{"title":"防止债权人恶意破坏公司清偿能力的破产测试机制","authors":"Andrian","doi":"10.31599/krtha.v17i2.2358","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan alternatif hukum kepada kreditor maupun debitor untuk mengajukan permohonan kepailitan atau PKPU. Baik permohonan kepailitan maupun PKPU, debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian kepada kreditor. Di dalam proses PKPU, ketika proposal perdamaian ditolak, maka debitor dinyatakan pailit. Konsekuensi yang terjadi ketika debitor dinyatakan pailit yang dimulai dari proses PKPU adalah debitor tidak memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan, baik itu kasasi ataupu peninjauan kembali. Celah hukum tersebut menjadi permasalahan hukum yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara insolvency test sebagai kewenangan pengadilan untuk memeriksa kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha korporasi (going concern) untuk mencegah kesengajaan pemailitan oleh kreditor. Perihal konsep inosolvency test dan posibilitas penerapan gagasan ini perlu untuk dikaji lebih lanjut menurut hukum positif dan asas-asas kepailitan yang berlaku menurut UUKPKPU. Dalam melakukan kajian terhadap insolvency test tersebut, penulis akan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan-pendekakatan analisis berupa pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil yang dicapai berdasarkan pembahasan ini berupa rekomendasi yuridis bagi legislator untuk merumuskan muatan insolvency test dalam UUKPKPU yang baru.","PeriodicalId":508279,"journal":{"name":"KRTHA BHAYANGKARA","volume":"41 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh Kreditor\",\"authors\":\"Andrian\",\"doi\":\"10.31599/krtha.v17i2.2358\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan alternatif hukum kepada kreditor maupun debitor untuk mengajukan permohonan kepailitan atau PKPU. Baik permohonan kepailitan maupun PKPU, debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian kepada kreditor. Di dalam proses PKPU, ketika proposal perdamaian ditolak, maka debitor dinyatakan pailit. Konsekuensi yang terjadi ketika debitor dinyatakan pailit yang dimulai dari proses PKPU adalah debitor tidak memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan, baik itu kasasi ataupu peninjauan kembali. Celah hukum tersebut menjadi permasalahan hukum yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara insolvency test sebagai kewenangan pengadilan untuk memeriksa kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha korporasi (going concern) untuk mencegah kesengajaan pemailitan oleh kreditor. Perihal konsep inosolvency test dan posibilitas penerapan gagasan ini perlu untuk dikaji lebih lanjut menurut hukum positif dan asas-asas kepailitan yang berlaku menurut UUKPKPU. Dalam melakukan kajian terhadap insolvency test tersebut, penulis akan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan-pendekakatan analisis berupa pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil yang dicapai berdasarkan pembahasan ini berupa rekomendasi yuridis bagi legislator untuk merumuskan muatan insolvency test dalam UUKPKPU yang baru.\",\"PeriodicalId\":508279,\"journal\":{\"name\":\"KRTHA BHAYANGKARA\",\"volume\":\"41 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"KRTHA BHAYANGKARA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.2358\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"KRTHA BHAYANGKARA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.2358","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh Kreditor
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan alternatif hukum kepada kreditor maupun debitor untuk mengajukan permohonan kepailitan atau PKPU. Baik permohonan kepailitan maupun PKPU, debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian kepada kreditor. Di dalam proses PKPU, ketika proposal perdamaian ditolak, maka debitor dinyatakan pailit. Konsekuensi yang terjadi ketika debitor dinyatakan pailit yang dimulai dari proses PKPU adalah debitor tidak memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan, baik itu kasasi ataupu peninjauan kembali. Celah hukum tersebut menjadi permasalahan hukum yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara insolvency test sebagai kewenangan pengadilan untuk memeriksa kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha korporasi (going concern) untuk mencegah kesengajaan pemailitan oleh kreditor. Perihal konsep inosolvency test dan posibilitas penerapan gagasan ini perlu untuk dikaji lebih lanjut menurut hukum positif dan asas-asas kepailitan yang berlaku menurut UUKPKPU. Dalam melakukan kajian terhadap insolvency test tersebut, penulis akan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan-pendekakatan analisis berupa pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil yang dicapai berdasarkan pembahasan ini berupa rekomendasi yuridis bagi legislator untuk merumuskan muatan insolvency test dalam UUKPKPU yang baru.