{"title":"Mandiri Elektronik Baradatu 公司货到付款网上买卖系统中 Khiyar 的伊斯兰教法经济审查","authors":"Ervina Widiya Astuti Widiya Astuti","doi":"10.55510/fjhes.v4i1.220","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetaahui tinjun hukum ekonimi syariah terhadap Khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem cash on delivery Pada Mandiri Elektronik Baradatu. Penelitian ini merupakan jenis penelitian klualitatif dengan metode pengambil data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam jual beli online ini bentuk hak khiyar yang telah diterapkan atau digunakan oleh penjual maupun pembeli adalah khiyar ‘aib dan khiyar Syarat. Dan khiyar syarat berlaku ketika syarat yang diajukan oleh penjual yang melakukan transaksi dengan mensyaratkan untuk pengembalian apabila barang yang dipesan tidak sesuai. 2) Mengenai Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap hak khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem COD (cash on delivery) ini maka hukumnya boleh, karena akad yang dilaksanakan jelas, dibuktikan dengan kontrak perjanjian antara penjual dan pembeli pada saat melaksanakan ijab dan qabul secara langsung maupun diwakilkan dengan pihak ekspedisi, dimana ia dikategorikan sebagai jenis jual-beli Ba’i As-Salam.","PeriodicalId":205870,"journal":{"name":"Falah Journal of Sharia Economic Law","volume":"10 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem cash on delivery Pada Mandiri Elektronik Baradatu\",\"authors\":\"Ervina Widiya Astuti Widiya Astuti\",\"doi\":\"10.55510/fjhes.v4i1.220\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetaahui tinjun hukum ekonimi syariah terhadap Khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem cash on delivery Pada Mandiri Elektronik Baradatu. Penelitian ini merupakan jenis penelitian klualitatif dengan metode pengambil data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam jual beli online ini bentuk hak khiyar yang telah diterapkan atau digunakan oleh penjual maupun pembeli adalah khiyar ‘aib dan khiyar Syarat. Dan khiyar syarat berlaku ketika syarat yang diajukan oleh penjual yang melakukan transaksi dengan mensyaratkan untuk pengembalian apabila barang yang dipesan tidak sesuai. 2) Mengenai Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap hak khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem COD (cash on delivery) ini maka hukumnya boleh, karena akad yang dilaksanakan jelas, dibuktikan dengan kontrak perjanjian antara penjual dan pembeli pada saat melaksanakan ijab dan qabul secara langsung maupun diwakilkan dengan pihak ekspedisi, dimana ia dikategorikan sebagai jenis jual-beli Ba’i As-Salam.\",\"PeriodicalId\":205870,\"journal\":{\"name\":\"Falah Journal of Sharia Economic Law\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Falah Journal of Sharia Economic Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.220\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Falah Journal of Sharia Economic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.220","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究旨在了解在 Mandiri Elektronik Baradatu 的网上买卖货到付款系统中有关 Khiyar 的伊斯兰经济法。本研究属于定性研究,数据收集方法包括访谈、观察和记录。结果显示)在网上买卖中,卖方和买方适用或使用的 Khiyar 权利形式是 Khiyar 'aib 和 Khiyar Terms。其中,"khiyar 条款 "适用于卖方提出的条件,即如果订购的货物不合适,卖方必须退货。2)关于 COD(货到付款)在线销售系统中 khiyar 权利的伊斯兰教法经济法审查,该法律是允许的,因为所执行的合同是明确的,在直接执行 ijab 和 qabul 或由远征代理执行 ijab 和 qabul 时,卖方和买方之间的合同协议证明了这一点,它被归类为一种 Ba'i As-Salam 销售。
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem cash on delivery Pada Mandiri Elektronik Baradatu
Penelitian ini bertujuan untuk mengetaahui tinjun hukum ekonimi syariah terhadap Khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem cash on delivery Pada Mandiri Elektronik Baradatu. Penelitian ini merupakan jenis penelitian klualitatif dengan metode pengambil data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam jual beli online ini bentuk hak khiyar yang telah diterapkan atau digunakan oleh penjual maupun pembeli adalah khiyar ‘aib dan khiyar Syarat. Dan khiyar syarat berlaku ketika syarat yang diajukan oleh penjual yang melakukan transaksi dengan mensyaratkan untuk pengembalian apabila barang yang dipesan tidak sesuai. 2) Mengenai Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap hak khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem COD (cash on delivery) ini maka hukumnya boleh, karena akad yang dilaksanakan jelas, dibuktikan dengan kontrak perjanjian antara penjual dan pembeli pada saat melaksanakan ijab dan qabul secara langsung maupun diwakilkan dengan pihak ekspedisi, dimana ia dikategorikan sebagai jenis jual-beli Ba’i As-Salam.