Muh. Risnain, Any Suryani Hamzah, Rizky Yuniansari
{"title":"从人权和法治角度重组处理突发卫生事件的法律体系","authors":"Muh. Risnain, Any Suryani Hamzah, Rizky Yuniansari","doi":"10.36679/ulr.v6i2.55","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penanganan Covid-19 selain menghadirkan problem kesehatan yang mengancam manusia, resesi ekonomi, tetapi juga kompleksitas persoalan hukum. Sistem hukum penanggulangan darurat kesehatan dengan undang-undang onomr 18 tahun 2016 tentang karantina kesehatan ternyata tidak memadai bagi pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebara covid 19. Pendekatan penyelesaian covid 19 melalui pembatasan social berskala besar ternyata bukan satu-satunya jalan untuk penyebaran covid-19 setelah ditemukan vaksin. Namun persoalan hukum baru muncul mana kala tidak ada instrument hokum bagi pemerintah yang dapat memaksa mayarakat yang menolak dilakukan vaksinasi. Sementara di sisi lain sistem hokum kesehatan nasional yang dianut dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 36 tahun tahun 2014 telah menempatkan prinsip hokum bahwa segala tindakan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang memberikan hak kepada pasien untuk setuju atau tidak setuju terhadap setiap tindakan medis (informed consent). Kompleksitas dan Ketidakharmonisan sistem hokum penanggulangan kesehatan dengan hokum kesehatan yang ada tentu saja berdampak pada kecepatan dan ketepatan pemerintah dalam menanggulangi covid-19. Maka perlu dilakukan kajian untuk itu dalam rangka memberikan solusi bagi pemerintah dan DPR dalam menanggulangi penanggulangan Darurat Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum.Persoalan hokum dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimanakah mengharmoniskan sistem hokum penanggulangan kesehatan dengan hokum kesehatan dalam kerangka hak asasi manusia ? bagaimana arah konsep restrukturisasi Sistem Hukum Penangungalangan Darurat Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum ? hasil penelitian menemukan, pertama, Instrument hukum penganggulangan darurat kesehatan merupakan sebuah sistem dalam kerangka Negara hukum. Harmonisasi Sistem Hukum Penanggulangan Darurat Kesehatan dengan melakukan penyesuaian norma-norma dalam Undang-undang bidang kesehatan dan undang-undang Hak Asasi Manusia. Kedua, Konsep Restrukturisasi Sistem Hukum Penangungalangan Darurat Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum kedepan dilakukan dengan menggunakan metode omnibus law dalam penyusunan RUU perubahan UU Kekarantinaan kesehatan. Oleh karena kami menyarankan kepada DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan terhadap UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dilakukan perubahan.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"43 22","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Restrukturisasi Sistem Hukum Penangungalangan Darurat Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Negara Hukum\",\"authors\":\"Muh. Risnain, Any Suryani Hamzah, Rizky Yuniansari\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v6i2.55\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penanganan Covid-19 selain menghadirkan problem kesehatan yang mengancam manusia, resesi ekonomi, tetapi juga kompleksitas persoalan hukum. Sistem hukum penanggulangan darurat kesehatan dengan undang-undang onomr 18 tahun 2016 tentang karantina kesehatan ternyata tidak memadai bagi pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebara covid 19. Pendekatan penyelesaian covid 19 melalui pembatasan social berskala besar ternyata bukan satu-satunya jalan untuk penyebaran covid-19 setelah ditemukan vaksin. Namun persoalan hukum baru muncul mana kala tidak ada instrument hokum bagi pemerintah yang dapat memaksa mayarakat yang menolak dilakukan vaksinasi. Sementara di sisi lain sistem hokum kesehatan nasional yang dianut dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 36 tahun tahun 2014 telah menempatkan prinsip hokum bahwa segala tindakan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang memberikan hak kepada pasien untuk setuju atau tidak setuju terhadap setiap tindakan medis (informed consent). Kompleksitas dan Ketidakharmonisan sistem hokum penanggulangan