{"title":"印度尼西亚实在法视角下的医生渎职问题","authors":"Nada Syifa Nurulhuda, Fadhil Indiyarto","doi":"10.54957/jolas.v3i2a.627","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Profesi dokter merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab yang besar. Pasalnya seorang dokter bertanggungjawab untuk menyembuhkan atau bahkan menyelamatkan nyawa pasien yang datang kepadanya. Namun tidak sedikit dokter yang gagal dalam melakukan tugasnya dengan berbagai alasan, salah satu nya adalah terjadinya malpraktek. Sederhananya, malpraktek adalah Tindakan dokter yang mengandung unsur kelalaian dan menyebabkan kerugian bagi pasien. Karena Tindakan dokter tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pasien, maka seharusnya terdapat hukum yang mengatur hal ini. Namun pada nyatanya, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal istilah Malpraktek. Berangkat dari hal tersebut rasa penasaran penulis untuk membahas malpraktek kedokteran dalam sudut pandang Hukum positif di Indonesia. Penelitian ini berfokus untuk mencari bagaimana malpraktek dalam pandangan hukum dan bagaimana Pengaturan Malpraktik dalam Konteks Hukum Positif di Indonesia. Dengan menggunakan model penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwasannya malpraktek tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia namun hal tersebut masih dapat dikenakan sanksi yaitu malpraktek perdata, malpraktek pidana dan malpraktek administratif. Kata Kunci : Malpraktik, Dokter, Hukum Positif","PeriodicalId":237917,"journal":{"name":"Journal of Law, Administration, and Social Science","volume":" 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Malpraktik Dokter Dalam Sudut Pandang Hukum Positif Di Indonesia\",\"authors\":\"Nada Syifa Nurulhuda, Fadhil Indiyarto\",\"doi\":\"10.54957/jolas.v3i2a.627\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Profesi dokter merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab yang besar. Pasalnya seorang dokter bertanggungjawab untuk menyembuhkan atau bahkan menyelamatkan nyawa pasien yang datang kepadanya. Namun tidak sedikit dokter yang gagal dalam melakukan tugasnya dengan berbagai alasan, salah satu nya adalah terjadinya malpraktek. Sederhananya, malpraktek adalah Tindakan dokter yang mengandung unsur kelalaian dan menyebabkan kerugian bagi pasien. Karena Tindakan dokter tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pasien, maka seharusnya terdapat hukum yang mengatur hal ini. Namun pada nyatanya, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal istilah Malpraktek. Berangkat dari hal tersebut rasa penasaran penulis untuk membahas malpraktek kedokteran dalam sudut pandang Hukum positif di Indonesia. Penelitian ini berfokus untuk mencari bagaimana malpraktek dalam pandangan hukum dan bagaimana Pengaturan Malpraktik dalam Konteks Hukum Positif di Indonesia. Dengan menggunakan model penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwasannya malpraktek tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia namun hal tersebut masih dapat dikenakan sanksi yaitu malpraktek perdata, malpraktek pidana dan malpraktek administratif. Kata Kunci : Malpraktik, Dokter, Hukum Positif\",\"PeriodicalId\":237917,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Law, Administration, and Social Science\",\"volume\":\" 11\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Law, Administration, and Social Science\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54957/jolas.v3i2a.627\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Law, Administration, and Social Science","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54957/jolas.v3i2a.627","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Malpraktik Dokter Dalam Sudut Pandang Hukum Positif Di Indonesia
Profesi dokter merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab yang besar. Pasalnya seorang dokter bertanggungjawab untuk menyembuhkan atau bahkan menyelamatkan nyawa pasien yang datang kepadanya. Namun tidak sedikit dokter yang gagal dalam melakukan tugasnya dengan berbagai alasan, salah satu nya adalah terjadinya malpraktek. Sederhananya, malpraktek adalah Tindakan dokter yang mengandung unsur kelalaian dan menyebabkan kerugian bagi pasien. Karena Tindakan dokter tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pasien, maka seharusnya terdapat hukum yang mengatur hal ini. Namun pada nyatanya, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal istilah Malpraktek. Berangkat dari hal tersebut rasa penasaran penulis untuk membahas malpraktek kedokteran dalam sudut pandang Hukum positif di Indonesia. Penelitian ini berfokus untuk mencari bagaimana malpraktek dalam pandangan hukum dan bagaimana Pengaturan Malpraktik dalam Konteks Hukum Positif di Indonesia. Dengan menggunakan model penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwasannya malpraktek tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia namun hal tersebut masih dapat dikenakan sanksi yaitu malpraktek perdata, malpraktek pidana dan malpraktek administratif. Kata Kunci : Malpraktik, Dokter, Hukum Positif