{"title":"努力解决家庭暴力问题的进步法律范例","authors":"Vianda Avivah, Masrokhin","doi":"10.34199/oh.v5i2.173","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk memahami sejauh mana Hukum Progresif dalam upaya penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Women’s Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu dengan menggunakan jenis penelitian Non-Doktrinal dimana perpaduan antara jenis penelitian normatif dan empiris. Dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan sosiologis, dan pendekatan analitis. Hasil dari penelitian ini adalah, program yang dilakukan WCC Jombang pada korban KDRT adalah Program Pemberdayaan. Sifat dan karakteristik hukum progresif sudah mulai ditegakkan dalam menangani kasus KDRT. