{"title":"为中小微企业实施 Qarḍ 协议","authors":"Jana Mila, R. S. Shahrullah, Elza Syarief","doi":"10.32699/syariati.v9i2.4698","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan perbankan syariah tidak hanya mengejar profit semata, tetapi juga memiliki fungsi sosial di masyarakat yang direalisasikan dalam bentuk akad qarḍ atau pinjaman kebajikan di mana sumber dananya berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah, dan dana sosial lainnya sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Untuk memahami model akad qarḍ dan implementasinya berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pemegang fungsi yang sangat strategis bagi pembangunan nasional khususnya dalam hal pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia, maka dilakukan penelitian normatif atau doctrinal research. Qarḍ merupakan kegiatan pinjam meminjam dana yang dilakukan tanpa imbalan (tanpa bunga) dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau dengan cicilan dalam jangka waktu tertentu. Kesimpulan penelitian ini adalah model akad qarḍ merupakan pinjam meminjam yang sifatnya memberikan pertolongan terhadap nasabah dan wajib dikembalikan 100% (seratus persen) dari besaran jumlah pinjaman tanpa adanya tambahan yang diimplementasikan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.","PeriodicalId":193908,"journal":{"name":"Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum","volume":"54 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Akad Qarḍ Bagi Pelaku UMKM\",\"authors\":\"Jana Mila, R. S. Shahrullah, Elza Syarief\",\"doi\":\"10.32699/syariati.v9i2.4698\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kegiatan perbankan syariah tidak hanya mengejar profit semata, tetapi juga memiliki fungsi sosial di masyarakat yang direalisasikan dalam bentuk akad qarḍ atau pinjaman kebajikan di mana sumber dananya berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah, dan dana sosial lainnya sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Untuk memahami model akad qarḍ dan implementasinya berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pemegang fungsi yang sangat strategis bagi pembangunan nasional khususnya dalam hal pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia, maka dilakukan penelitian normatif atau doctrinal research. Qarḍ merupakan kegiatan pinjam meminjam dana yang dilakukan tanpa imbalan (tanpa bunga) dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau dengan cicilan dalam jangka waktu tertentu. Kesimpulan penelitian ini adalah model akad qarḍ merupakan pinjam meminjam yang sifatnya memberikan pertolongan terhadap nasabah dan wajib dikembalikan 100% (seratus persen) dari besaran jumlah pinjaman tanpa adanya tambahan yang diimplementasikan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.\",\"PeriodicalId\":193908,\"journal\":{\"name\":\"Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum\",\"volume\":\"54 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32699/syariati.v9i2.4698\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32699/syariati.v9i2.4698","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kegiatan perbankan syariah tidak hanya mengejar profit semata, tetapi juga memiliki fungsi sosial di masyarakat yang direalisasikan dalam bentuk akad qarḍ atau pinjaman kebajikan di mana sumber dananya berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah, dan dana sosial lainnya sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Untuk memahami model akad qarḍ dan implementasinya berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pemegang fungsi yang sangat strategis bagi pembangunan nasional khususnya dalam hal pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia, maka dilakukan penelitian normatif atau doctrinal research. Qarḍ merupakan kegiatan pinjam meminjam dana yang dilakukan tanpa imbalan (tanpa bunga) dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau dengan cicilan dalam jangka waktu tertentu. Kesimpulan penelitian ini adalah model akad qarḍ merupakan pinjam meminjam yang sifatnya memberikan pertolongan terhadap nasabah dan wajib dikembalikan 100% (seratus persen) dari besaran jumlah pinjaman tanpa adanya tambahan yang diimplementasikan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.