Robberto Purnomo Purnomo, H. Ismail, A. Mukhlishin, Mufid Arsyad, Ani Mardiantari
{"title":"从伊斯兰法的角度看生产性作物宗教基金计划:楠榜中部 KUA Rumbia 区伊斯兰宗教推广计划研究","authors":"Robberto Purnomo Purnomo, H. Ismail, A. Mukhlishin, Mufid Arsyad, Ani Mardiantari","doi":"10.55510/fjhes.v4i1.159","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumbia membuat trobosan program inovasi yaitu wakaf tanaman produktif. Program wakaf tanaman produktif dapat membantu untuk mengurangi masalah-masalah lingkungan dan ekonomi yaitu dengan cara mewakafkan harta bendanya berupa tanaman produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prespektif hukum Islam terhadap program wakaf tanaman yang diprogramkan oleh Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Jenis penelitian menggunakan (field research) yang dilakukan di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah dan dengan menggunakan pendekatan kualtatif yang bersifat deskriptif yaitu membuat gambaran mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian mengenai permasalahan yang ada. Wakaf tanaman produktif ditinjau dari hukum Islam, wakaf tanaman produktif adalah sah asalkan peruntukkanya jelas untuk kepentingan umum dan sesuai dengan syariah dan tidak bertentangan dengan aturan. Saat ini Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rumbia yang telah melakukan penanaman sebanyak 100 wakaf tanaman produktif, dan berlokasi di Kampung Bina Karya Buana dan Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah yang berupa pohon Alpukat, Nangka dan Mangga.","PeriodicalId":205870,"journal":{"name":"Falah Journal of Sharia Economic Law","volume":"38 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Program Wakaf Tanaman Produktif perspektif Hukum Islam: Studi Program Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah\",\"authors\":\"Robberto Purnomo Purnomo, H. Ismail, A. Mukhlishin, Mufid Arsyad, Ani Mardiantari\",\"doi\":\"10.55510/fjhes.v4i1.159\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumbia membuat trobosan program inovasi yaitu wakaf tanaman produktif. Program wakaf tanaman produktif dapat membantu untuk mengurangi masalah-masalah lingkungan dan ekonomi yaitu dengan cara mewakafkan harta bendanya berupa tanaman produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prespektif hukum Islam terhadap program wakaf tanaman yang diprogramkan oleh Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Jenis penelitian menggunakan (field research) yang dilakukan di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah dan dengan menggunakan pendekatan kualtatif yang bersifat deskriptif yaitu membuat gambaran mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian mengenai permasalahan yang ada. Wakaf tanaman produktif ditinjau dari hukum Islam, wakaf tanaman produktif adalah sah asalkan peruntukkanya jelas untuk kepentingan umum dan sesuai dengan syariah dan tidak bertentangan dengan aturan. Saat ini Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rumbia yang telah melakukan penanaman sebanyak 100 wakaf tanaman produktif, dan berlokasi di Kampung Bina Karya Buana dan Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah yang berupa pohon Alpukat, Nangka dan Mangga.\",\"PeriodicalId\":205870,\"journal\":{\"name\":\"Falah Journal of Sharia Economic Law\",\"volume\":\"38 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Falah Journal of Sharia Economic Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.159\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Falah Journal of Sharia Economic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.159","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
伦比亚区宗教事务办公室(KUA)的伊斯兰宗教顾问提出了一项突破性的创新计划,即生产性植物教产计划。生产性植物教产计划通过以生产性植物的形式赋予财产,有助于减少环境和经济问题。本研究旨在分析伊斯兰教法对楠榜中部伦比亚区伊斯兰宗教顾问制定的植物放弃信托基金计划的影响。这类研究在楠榜中央省伦比亚区进行(实地调查),采用描述性定性方法,即对现有问题的情况或事件进行描述。根据伊斯兰教法,生产性植物放弃宗教基金的分配只要明确是为了公共利益,符合伊斯兰教法,且不违反规定,就是有效的。目前,伦比亚区 KUA 的伊斯兰宗教顾问已经种植了多达 100 棵宗教基金生产植物,分别位于楠榜中部伦比亚区 Bina Karya Buana 村和 Reno Basuki 村,种植形式为鳄梨、菠萝和芒果树。
Program Wakaf Tanaman Produktif perspektif Hukum Islam: Studi Program Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumbia membuat trobosan program inovasi yaitu wakaf tanaman produktif. Program wakaf tanaman produktif dapat membantu untuk mengurangi masalah-masalah lingkungan dan ekonomi yaitu dengan cara mewakafkan harta bendanya berupa tanaman produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prespektif hukum Islam terhadap program wakaf tanaman yang diprogramkan oleh Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Jenis penelitian menggunakan (field research) yang dilakukan di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah dan dengan menggunakan pendekatan kualtatif yang bersifat deskriptif yaitu membuat gambaran mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian mengenai permasalahan yang ada. Wakaf tanaman produktif ditinjau dari hukum Islam, wakaf tanaman produktif adalah sah asalkan peruntukkanya jelas untuk kepentingan umum dan sesuai dengan syariah dan tidak bertentangan dengan aturan. Saat ini Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rumbia yang telah melakukan penanaman sebanyak 100 wakaf tanaman produktif, dan berlokasi di Kampung Bina Karya Buana dan Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah yang berupa pohon Alpukat, Nangka dan Mangga.