{"title":"从 \"乌苏勒律法 \"的角度看丈夫 \"努斯尤兹 \"的特征","authors":"Miftaqurrohman Miftaqurrohman, Lukman Santoso","doi":"10.18860/jfs.v7i4.6206","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Nushu>z suami dalam fikih klasik belum terelaborasi secara memuaskan. Ulasannya yang kurang konseptual menjadikan polemik tersendiri, dan eksistensinya dalam nas}s} al-Qur’an, 4:128 yang tidak terakomodasi secara eksplisit ke dalam regulasi positif menimbulkan kontroversial. Penelitian ini bertujuan menemukan legalitas maupun validitas atas nushu>z suami lewat identifikasi karakteristik-karakteristiknya dalam nas}s} tersebut perspektif us}u>l al-fiqh. Kemudian dilanjutkan dengan memaknai nushu>z suami dalam konteks tuntutan kesetaraan gender. Hal tersebut terkait dengan bahwa muatan us}u>l al-fiqh adalah keadilan yang muara awal dan akhirnya adalah kemaslahatan. Penelitian kualitatif-deskriptif yang berbentuk library research dengan metode content analysis yang melibatkan cara berfikir deduktif, induktif, dan komparatif sebagaimana terakomodasi dalam us}u>l al-fiqh ini menghasilkan kesimpulan bahwa legalitas dan validitas nushu>z suami didasarkan pada al-Qur’an, 4: 128. Nushu>z yang terjadi pada suami tidaklah sama persis dengan nushu>z pada istri. Perbedaan tersebut disebabkan di antaranya oleh faktor karakteristik nushu>z suami itu tersendiri, dan perbedaan dalam aspek kategorisasi terhadap hal-hal yang dapat merugikan istri. Dengan memahami karakteristik nushu>z suami tersebut, tampak bahwa agama -dalam hal ini hukum Islam- telah mendudukkan suami-istri sebagai bagian dari relasi gender secara proporsional sesuai posisi dan karakternya masing-masing semenjak dari awalnya.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"68 8","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Karakteristik Nusyuz Suami Perspektif Usul al-Fiqh\",\"authors\":\"Miftaqurrohman Miftaqurrohman, Lukman Santoso\",\"doi\":\"10.18860/jfs.v7i4.6206\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Nushu>z suami dalam fikih klasik belum terelaborasi secara memuaskan. Ulasannya yang kurang konseptual menjadikan polemik tersendiri, dan eksistensinya dalam nas}s} al-Qur’an, 4:128 yang tidak terakomodasi secara eksplisit ke dalam regulasi positif menimbulkan kontroversial. Penelitian ini bertujuan menemukan legalitas maupun validitas atas nushu>z suami lewat identifikasi karakteristik-karakteristiknya dalam nas}s} tersebut perspektif us}u>l al-fiqh. Kemudian dilanjutkan dengan memaknai nushu>z suami dalam konteks tuntutan kesetaraan gender. Hal tersebut terkait dengan bahwa muatan us}u>l al-fiqh adalah keadilan yang muara awal dan akhirnya adalah kemaslahatan. Penelitian kualitatif-deskriptif yang berbentuk library research dengan metode content analysis yang melibatkan cara berfikir deduktif, induktif, dan komparatif sebagaimana terakomodasi dalam us}u>l al-fiqh ini menghasilkan kesimpulan bahwa legalitas dan validitas nushu>z suami didasarkan pada al-Qur’an, 4: 128. Nushu>z yang terjadi pada suami tidaklah sama persis dengan nushu>z pada istri. Perbedaan tersebut disebabkan di antaranya oleh faktor karakteristik nushu>z suami itu tersendiri, dan perbedaan dalam aspek kategorisasi terhadap hal-hal yang dapat merugikan istri. Dengan memahami karakteristik nushu>z suami tersebut, tampak bahwa agama -dalam hal ini hukum Islam- telah mendudukkan suami-istri sebagai bagian dari relasi gender secara proporsional sesuai posisi dan karakternya masing-masing semenjak dari awalnya.\",\"PeriodicalId\":509499,\"journal\":{\"name\":\"Sakina: Journal of Family Studies\",\"volume\":\"68 8\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sakina: Journal of Family Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.6206\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sakina: Journal of Family Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.6206","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Karakteristik Nusyuz Suami Perspektif Usul al-Fiqh
Nushu>z suami dalam fikih klasik belum terelaborasi secara memuaskan. Ulasannya yang kurang konseptual menjadikan polemik tersendiri, dan eksistensinya dalam nas}s} al-Qur’an, 4:128 yang tidak terakomodasi secara eksplisit ke dalam regulasi positif menimbulkan kontroversial. Penelitian ini bertujuan menemukan legalitas maupun validitas atas nushu>z suami lewat identifikasi karakteristik-karakteristiknya dalam nas}s} tersebut perspektif us}u>l al-fiqh. Kemudian dilanjutkan dengan memaknai nushu>z suami dalam konteks tuntutan kesetaraan gender. Hal tersebut terkait dengan bahwa muatan us}u>l al-fiqh adalah keadilan yang muara awal dan akhirnya adalah kemaslahatan. Penelitian kualitatif-deskriptif yang berbentuk library research dengan metode content analysis yang melibatkan cara berfikir deduktif, induktif, dan komparatif sebagaimana terakomodasi dalam us}u>l al-fiqh ini menghasilkan kesimpulan bahwa legalitas dan validitas nushu>z suami didasarkan pada al-Qur’an, 4: 128. Nushu>z yang terjadi pada suami tidaklah sama persis dengan nushu>z pada istri. Perbedaan tersebut disebabkan di antaranya oleh faktor karakteristik nushu>z suami itu tersendiri, dan perbedaan dalam aspek kategorisasi terhadap hal-hal yang dapat merugikan istri. Dengan memahami karakteristik nushu>z suami tersebut, tampak bahwa agama -dalam hal ini hukum Islam- telah mendudukkan suami-istri sebagai bagian dari relasi gender secara proporsional sesuai posisi dan karakternya masing-masing semenjak dari awalnya.