{"title":"第 148/pid.sus/2020/PN.SMN 号决定中针对家庭暴力犯罪的最 终补救原则的实施情况148/PID.SUS/2020/PN.SMN","authors":"Yulia Nur Hayati, Muhammad Iftar Aryaputra","doi":"10.26623/slr.v4i2.7720","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ultimum remedium sebagai salah satu asas dalam hukum pidana memiliki kedudukan yang cukup signifikan mengingat asas merupakan pondasi. Ultimum remedium berarti hukum pidana sebagai obat terakhir atau the last resort. Di dalam ranah pengadilan, hakim dapat mempertimbangkan penerapan ultimum remedium atau atas perkara tersebut hukum pidana merupakan obat terakhir karena tidak memungkinkan untuk dijatuhi hukuman yang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan asas ultimum remedium dalam hukum pidana dan mengetahui implementasi asas ultimum remedium terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam Putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn dikaitkan dengan kedudukan ultimum remedium dalam penegakan hukum dan tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penulis menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan Kasus. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menelaah kenyataan atau keadaan hukum yang terjadi di lapangan kemudian dikaji atau dianalisis untuk menghasilkan suatu kesimpulan tertentu didasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dan penelitian - penelitian lainnya yang terkait dengan tema yang diangkat. Ultimum remedium dalam hukum pidana bisa berkedudukan di tingkatan sebelum ranah pengadilan. Atau, bisa juga berkedudukan di ranah pengadilan dalam konsep ketika upaya - upaya hukum sebelumnya yang sudah ditempuh tidak tercapai perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban. Penggunaan asas ultimum remedium dalam menjatuhkan putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn. sudah tepat karena mengingat perkara tersebut sudah dalam ranah peradilan, sehingga hukum pidana adalah sebagai obat terakhir untuk mengadili Terdakwa. Namun, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pemidanaan.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"80 3 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PUTUSAN NO. 148/PID.SUS/2020/PN.SMN\",\"authors\":\"Yulia Nur Hayati, Muhammad Iftar Aryaputra\",\"doi\":\"10.26623/slr.v4i2.7720\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Ultimum remedium sebagai salah satu asas dalam hukum pidana memiliki kedudukan yang cukup signifikan mengingat asas merupakan pondasi. Ultimum remedium berarti hukum pidana sebagai obat terakhir atau the last resort. Di dalam ranah pengadilan, hakim dapat mempertimbangkan penerapan ultimum remedium atau atas perkara tersebut hukum pidana merupakan obat terakhir karena tidak memungkinkan untuk dijatuhi hukuman yang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan asas ultimum remedium dalam hukum pidana dan mengetahui implementasi asas ultimum remedium terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam Putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn dikaitkan dengan kedudukan ultimum remedium dalam penegakan hukum dan tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penulis menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan Kasus. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menelaah kenyataan atau keadaan hukum yang terjadi di lapangan kemudian dikaji atau dianalisis untuk menghasilkan suatu kesimpulan tertentu didasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dan penelitian - penelitian lainnya yang terkait dengan tema yang diangkat. Ultimum remedium dalam hukum pidana bisa berkedudukan di tingkatan sebelum ranah pengadilan. Atau, bisa juga berkedudukan di ranah pengadilan dalam konsep ketika upaya - upaya hukum sebelumnya yang sudah ditempuh tidak tercapai perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban. Penggunaan asas ultimum remedium dalam menjatuhkan putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn. sudah tepat karena mengingat perkara tersebut sudah dalam ranah peradilan, sehingga hukum pidana adalah sebagai obat terakhir untuk mengadili Terdakwa. Namun, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pemidanaan.\",\"PeriodicalId\":442012,\"journal\":{\"name\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"volume\":\"80 3 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.7720\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.7720","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PUTUSAN NO. 148/PID.SUS/2020/PN.SMN
Ultimum remedium sebagai salah satu asas dalam hukum pidana memiliki kedudukan yang cukup signifikan mengingat asas merupakan pondasi. Ultimum remedium berarti hukum pidana sebagai obat terakhir atau the last resort. Di dalam ranah pengadilan, hakim dapat mempertimbangkan penerapan ultimum remedium atau atas perkara tersebut hukum pidana merupakan obat terakhir karena tidak memungkinkan untuk dijatuhi hukuman yang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan asas ultimum remedium dalam hukum pidana dan mengetahui implementasi asas ultimum remedium terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam Putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn dikaitkan dengan kedudukan ultimum remedium dalam penegakan hukum dan tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penulis menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan Kasus. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menelaah kenyataan atau keadaan hukum yang terjadi di lapangan kemudian dikaji atau dianalisis untuk menghasilkan suatu kesimpulan tertentu didasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dan penelitian - penelitian lainnya yang terkait dengan tema yang diangkat. Ultimum remedium dalam hukum pidana bisa berkedudukan di tingkatan sebelum ranah pengadilan. Atau, bisa juga berkedudukan di ranah pengadilan dalam konsep ketika upaya - upaya hukum sebelumnya yang sudah ditempuh tidak tercapai perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban. Penggunaan asas ultimum remedium dalam menjatuhkan putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn. sudah tepat karena mengingat perkara tersebut sudah dalam ranah peradilan, sehingga hukum pidana adalah sebagai obat terakhir untuk mengadili Terdakwa. Namun, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pemidanaan.