{"title":"关于印度尼西亚实现六大官方宗教以外宗教团体权利的国际人权法和国内法的渐进研究","authors":"Ahmad Iffan, Syamsul Mujtahidin","doi":"10.36679/ulr.v6i2.56","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan hak kebebasan dalam beragama di Indonesia mengalami dinamika perkembangan yang signifikan, berawal dari peraturan nasional yang kemudian di jelsakan dalam berbagai perturan kebijakan pemerintah. Perkembangan ini berdampak terhadap kebebasan ini secara substansi pengaturan maupun penegakannya. Kebebasan beragama ini juga menjadi objek perhatian khusus oleh hukum internasional terutama bagian HAM untuk meredeka memeluk suatu agama, kendatipun aturan keberadaan agama juga tidak konkrit dan tegas terhadap penggunaan istilah resmi dalam konteks keagamaan di Indonesia. Dalam pembahasan hak ke-beragama perlu disimpulkan terlebih dahulu apakah status kepemilikan suatu agama merupakan haka tau kewajiban bagi seorang manusia atau WNI. Perlu ada perhatian khusus terhadap berbagai intoleransi yang mengatasnamakan keberbedaan agama tertentu. Kajian secara progresif akan memberikan penguatan dan pengkonsepan secara konkrit terhadap hak komunitas beragama diluar 6 agama resmi d Indonesia.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"645 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kajian Progresif Hukum Ham Internasional Dan Hukum Nasional Terhadap Pemenuhan Hak Komunitas Beragama Di Luar Enam Agama Resmi Di Indonesia\",\"authors\":\"Ahmad Iffan, Syamsul Mujtahidin\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v6i2.56\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan hak kebebasan dalam beragama di Indonesia mengalami dinamika perkembangan yang signifikan, berawal dari peraturan nasional yang kemudian di jelsakan dalam berbagai perturan kebijakan pemerintah. Perkembangan ini berdampak terhadap kebebasan ini secara substansi pengaturan maupun penegakannya. Kebebasan beragama ini juga menjadi objek perhatian khusus oleh hukum internasional terutama bagian HAM untuk meredeka memeluk suatu agama, kendatipun aturan keberadaan agama juga tidak konkrit dan tegas terhadap penggunaan istilah resmi dalam konteks keagamaan di Indonesia. Dalam pembahasan hak ke-beragama perlu disimpulkan terlebih dahulu apakah status kepemilikan suatu agama merupakan haka tau kewajiban bagi seorang manusia atau WNI. Perlu ada perhatian khusus terhadap berbagai intoleransi yang mengatasnamakan keberbedaan agama tertentu. Kajian secara progresif akan memberikan penguatan dan pengkonsepan secara konkrit terhadap hak komunitas beragama diluar 6 agama resmi d Indonesia.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"645 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.56\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.56","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kajian Progresif Hukum Ham Internasional Dan Hukum Nasional Terhadap Pemenuhan Hak Komunitas Beragama Di Luar Enam Agama Resmi Di Indonesia
Perkembangan hak kebebasan dalam beragama di Indonesia mengalami dinamika perkembangan yang signifikan, berawal dari peraturan nasional yang kemudian di jelsakan dalam berbagai perturan kebijakan pemerintah. Perkembangan ini berdampak terhadap kebebasan ini secara substansi pengaturan maupun penegakannya. Kebebasan beragama ini juga menjadi objek perhatian khusus oleh hukum internasional terutama bagian HAM untuk meredeka memeluk suatu agama, kendatipun aturan keberadaan agama juga tidak konkrit dan tegas terhadap penggunaan istilah resmi dalam konteks keagamaan di Indonesia. Dalam pembahasan hak ke-beragama perlu disimpulkan terlebih dahulu apakah status kepemilikan suatu agama merupakan haka tau kewajiban bagi seorang manusia atau WNI. Perlu ada perhatian khusus terhadap berbagai intoleransi yang mengatasnamakan keberbedaan agama tertentu. Kajian secara progresif akan memberikan penguatan dan pengkonsepan secara konkrit terhadap hak komunitas beragama diluar 6 agama resmi d Indonesia.