{"title":"外科医疗程序中额外麻醉措施缺乏知情同意的法律问题","authors":"Sherliyanah Sherliyanah, Asmuni Asmuni","doi":"10.36679/ulr.v6i2.44","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindakan pembedahan dalam dunia medis merupakan tindakan kedokteran yang berisiko tinggi sehingga prosedur sebelum melakukan pembedahan harus didahului dengan adanya informed consent sebagai prosedur persetujuan pasien atau keluarga pasien untuk dilakukannya tindakan pembedahan. Namun dalam proses pembedahan terjadinya proses anestesi tambahan menjadi permasalahan yang dianggap sebagai tindakan diluar informed consent atau tindakan kedaruratan atau tindakan atas kelalaian yang diakibatkan kesalahan melakukan anestesi diawal, hal ini belum terdapat kepastian hukumnya. Tujuan penelitian untuk mengetahui tinjauan hukum legalitas informed consent dalam pelayanan kesehatan dan tanggung jawab hukum dokter operator dan anestesi atas timbulnya risiko medis yang membutuhkan tambahan tindakan anastesi saat proses pembedahan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekata perundang-undangan dan konseptual. Legalitas informed consent dalam hukum Indonesia diatur dalam beberapa aturan kesehatan seperti UU Kesehatan, UU Praktik Kendokteran dengan aturan secara spesifik ada pada No.290/PERMEN/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medis yang didalamnya diatur juga kebolehan melakukan tindakan medis tanpa informed consent dalam kedaruratan yaitu dalam Pasal 4 ayat (1). Dan tanggung jawab dokter operator dan anestesi dalam tindakan anestesi tambahan saat proses pembedahan ditentukan pada anestesi tambahan yang dilakukan masuk kategori tindakan tanpa informed consent atau tindakan kelalaian yang merugikan pasien makan pertanggungjawabannya dapat dituntut secara perdata dan pidana, namun apabila tindakan anestesi tambahan dianggap sebagai tindakan kedaruratan maka dokter operator dan anestesi tidak dikenakan pertanggungjawaban hukum tetapi diwajibkan untuk menjelaskan tindakan yang telah dilakukan setelah proses tindakan selesai kepada pasien atau keluarga terdekat.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"113 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Aspek Hukum Ketiadaan Informed Consent Atas Tindakan Anestesi Tambahan Saat Tindakan Medis Pembedahan\",\"authors\":\"Sherliyanah Sherliyanah, Asmuni Asmuni\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v6i2.44\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindakan pembedahan dalam dunia medis merupakan tindakan kedokteran yang berisiko tinggi sehingga prosedur sebelum melakukan pembedahan harus didahului dengan adanya informed consent sebagai prosedur persetujuan pasien atau keluarga pasien untuk dilakukannya tindakan pembedahan. Namun dalam proses pembedahan terjadinya proses anestesi tambahan menjadi permasalahan yang dianggap sebagai tindakan diluar informed consent atau tindakan kedaruratan atau tindakan atas kelalaian yang diakibatkan kesalahan melakukan anestesi diawal, hal ini belum terdapat kepastian hukumnya. Tujuan penelitian untuk mengetahui tinjauan hukum legalitas informed consent dalam pelayanan kesehatan dan tanggung jawab hukum dokter operator dan anestesi atas timbulnya risiko medis yang membutuhkan tambahan tindakan anastesi saat proses pembedahan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekata perundang-undangan dan konseptual. Legalitas informed consent dalam hukum Indonesia diatur dalam beberapa aturan kesehatan seperti UU Kesehatan, UU Praktik Kendokteran dengan aturan secara spesifik ada pada