在协议中加入免责条款是违法行为

Wilsin Lucianto
{"title":"在协议中加入免责条款是违法行为","authors":"Wilsin Lucianto","doi":"10.35586/velrev.v6i2.6489","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Putusan Nomor 898/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, memutus gugatan Penggugat kabur dan tidak dapat diterima karena telah mencampur-adukkan antara wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Sementara itu, pada tingkat banding atas Putusan Tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 164/Pdt/2018/PT.DKI. yang dikuatkan pada tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 930 K/PDT/2019, mengabulkan pembatalan klausula eksonerasi tersebut dengan alasan wanprestasi dan bukan atas dasar perbuatan melawan hukum. Sehingga menarik untuk membahas mengenai Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Untuk menjawab hal tersebut, maka metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan Dalam mengajukan pembatalan klausula eksonerasi melalui gugatan perbuatan melawan hukum, di bagian posita gugatan Penggugat harus terlebih dahulu menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut: Perbuatan yang Melawan Hukum, Kesalahan, Kerugian dan. Terhadap pencuntaman klausula eksonerasi dalam Perjanjian, maka Majelis Hakim pada Putusan Nomor 930 K/Pdt/2019 keliru dalam pertimbangannya menilai bahwa klausula eksonerasi yang telah dibuat secara standar oleh Tergugat yang isinya mengecualikan ataupun membebaskan Tergugat dari tuntutan dan/atau tanggung jawab dinyatakan tidak berlaku. Hal ini dikarenakan apabila Tergugat tidak ingin menerima klaim Penggugat, seharusnya Tergugat melakukan seleksi sedemikian rupa dengan mengharuskan Penggugat melakukan cek kesehatan terlebih dahulu. Tanpa dilakukannya cek kesehatan, kemudian saat Penggugat tiba-tiba sakit dan Tergugat tidak mau menanggung dapat diartikan bahwa Tergugat tidak beritikad baik dan melakukan perbuatan melawan hukum dan bukannya wanprestasi","PeriodicalId":165691,"journal":{"name":"Veteran Law Review","volume":"21 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM\",\"authors\":\"Wilsin Lucianto\",\"doi\":\"10.35586/velrev.v6i2.6489\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam Putusan Nomor 898/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, memutus gugatan Penggugat kabur dan tidak dapat diterima karena telah mencampur-adukkan antara wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Sementara itu, pada tingkat banding atas Putusan Tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 164/Pdt/2018/PT.DKI. yang dikuatkan pada tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 930 K/PDT/2019, mengabulkan pembatalan klausula eksonerasi tersebut dengan alasan wanprestasi dan bukan atas dasar perbuatan melawan hukum. Sehingga menarik untuk membahas mengenai Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Untuk menjawab hal tersebut, maka metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan Dalam mengajukan pembatalan klausula eksonerasi melalui gugatan perbuatan melawan hukum, di bagian posita gugatan Penggugat harus terlebih dahulu menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut: Perbuatan yang Melawan Hukum, Kesalahan, Kerugian dan. Terhadap pencuntaman klausula eksonerasi dalam Perjanjian, maka Majelis Hakim pada Putusan Nomor 930 K/Pdt/2019 keliru dalam pertimbangannya menilai bahwa klausula eksonerasi yang telah dibuat secara standar oleh Tergugat yang isinya mengecualikan ataupun membebaskan Tergugat dari tuntutan dan/atau tanggung jawab dinyatakan tidak berlaku. Hal ini dikarenakan apabila Tergugat tidak ingin menerima klaim Penggugat, seharusnya Tergugat melakukan seleksi sedemikian rupa dengan mengharuskan Penggugat melakukan cek kesehatan terlebih dahulu. Tanpa dilakukannya cek kesehatan, kemudian saat Penggugat tiba-tiba sakit dan Tergugat tidak mau menanggung dapat diartikan bahwa Tergugat tidak beritikad baik dan melakukan perbuatan melawan hukum dan bukannya wanprestasi\",\"PeriodicalId\":165691,\"journal\":{\"name\":\"Veteran Law Review\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Veteran Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35586/velrev.v6i2.6489\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Veteran Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35586/velrev.v6i2.6489","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在第898/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel号裁决中,法院裁定原告的诉讼含糊不清,不可接受,因为它混淆了违约与侵权索赔。同时,在该判决的上诉阶段,雅加达高等法院通过第 164/Pdt/2018/PT.DKI 号判决(该判决在撤销原判阶段通过第 930 K/PDT/2019 号判决得到维持)以违约而非侵权为由批准取消免责条款。因此,将协议中包含免责条款作为侵权行为进行讨论是很有意义的。为了回答这个问题,使用的研究方法是司法-规范法律研究。研究结果表明,在通过侵权诉讼申请取消免责条款时,原告必须在诉讼的正文部分首先描述以下侵权行为的要素:不法行为、过错、损失和。关于协议中免责条款的规定,法官小组在第 930 K/Pdt/2019 号裁决中错误地认为,被告以标准方式做出的免除或免除被告索赔和/或责任的免责条款被宣布无效。这是因为,如果被告不想接受原告的索赔,被告就应该以要求原告先进行健康检查的方式作出选择。在没有进行健康检查的情况下,原告突然生病,而被告又不想承担责任,可以解释为被告没有善意行事,实施了不法行为,而不是违约。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Dalam Putusan Nomor 898/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, memutus gugatan Penggugat kabur dan tidak dapat diterima karena telah mencampur-adukkan antara wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Sementara itu, pada tingkat banding atas Putusan Tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 164/Pdt/2018/PT.DKI. yang dikuatkan pada tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 930 K/PDT/2019, mengabulkan pembatalan klausula eksonerasi tersebut dengan alasan wanprestasi dan bukan atas dasar perbuatan melawan hukum. Sehingga menarik untuk membahas mengenai Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Untuk menjawab hal tersebut, maka metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan Dalam mengajukan pembatalan klausula eksonerasi melalui gugatan perbuatan melawan hukum, di bagian posita gugatan Penggugat harus terlebih dahulu menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut: Perbuatan yang Melawan Hukum, Kesalahan, Kerugian dan. Terhadap pencuntaman klausula eksonerasi dalam Perjanjian, maka Majelis Hakim pada Putusan Nomor 930 K/Pdt/2019 keliru dalam pertimbangannya menilai bahwa klausula eksonerasi yang telah dibuat secara standar oleh Tergugat yang isinya mengecualikan ataupun membebaskan Tergugat dari tuntutan dan/atau tanggung jawab dinyatakan tidak berlaku. Hal ini dikarenakan apabila Tergugat tidak ingin menerima klaim Penggugat, seharusnya Tergugat melakukan seleksi sedemikian rupa dengan mengharuskan Penggugat melakukan cek kesehatan terlebih dahulu. Tanpa dilakukannya cek kesehatan, kemudian saat Penggugat tiba-tiba sakit dan Tergugat tidak mau menanggung dapat diartikan bahwa Tergugat tidak beritikad baik dan melakukan perbuatan melawan hukum dan bukannya wanprestasi
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信