{"title":"阿索宗教法庭解决因家庭暴力而离婚案件(KDRT)的体制问题","authors":"Musrifah","doi":"10.35905/sultanhtn.v2i1.5758","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang hasil penelitian terkait kasus KDRT yang terdapat di Pengadilan Agama Arso yang penyebabnya diantaranya karena kekerasan fisik, ekonomi, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan spiritual. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dan penyelesaian perkara KDRT yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Penelitian ini dilakukan selama 2 bulan (Juni- Agustus 2022) dengan lokasi penelitian Kabupaten Keerom (Pengadilan Agama Arso). Hasil penelitian menjelaskan bentuk Penyelesaian Perkara Perceraian Akibat KDRT di Pengadilan Agama Arso ialah dengan cara melakukan penasehatan melalui persidangan atau mediasi diluar persidangan dan bila proses perdamaian tidak berhasil mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka dilanjutkan proses pemeriksaan perkara dalam persidangan dengan menggunakan asas personalitas ke-islaman, asas kebebasan, asas wajib mendamaikan, asas sederhana cepat dan biaya ringan, asas persidangan tertutup untuk umum untuk perkara tertentu, dan asas persamaan kedudukan dimuka hukum. Adapun akibat hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Arso yakni Penggugat boleh menuntut/menggugat haknya pasca perceraian yakni nafkah lampau, nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak, nafkah anak dan harta gono-gini.","PeriodicalId":186949,"journal":{"name":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","volume":"34 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ASPEK KELEMBAGAAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI PENGADILAN AGAMA ARSO\",\"authors\":\"Musrifah\",\"doi\":\"10.35905/sultanhtn.v2i1.5758\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas tentang hasil penelitian terkait kasus KDRT yang terdapat di Pengadilan Agama Arso yang penyebabnya diantaranya karena kekerasan fisik, ekonomi, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan spiritual. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dan penyelesaian perkara KDRT yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Penelitian ini dilakukan selama 2 bulan (Juni- Agustus 2022) dengan lokasi penelitian Kabupaten Keerom (Pengadilan Agama Arso). Hasil penelitian menjelaskan bentuk Penyelesaian Perkara Perceraian Akibat KDRT di Pengadilan Agama Arso ialah dengan cara melakukan penasehatan melalui persidangan atau mediasi diluar persidangan dan bila proses perdamaian tidak berhasil mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka dilanjutkan proses pemeriksaan perkara dalam persidangan dengan menggunakan asas personalitas ke-islaman, asas kebebasan, asas wajib mendamaikan, asas sederhana cepat dan biaya ringan, asas persidangan tertutup untuk umum untuk perkara tertentu, dan asas persamaan kedudukan dimuka hukum. Adapun akibat hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Arso yakni Penggugat boleh menuntut/menggugat haknya pasca perceraian yakni nafkah lampau, nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak, nafkah anak dan harta gono-gini.\",\"PeriodicalId\":186949,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara\",\"volume\":\"34 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v2i1.5758\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v2i1.5758","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ASPEK KELEMBAGAAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI PENGADILAN AGAMA ARSO
Artikel ini membahas tentang hasil penelitian terkait kasus KDRT yang terdapat di Pengadilan Agama Arso yang penyebabnya diantaranya karena kekerasan fisik, ekonomi, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan spiritual. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dan penyelesaian perkara KDRT yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Penelitian ini dilakukan selama 2 bulan (Juni- Agustus 2022) dengan lokasi penelitian Kabupaten Keerom (Pengadilan Agama Arso). Hasil penelitian menjelaskan bentuk Penyelesaian Perkara Perceraian Akibat KDRT di Pengadilan Agama Arso ialah dengan cara melakukan penasehatan melalui persidangan atau mediasi diluar persidangan dan bila proses perdamaian tidak berhasil mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka dilanjutkan proses pemeriksaan perkara dalam persidangan dengan menggunakan asas personalitas ke-islaman, asas kebebasan, asas wajib mendamaikan, asas sederhana cepat dan biaya ringan, asas persidangan tertutup untuk umum untuk perkara tertentu, dan asas persamaan kedudukan dimuka hukum. Adapun akibat hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Arso yakni Penggugat boleh menuntut/menggugat haknya pasca perceraian yakni nafkah lampau, nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak, nafkah anak dan harta gono-gini.