No.290/PERMEN/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medis yang didalamnya diatur juga kebolehan melakukan tindakan medis tanpa informed consent dalam kedaruratan yaitu dalam Pasal 4 ayat (1). Dan tanggung jawab dokter operator dan anestesi dalam tindakan anestesi tambahan saat proses pembedahan ditentukan pada anestesi tambahan yang dilakukan masuk kategori tindakan tanpa informed consent atau tindakan kelalaian yang merugikan pasien makan pertanggungjawabannya dapat dituntut secara perdata dan pidana, namun apabila tindakan anestesi tambahan dianggap sebagai tindakan kedaruratan maka dokter operator dan anestesi tidak dikenakan pertanggungjawaban hukum tetapi diwajibkan untuk menjelaskan tindakan yang telah dilakukan setelah proses tindakan selesai kepada pasien atau keluarga terdekat.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"113 \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.44\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.44","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在医学界,外科手术是一种高风险的医疗行为,因此在实施外科手术之前,必须经过知情同意,这是患者或患者家属同意手术的程序。然而,在手术过程中,额外麻醉过程的发生会成为一个问题,被视为知情同意之外的行为或紧急行为,或因开始实施麻醉时的失误造成的过失而提起的诉讼,这在法律上没有确定性。本研究的目的是确定对医疗服务中知情同意合法性的法律审查,以及手术过程中发生需要采取额外麻醉措施的医疗风险时,操作者和麻醉师的法律责任。本研究采用规范法学研究方法,使用法定和概念方法。印尼法律中知情同意的合法性在多个卫生法规中都有规定,如《卫生法》、《医疗实践法》,其中第 290 / PERMEN / PER / III / 2008 号关于医疗行动审批的具体规定还对紧急情况下未经知情同意实施医疗行动的能力做出了规定,即第 4 条第(1)款。手术操作者和麻醉师在手术过程中的额外麻醉行为的责任是根据在未获得知情同意的情况下实施的额外麻醉行为或对患者造成伤害的过失来确定的,责任可以受到民事和刑事起诉,但如果额外麻醉被认为是紧急行动,则手术操作者和麻醉师无需承担法律责任,但需要在行动过程结束后向患者或近亲属解释所采取的行动。
Aspek Hukum Ketiadaan Informed Consent Atas Tindakan Anestesi Tambahan Saat Tindakan Medis Pembedahan
Tindakan pembedahan dalam dunia medis merupakan tindakan kedokteran yang berisiko tinggi sehingga prosedur sebelum melakukan pembedahan harus didahului dengan adanya informed consent sebagai prosedur persetujuan pasien atau keluarga pasien untuk dilakukannya tindakan pembedahan. Namun dalam proses pembedahan terjadinya proses anestesi tambahan menjadi permasalahan yang dianggap sebagai tindakan diluar informed consent atau tindakan kedaruratan atau tindakan atas kelalaian yang diakibatkan kesalahan melakukan anestesi diawal, hal ini belum terdapat kepastian hukumnya. Tujuan penelitian untuk mengetahui tinjauan hukum legalitas informed consent dalam pelayanan kesehatan dan tanggung jawab hukum dokter operator dan anestesi atas timbulnya risiko medis yang membutuhkan tambahan tindakan anastesi saat proses pembedahan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekata perundang-undangan dan konseptual. Legalitas informed consent dalam hukum Indonesia diatur dalam beberapa aturan kesehatan seperti UU Kesehatan, UU Praktik Kendokteran dengan aturan secara spesifik ada pada No.290/PERMEN/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medis yang didalamnya diatur juga kebolehan melakukan tindakan medis tanpa informed consent dalam kedaruratan yaitu dalam Pasal 4 ayat (1). Dan tanggung jawab dokter operator dan anestesi dalam tindakan anestesi tambahan saat proses pembedahan ditentukan pada anestesi tambahan yang dilakukan masuk kategori tindakan tanpa informed consent atau tindakan kelalaian yang merugikan pasien makan pertanggungjawabannya dapat dituntut secara perdata dan pidana, namun apabila tindakan anestesi tambahan dianggap sebagai tindakan kedaruratan maka dokter operator dan anestesi tidak dikenakan pertanggungjawaban hukum tetapi diwajibkan untuk menjelaskan tindakan yang telah dilakukan setelah proses tindakan selesai kepada pasien atau keluarga terdekat.