{"title":"实现特殊弱势群体残疾囚犯的权利","authors":"Dimas Aditya Nugraha, M. Subroto","doi":"10.19109/intelektualita.v12i002.19625","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak bagi narapidana kelompok rentan khusus disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengambil data dari studi literatur. Hasil penelitian menunjukkanbhwa penyandang disabilitas memiliki hak, kedudukan, dan peran yang sama dengan warga negara lainnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian khusus kepada mereka dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera. Untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, peraturan-peraturan dan kebijakan telah diatur dalam undang-undang, termasuk hak aksesibilitas selama proses peradilan. Pembinaan yang diberikan kepada narapidana disabilitas bertujuan untuk memberikan bekal ketika mereka keluar dari penjara dan juga untuk memulihkan kepercayaan diri mereka. Pelayanan kesehatan yang memadai juga diperlukan mengingat keterbatasan mereka. Petugas Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, termasuk memberikan motivasi dan dukungan kepada narapidana disabilitas. Keseluruhan upaya ini bertujuan untuk mengurangi stigma, diskriminasi, dan penurunan martabat yang mungkin dialami oleh penyandang disabilitas selama masa tahanan mereka.","PeriodicalId":113434,"journal":{"name":"Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains","volume":"119 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pemenuhan Hak Bagi Narapidana Kelompok Rentan Khusus Disabilitas\",\"authors\":\"Dimas Aditya Nugraha, M. Subroto\",\"doi\":\"10.19109/intelektualita.v12i002.19625\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak bagi narapidana kelompok rentan khusus disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengambil data dari studi literatur. Hasil penelitian menunjukkanbhwa penyandang disabilitas memiliki hak, kedudukan, dan peran yang sama dengan warga negara lainnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian khusus kepada mereka dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera. Untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, peraturan-peraturan dan kebijakan telah diatur dalam undang-undang, termasuk hak aksesibilitas selama proses peradilan. Pembinaan yang diberikan kepada narapidana disabilitas bertujuan untuk memberikan bekal ketika mereka keluar dari penjara dan juga untuk memulihkan kepercayaan diri mereka. Pelayanan kesehatan yang memadai juga diperlukan mengingat keterbatasan mereka. Petugas Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, termasuk memberikan motivasi dan dukungan kepada narapidana disabilitas. Keseluruhan upaya ini bertujuan untuk mengurangi stigma, diskriminasi, dan penurunan martabat yang mungkin dialami oleh penyandang disabilitas selama masa tahanan mereka.\",\"PeriodicalId\":113434,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains\",\"volume\":\"119 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19625\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19625","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pemenuhan Hak Bagi Narapidana Kelompok Rentan Khusus Disabilitas
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak bagi narapidana kelompok rentan khusus disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengambil data dari studi literatur. Hasil penelitian menunjukkanbhwa penyandang disabilitas memiliki hak, kedudukan, dan peran yang sama dengan warga negara lainnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian khusus kepada mereka dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera. Untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, peraturan-peraturan dan kebijakan telah diatur dalam undang-undang, termasuk hak aksesibilitas selama proses peradilan. Pembinaan yang diberikan kepada narapidana disabilitas bertujuan untuk memberikan bekal ketika mereka keluar dari penjara dan juga untuk memulihkan kepercayaan diri mereka. Pelayanan kesehatan yang memadai juga diperlukan mengingat keterbatasan mereka. Petugas Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, termasuk memberikan motivasi dan dukungan kepada narapidana disabilitas. Keseluruhan upaya ini bertujuan untuk mengurangi stigma, diskriminasi, dan penurunan martabat yang mungkin dialami oleh penyandang disabilitas selama masa tahanan mereka.