阿索宗教法庭解决因家庭暴力而离婚案件(KDRT)的体制问题

Musrifah
{"title":"阿索宗教法庭解决因家庭暴力而离婚案件(KDRT)的体制问题","authors":"Musrifah","doi":"10.35905/sultanhtn.v2i1.5758","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang hasil penelitian terkait kasus KDRT yang terdapat di Pengadilan Agama Arso yang penyebabnya diantaranya karena kekerasan fisik, ekonomi, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan spiritual. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dan penyelesaian perkara KDRT yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Penelitian ini dilakukan selama 2 bulan (Juni- Agustus 2022) dengan lokasi penelitian Kabupaten Keerom (Pengadilan Agama Arso). Hasil penelitian menjelaskan bentuk Penyelesaian Perkara Perceraian Akibat KDRT di Pengadilan Agama Arso ialah dengan cara melakukan penasehatan melalui persidangan atau mediasi diluar persidangan dan bila proses perdamaian tidak berhasil mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka dilanjutkan proses pemeriksaan perkara dalam persidangan dengan menggunakan asas personalitas ke-islaman, asas kebebasan, asas wajib mendamaikan, asas sederhana cepat dan biaya ringan, asas persidangan tertutup untuk umum untuk perkara tertentu, dan asas persamaan kedudukan dimuka hukum.  Adapun akibat hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Arso yakni Penggugat boleh menuntut/menggugat haknya pasca perceraian yakni nafkah lampau, nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak, nafkah anak dan harta gono-gini.","PeriodicalId":186949,"journal":{"name":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","volume":"34 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ASPEK KELEMBAGAAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI PENGADILAN AGAMA ARSO\",\"authors\":\"Musrifah\",\"doi\":\"10.35905/sultanhtn.v2i1.5758\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas tentang hasil penelitian terkait kasus KDRT yang terdapat di Pengadilan Agama Arso yang penyebabnya diantaranya karena kekerasan fisik, ekonomi, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan spiritual. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dan penyelesaian perkara KDRT yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Penelitian ini dilakukan selama 2 bulan (Juni- Agustus 2022) dengan lokasi penelitian Kabupaten Keerom (Pengadilan Agama Arso). Hasil penelitian menjelaskan bentuk Penyelesaian Perkara Perceraian Akibat KDRT di Pengadilan Agama Arso ialah dengan cara melakukan penasehatan melalui persidangan atau mediasi diluar persidangan dan bila proses perdamaian tidak berhasil mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka dilanjutkan proses pemeriksaan perkara dalam persidangan dengan menggunakan asas personalitas ke-islaman, asas kebebasan, asas wajib mendamaikan, asas sederhana cepat dan biaya ringan, asas persidangan tertutup untuk umum untuk perkara tertentu, dan asas persamaan kedudukan dimuka hukum.  Adapun akibat hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Arso yakni Penggugat boleh menuntut/menggugat haknya pasca perceraian yakni nafkah lampau, nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak, nafkah anak dan harta gono-gini.\",\"PeriodicalId\":186949,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara\",\"volume\":\"34 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v2i1.5758\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v2i1.5758","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本文讨论了与阿尔索宗教法庭发现的家庭暴力案件有关的研究结果,家庭暴力的原因包括身体暴力、经济暴力、心理暴力、性暴力和精神暴力。本研究旨在了解导致离婚的家庭暴力案件的原因和解决方法。这项研究为期两个月(2022 年 6 月至 8 月),研究地点为基罗姆地区(阿尔索宗教法庭)。研究结果表明,阿尔索宗教法院解决因家庭暴力导致的离婚案件的形式是通过审判进行咨询或在审判外进行调解,如果和平进程未能成功使双方达成协议,则继续通过审判审查案件的过程,采用伊斯兰人格原则、自由原则、强制和解原则、简便快捷和费用较低原则、某些案件不公开审理原则以及法律面前人人平等原则。 至于家庭暴力受害者在阿尔索宗教法院的法律后果,即原告可以要求/主张其离婚后的权利,即过去的抚养费、iddah 抚养费、mut'ah、子女监护权、子女抚养费和共同财产。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ASPEK KELEMBAGAAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI PENGADILAN AGAMA ARSO
Artikel ini membahas tentang hasil penelitian terkait kasus KDRT yang terdapat di Pengadilan Agama Arso yang penyebabnya diantaranya karena kekerasan fisik, ekonomi, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan spiritual. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dan penyelesaian perkara KDRT yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Penelitian ini dilakukan selama 2 bulan (Juni- Agustus 2022) dengan lokasi penelitian Kabupaten Keerom (Pengadilan Agama Arso). Hasil penelitian menjelaskan bentuk Penyelesaian Perkara Perceraian Akibat KDRT di Pengadilan Agama Arso ialah dengan cara melakukan penasehatan melalui persidangan atau mediasi diluar persidangan dan bila proses perdamaian tidak berhasil mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka dilanjutkan proses pemeriksaan perkara dalam persidangan dengan menggunakan asas personalitas ke-islaman, asas kebebasan, asas wajib mendamaikan, asas sederhana cepat dan biaya ringan, asas persidangan tertutup untuk umum untuk perkara tertentu, dan asas persamaan kedudukan dimuka hukum.  Adapun akibat hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Arso yakni Penggugat boleh menuntut/menggugat haknya pasca perceraian yakni nafkah lampau, nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak, nafkah anak dan harta gono-gini.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信