasan bahwa sinkronisasi data pribadi penduduk indonesia berdmpak posistif dan negatif, disatu sisi memberikan kemudahan kepada negara untuk memperoleh data penduduk secara real, sehingga dapat bermanfaat untuk mengetahui data statistik keadaan masyarakat dan pemerataan tempat tinggalnya. Selanjutnya Perlindungan data pribadi dijamin pemerintah dengan undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, namun data pribadi merupakan suatu hal yang sangat sensitif sebab berisikan informasi karakteristik pribadi seseorang yang bersifat rahasia sehingga harus dilindungi. perlindungan data pribadi saat ini hanya dijadikan sebagai rechtsidee (cita hukum) yang berhilir pada hukum yang dicita-citakan. Pada faktanya, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia masih perlu dioptimalisasi. Sebab masih bisa di hacking oleh hacker.Kata Kunci : Sinkronisasi; Data Pribadi; Jaminan Perlindungan.