在宗教事务办公室(KUA)申请结婚证副本的程序

Alwan Sobari, Sugeng Sugeng, Piki Ardiansyah, Ananta Ananta, Rahmatia Ayu, I. Juita, D. Saputra
{"title":"在宗教事务办公室(KUA)申请结婚证副本的程序","authors":"Alwan Sobari, Sugeng Sugeng, Piki Ardiansyah, Ananta Ananta, Rahmatia Ayu, I. Juita, D. Saputra","doi":"10.32923/ifj.v4i1.3936","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan yang tercatat merupakan perkawinan yang sah dan diakui keabsahannya menurut hukum agama dan hukum negara. Perkawinan tersebut harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berada di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) pada setiap kecamatan. Pencatatan perkawinan dilakukan sebagai bentuk legalitas hukum bagi setiap orang yang telah menikah. Pernikahan yang telah dicatat dapat dibuktikan dengan adanya kutipan akta nikah/buku nikah yang diserahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah kepada setiap mempelai suami dan istri sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan. Buku nikah tersebut harus disimpan dengan baik oleh suami ataupun istri agar tidak terjadi kerusakan atau bahkan hilang. Sebab keberadaan buku nikah sangat vital dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Kenyataannya, banyak masyarakat yang belum begitu menyadari pentingnya keberadaan buku nikah tersebut. Sehingga buku nikah tersebut rusak atau bahkan hilang. Ketika terjadi kehilangan buku nikah tersebut, tak sedikit dari masyarakat yang tidak memperdulikan bahkan acuh tak acuh serta tidak segera mengurus kehilangan buku tersebut. Di samping itu, banyak masyarakat yang enggan mengurus kerusakan atau kehilangan buku nikah dikarenakan proses pengurusannya yang dianggap rumit dan memakan waktu yang cukup lama. Tulisan ini akan membahas mengenai proses permohonan penerbitan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama bagi masyarakat yang buku nikahnya rusak atau hilang.","PeriodicalId":315035,"journal":{"name":"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL","volume":"77 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PROSES PENGAJUAN PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)\",\"authors\":\"Alwan Sobari, Sugeng Sugeng, Piki Ardiansyah, Ananta Ananta, Rahmatia Ayu, I. Juita, D. Saputra\",\"doi\":\"10.32923/ifj.v4i1.3936\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkawinan yang tercatat merupakan perkawinan yang sah dan diakui keabsahannya menurut hukum agama dan hukum negara. Perkawinan tersebut harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berada di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) pada setiap kecamatan. Pencatatan perkawinan dilakukan sebagai bentuk legalitas hukum bagi setiap orang yang telah menikah. Pernikahan yang telah dicatat dapat dibuktikan dengan adanya kutipan akta nikah/buku nikah yang diserahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah kepada setiap mempelai suami dan istri sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan. Buku nikah tersebut harus disimpan dengan baik oleh suami ataupun istri agar tidak terjadi kerusakan atau bahkan hilang. Sebab keberadaan buku nikah sangat vital dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Kenyataannya, banyak masyarakat yang belum begitu menyadari pentingnya keberadaan buku nikah tersebut. Sehingga buku nikah tersebut rusak atau bahkan hilang. Ketika terjadi kehilangan buku nikah tersebut, tak sedikit dari masyarakat yang tidak memperdulikan bahkan acuh tak acuh serta tidak segera mengurus kehilangan buku tersebut. Di samping itu, banyak masyarakat yang enggan mengurus kerusakan atau kehilangan buku nikah dikarenakan proses pengurusannya yang dianggap rumit dan memakan waktu yang cukup lama. Tulisan ini akan membahas mengenai proses permohonan penerbitan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama bagi masyarakat yang buku nikahnya rusak atau hilang.\",\"PeriodicalId\":315035,\"journal\":{\"name\":\"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL\",\"volume\":\"77 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32923/ifj.v4i1.3936\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32923/ifj.v4i1.3936","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

根据宗教法和州法律,登记婚姻是有效并得到承认的婚姻。婚姻必须由婚姻登记官进行登记,婚姻登记官设在各分区的宗教事务办公室(KUA)。婚姻登记是每个已婚者的合法权利。婚姻登记官员会在结婚后立即将结婚证/结婚簿交给每对夫妻,以证明婚姻已经登记。丈夫或妻子必须妥善保管婚书,以免损坏甚至遗失。因为在印尼的人口管理系统中,结婚证的存在是非常重要的。在现实生活中,很多人并没有真正意识到婚书存在的重要性。以至于婚书损坏甚至丢失。当婚书丢失时,不在意的人不在少数,甚至无动于衷,没有立即对婚书的丢失进行处理。此外,很多人也不愿意去处理婚书的损坏或丢失,因为认为管理过程复杂,需要很长时间。本文将讨论婚书损坏或遗失者向宗教事务办公室申请补发婚书的过程。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PROSES PENGAJUAN PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
Perkawinan yang tercatat merupakan perkawinan yang sah dan diakui keabsahannya menurut hukum agama dan hukum negara. Perkawinan tersebut harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berada di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) pada setiap kecamatan. Pencatatan perkawinan dilakukan sebagai bentuk legalitas hukum bagi setiap orang yang telah menikah. Pernikahan yang telah dicatat dapat dibuktikan dengan adanya kutipan akta nikah/buku nikah yang diserahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah kepada setiap mempelai suami dan istri sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan. Buku nikah tersebut harus disimpan dengan baik oleh suami ataupun istri agar tidak terjadi kerusakan atau bahkan hilang. Sebab keberadaan buku nikah sangat vital dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Kenyataannya, banyak masyarakat yang belum begitu menyadari pentingnya keberadaan buku nikah tersebut. Sehingga buku nikah tersebut rusak atau bahkan hilang. Ketika terjadi kehilangan buku nikah tersebut, tak sedikit dari masyarakat yang tidak memperdulikan bahkan acuh tak acuh serta tidak segera mengurus kehilangan buku tersebut. Di samping itu, banyak masyarakat yang enggan mengurus kerusakan atau kehilangan buku nikah dikarenakan proses pengurusannya yang dianggap rumit dan memakan waktu yang cukup lama. Tulisan ini akan membahas mengenai proses permohonan penerbitan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama bagi masyarakat yang buku nikahnya rusak atau hilang.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信