kesehatan dengan hokum kesehatan yang ada tentu saja berdampak pada kecepatan dan ketepatan pemerintah dalam menanggulangi covid-19. Maka perlu dilakukan kajian untuk itu dalam rangka memberikan solusi bagi pemerintah dan DPR dalam menanggulangi penanggulangan Darurat Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum.Persoalan hokum dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimanakah mengharmoniskan sistem hokum penanggulangan kesehatan dengan hokum kesehatan dalam kerangka hak asasi manusia ? bagaimana arah konsep restrukturisasi Sistem Hukum Penangungalangan Darurat Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum ? hasil penelitian menemukan, pertama, Instrument hukum penganggulangan darurat kesehatan merupakan sebuah sistem dalam kerangka Negara hukum. Harmonisasi Sistem Hukum Penanggulangan Darurat Kesehatan dengan melakukan penyesuaian norma-norma dalam Undang-undang bidang kesehatan dan undang-undang Hak Asasi Manusia. Kedua, Konsep Restrukturisasi Sistem Hukum Penangungalangan Darurat Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum kedepan dilakukan dengan menggunakan metode omnibus law dalam penyusunan RUU perubahan UU Kekarantinaan kesehatan. Oleh karena kami menyarankan kepada DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan terhadap UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dilakukan perubahan.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"43 22\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.55\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.55","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Restrukturisasi Sistem Hukum Penangungalangan Darurat Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Negara Hukum
Penanganan Covid-19 selain menghadirkan problem kesehatan yang mengancam manusia, resesi ekonomi, tetapi juga kompleksitas persoalan hukum. Sistem hukum penanggulangan darurat kesehatan dengan undang-undang onomr 18 tahun 2016 tentang karantina kesehatan ternyata tidak memadai bagi pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebara covid 19. Pendekatan penyelesaian covid 19 melalui pembatasan social berskala besar ternyata bukan satu-satunya jalan untuk penyebaran covid-19 setelah ditemukan vaksin. Namun persoalan hukum baru muncul mana kala tidak ada instrument hokum bagi pemerintah yang dapat memaksa mayarakat yang menolak dilakukan vaksinasi. Sementara di sisi lain sistem hokum kesehatan nasional yang dianut dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 36 tahun tahun 2014 telah menempatkan prinsip hokum bahwa segala tindakan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang memberikan hak kepada pasien untuk setuju atau tidak setuju terhadap setiap tindakan medis (informed consent). Kompleksitas dan Ketidakharmonisan sistem hokum penanggulangan kesehatan dengan hokum kesehatan yang ada tentu saja berdampak pada kecepatan dan ketepatan pemerintah dalam menanggulangi covid-19. Maka perlu dilakukan kajian untuk itu dalam rangka memberikan solusi bagi pemerintah dan DPR dalam menanggulangi penanggulangan Darurat Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum.Persoalan hokum dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimanakah mengharmoniskan sistem hokum penanggulangan kesehatan dengan hokum kesehatan dalam kerangka hak asasi manusia ? bagaimana arah konsep restrukturisasi Sistem Hukum Penangungalangan Darurat Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum ? hasil penelitian menemukan, pertama, Instrument hukum penganggulangan darurat kesehatan merupakan sebuah sistem dalam kerangka Negara hukum. Harmonisasi Sistem Hukum Penanggulangan Darurat Kesehatan dengan melakukan penyesuaian norma-norma dalam Undang-undang bidang kesehatan dan undang-undang Hak Asasi Manusia. Kedua, Konsep Restrukturisasi Sistem Hukum Penangungalangan Darurat Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum kedepan dilakukan dengan menggunakan metode omnibus law dalam penyusunan RUU perubahan UU Kekarantinaan kesehatan. Oleh karena kami menyarankan kepada DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan terhadap UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dilakukan perubahan.