{"title":"伊斯兰教法与工业和贸易部第 651/MPP/KEP/10/2004 号法令的比较研究,该法令涉及在库宁安省西里木斯市桑波拉村 ADL 水站买卖可再充装饮用水。","authors":"Yudi Mashudi, Yadi Fahmi Arifudin, Fany Meilynda","doi":"10.59270/jab.v3i2.204","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Praktik jual beli air minum isi ulang di depot ADL water di tinjau dari hukum Islam, (2) Untuk mengetahui implementasi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.651 MPP/KEP/10 tahun 2004 terhadap praktik jual beli air di depot ADL water. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis kemudian menilai serta mengkaji permasalahan yang terjadi berdasarkan tinjauan hukum Islam dan Keputusan MENPERINDAG NO.651/MPP/KEP/10/2004. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, metode pengumpulan data adalah dengan cara observasi, dokumentasi, wawancara kepada pemilik usaha, konsumen depot air minum isi ulang ADL water dan dinas perdagangan Kabupaten Kuningan. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut hukum Islam ditinjau dari segi rukun jual beli sudah terpenuhi, yakni dengan adanya penjual, pembeli, akad dan barang yang dipejualbelikan. Akan tetapi jika ditinjau dari segi syarat sah jual beli belum terpenuhi dari sisi objek yang diperjualbelikan. Hal ini karena pihak penjual tidak mencantumkan hasil uji laboratorium kandungan air kepada konsumen juga menggunakan galon yang sudah bermerek.Dan dengan adanya KEPMENPERINDAG NO.651/MPP/KEP/10/2004 adalah agar kualitas mutu air minum isi ulang terjamin dan melindungi hak-hak konsumen.","PeriodicalId":413518,"journal":{"name":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Studi Komparatif Hukum Islam dan Keputusan Menperindag No. 651/MPP/KEP/10/2004 terhadap Praktik Jual Beli Air Minum Isi Ulang Depot ADL Water di Desa Sampora Cilimus, Kuningan\",\"authors\":\"Yudi Mashudi, Yadi Fahmi Arifudin, Fany Meilynda\",\"doi\":\"10.59270/jab.v3i2.204\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Praktik jual beli air minum isi ulang di depot ADL water di tinjau dari hukum Islam, (2) Untuk mengetahui implementasi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.651 MPP/KEP/10 tahun 2004 terhadap praktik jual beli air di depot ADL water. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis kemudian menilai serta mengkaji permasalahan yang terjadi berdasarkan tinjauan hukum Islam dan Keputusan MENPERINDAG NO.651/MPP/KEP/10/2004. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, metode pengumpulan data adalah dengan cara observasi, dokumentasi, wawancara kepada pemilik usaha, konsumen depot air minum isi ulang ADL water dan dinas perdagangan Kabupaten Kuningan. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut hukum Islam ditinjau dari segi rukun jual beli sudah terpenuhi, yakni dengan adanya penjual, pembeli, akad dan barang yang dipejualbelikan. Akan tetapi jika ditinjau dari segi syarat sah jual beli belum terpenuhi dari sisi objek yang diperjualbelikan. Hal ini karena pihak penjual tidak mencantumkan hasil uji laboratorium kandungan air kepada konsumen juga menggunakan galon yang sudah bermerek.Dan dengan adanya KEPMENPERINDAG NO.651/MPP/KEP/10/2004 adalah agar kualitas mutu air minum isi ulang terjamin dan melindungi hak-hak konsumen.\",\"PeriodicalId\":413518,\"journal\":{\"name\":\"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59270/jab.v3i2.204\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/jab.v3i2.204","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Studi Komparatif Hukum Islam dan Keputusan Menperindag No. 651/MPP/KEP/10/2004 terhadap Praktik Jual Beli Air Minum Isi Ulang Depot ADL Water di Desa Sampora Cilimus, Kuningan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Praktik jual beli air minum isi ulang di depot ADL water di tinjau dari hukum Islam, (2) Untuk mengetahui implementasi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.651 MPP/KEP/10 tahun 2004 terhadap praktik jual beli air di depot ADL water. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis kemudian menilai serta mengkaji permasalahan yang terjadi berdasarkan tinjauan hukum Islam dan Keputusan MENPERINDAG NO.651/MPP/KEP/10/2004. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, metode pengumpulan data adalah dengan cara observasi, dokumentasi, wawancara kepada pemilik usaha, konsumen depot air minum isi ulang ADL water dan dinas perdagangan Kabupaten Kuningan. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut hukum Islam ditinjau dari segi rukun jual beli sudah terpenuhi, yakni dengan adanya penjual, pembeli, akad dan barang yang dipejualbelikan. Akan tetapi jika ditinjau dari segi syarat sah jual beli belum terpenuhi dari sisi objek yang diperjualbelikan. Hal ini karena pihak penjual tidak mencantumkan hasil uji laboratorium kandungan air kepada konsumen juga menggunakan galon yang sudah bermerek.Dan dengan adanya KEPMENPERINDAG NO.651/MPP/KEP/10/2004 adalah agar kualitas mutu air minum isi ulang terjamin dan melindungi hak-hak konsumen.