{"title":"造成印度尼西亚 \"进口博龙根 \"和潜在逃税的因素","authors":"Agus Sriyanto, Marsanto Adi Nurcahyo","doi":"10.31092/jpbc.v7i2.2297","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Impor borongan, di mana pihak ketiga mengimpor barang atas nama pemiliknya, telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia karena adanya potensi besar penghindaran pajak dan bea masuk. Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini, namun belum sepenuhnya berhasil. Penelitian ini bertujuan untuk memahami permasalahan ini dan mengusulkan solusi yang efektif untuk mengatasi penggelapan pajak dalam kegiatan impor borongan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis tematik dan diskusi kelompok terfokus dengan para pejabat yang menangani masalah ini. Penelitian ini menemukan bahwa definisi impor borongan masih belum jelas, dan petugas Bea Cukai dan Pajak menggunakan berbagai pendekatan untuk mendeteksi penghindaran pajak dalam impor borongan. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap praktik impor borongan termasuk aturan persyaratan impor yang rumit, motivasi ekonomi, dan moral hazard importir. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan untuk memperjelas definisi, meningkatkan kerja sama di antara otoritas terkait, memberlakukan sanksi yang lebih ketat, pelatihan bagi petugas Bea dan Cukai, kerja sama internasional, mengevaluasi peraturan perpajakan, memonitor aktivitas importir, meningkatkan transparansi, mengidentifikasi importir yang berisiko tinggi, dan mendorong pemilik untuk memberikan informasi yang akurat dalam pemberitahuan impor barang. Impor borongan adalah masalah kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif untuk melindungi pendapatan negara dan mendorong praktik perdagangan yang lebih adil. Kata kunci : aktivitas impor, risiko tinggi, penggelapan pajak, motivasi, faktor, regulasi","PeriodicalId":240015,"journal":{"name":"JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI","volume":"42 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB \\\"IMPOR BORONGAN\\\" DAN POTENSI PENGGELAPAN PAJAK DI INDONESIA\",\"authors\":\"Agus Sriyanto, Marsanto Adi Nurcahyo\",\"doi\":\"10.31092/jpbc.v7i2.2297\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak Impor borongan, di mana pihak ketiga mengimpor barang atas nama pemiliknya, telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia karena adanya potensi besar penghindaran pajak dan bea masuk. Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini, namun belum sepenuhnya berhasil. Penelitian ini bertujuan untuk memahami permasalahan ini dan mengusulkan solusi yang efektif untuk mengatasi penggelapan pajak dalam kegiatan impor borongan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis tematik dan diskusi kelompok terfokus dengan para pejabat yang menangani masalah ini. Penelitian ini menemukan bahwa definisi impor borongan masih belum jelas, dan petugas Bea Cukai dan Pajak menggunakan berbagai pendekatan untuk mendeteksi penghindaran pajak dalam impor borongan. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap praktik impor borongan termasuk aturan persyaratan impor yang rumit, motivasi ekonomi, dan moral hazard importir. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan untuk memperjelas definisi, meningkatkan kerja sama di antara otoritas terkait, memberlakukan sanksi yang lebih ketat, pelatihan bagi petugas Bea dan Cukai, kerja sama internasional, mengevaluasi peraturan perpajakan, memonitor aktivitas importir, meningkatkan transparansi, mengidentifikasi importir yang berisiko tinggi, dan mendorong pemilik untuk memberikan informasi yang akurat dalam pemberitahuan impor barang. Impor borongan adalah masalah kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif untuk melindungi pendapatan negara dan mendorong praktik perdagangan yang lebih adil. Kata kunci : aktivitas impor, risiko tinggi, penggelapan pajak, motivasi, faktor, regulasi\",\"PeriodicalId\":240015,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI\",\"volume\":\"42 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31092/jpbc.v7i2.2297\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/jpbc.v7i2.2297","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB "IMPOR BORONGAN" DAN POTENSI PENGGELAPAN PAJAK DI INDONESIA
Abstrak Impor borongan, di mana pihak ketiga mengimpor barang atas nama pemiliknya, telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia karena adanya potensi besar penghindaran pajak dan bea masuk. Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini, namun belum sepenuhnya berhasil. Penelitian ini bertujuan untuk memahami permasalahan ini dan mengusulkan solusi yang efektif untuk mengatasi penggelapan pajak dalam kegiatan impor borongan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis tematik dan diskusi kelompok terfokus dengan para pejabat yang menangani masalah ini. Penelitian ini menemukan bahwa definisi impor borongan masih belum jelas, dan petugas Bea Cukai dan Pajak menggunakan berbagai pendekatan untuk mendeteksi penghindaran pajak dalam impor borongan. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap praktik impor borongan termasuk aturan persyaratan impor yang rumit, motivasi ekonomi, dan moral hazard importir. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan untuk memperjelas definisi, meningkatkan kerja sama di antara otoritas terkait, memberlakukan sanksi yang lebih ketat, pelatihan bagi petugas Bea dan Cukai, kerja sama internasional, mengevaluasi peraturan perpajakan, memonitor aktivitas importir, meningkatkan transparansi, mengidentifikasi importir yang berisiko tinggi, dan mendorong pemilik untuk memberikan informasi yang akurat dalam pemberitahuan impor barang. Impor borongan adalah masalah kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif untuk melindungi pendapatan negara dan mendorong praktik perdagangan yang lebih adil. Kata kunci : aktivitas impor, risiko tinggi, penggelapan pajak, motivasi, faktor, regulasi