{"title":"从伊斯兰经济法的角度看怀孕母牛的买卖行为(案例研究:卡苏伊县卡苏伊市场村)","authors":"Dafit Fitra Irawan Fitra Irawan, Nara Purnama Wari Purnama Wari","doi":"10.55510/fjhes.v4i1.225","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jual beli merupakan suatu kegiatan mu’amalah yang dilakukan oleh setiap manusia untuk memenuhi kebutuhan setiap orang sebagaimana yang telah di praktikan oleh Rasullah SAW.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli ternak sapi Bunting menurut hukum Ekonomi Syari’ah yang terjadi di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pengumpulan data berupa wawancara (interview) dan dokumentasi. Penelitian yang dilakukan peneliti bersifat deskriptif sehingga yang menjadi sumber data primer merupakan dua orang penjual dan dua orang pembeli. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan dan analisa data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli yang terjadi di kelurahan pasar kasui kecamatan kasui kabupaten way kanan rukunnya terpenuhi namun syarat pendukung rukun jual beli tersebut tidak terpenuhi. Selain itu praktik jual beli disini juga termasuk praktik jual beli yang mengandung Gharar aatau ketidak pastina dan seperti praktik jual beli yang dilakukan bangsa jahiliah pada jaman dahulu, yang dikenal dengan bai’ habl al-habalah (jual beli Janin unta yang masih dalam kandungan dan termasuk jual beli yang dilarang oleh Allah SWT.","PeriodicalId":205870,"journal":{"name":"Falah Journal of Sharia Economic Law","volume":"78 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Praktik Jual Beli Hewan Ternak Sapi Bunting Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi kasus: Di kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui)\",\"authors\":\"Dafit Fitra Irawan Fitra Irawan, Nara Purnama Wari Purnama Wari\",\"doi\":\"10.55510/fjhes.v4i1.225\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jual beli merupakan suatu kegiatan mu’amalah yang dilakukan oleh setiap manusia untuk memenuhi kebutuhan setiap orang sebagaimana yang telah di praktikan oleh Rasullah SAW.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli ternak sapi Bunting menurut hukum Ekonomi Syari’ah yang terjadi di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pengumpulan data berupa wawancara (interview) dan dokumentasi. Penelitian yang dilakukan peneliti bersifat deskriptif sehingga yang menjadi sumber data primer merupakan dua orang penjual dan dua orang pembeli. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan dan analisa data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli yang terjadi di kelurahan pasar kasui kecamatan kasui kabupaten way kanan rukunnya terpenuhi namun syarat pendukung rukun jual beli tersebut tidak terpenuhi. Selain itu praktik jual beli disini juga termasuk praktik jual beli yang mengandung Gharar aatau ketidak pastina dan seperti praktik jual beli yang dilakukan bangsa jahiliah pada jaman dahulu, yang dikenal dengan bai’ habl al-habalah (jual beli Janin unta yang masih dalam kandungan dan termasuk jual beli yang dilarang oleh Allah SWT.\",\"PeriodicalId\":205870,\"journal\":{\"name\":\"Falah Journal of Sharia Economic Law\",\"volume\":\"78 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Falah Journal of Sharia Economic Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.225\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Falah Journal of Sharia Economic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.225","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Praktik Jual Beli Hewan Ternak Sapi Bunting Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi kasus: Di kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui)
Jual beli merupakan suatu kegiatan mu’amalah yang dilakukan oleh setiap manusia untuk memenuhi kebutuhan setiap orang sebagaimana yang telah di praktikan oleh Rasullah SAW.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli ternak sapi Bunting menurut hukum Ekonomi Syari’ah yang terjadi di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pengumpulan data berupa wawancara (interview) dan dokumentasi. Penelitian yang dilakukan peneliti bersifat deskriptif sehingga yang menjadi sumber data primer merupakan dua orang penjual dan dua orang pembeli. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan dan analisa data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli yang terjadi di kelurahan pasar kasui kecamatan kasui kabupaten way kanan rukunnya terpenuhi namun syarat pendukung rukun jual beli tersebut tidak terpenuhi. Selain itu praktik jual beli disini juga termasuk praktik jual beli yang mengandung Gharar aatau ketidak pastina dan seperti praktik jual beli yang dilakukan bangsa jahiliah pada jaman dahulu, yang dikenal dengan bai’ habl al-habalah (jual beli Janin unta yang masih dalam kandungan dan termasuk jual beli yang dilarang oleh Allah SWT.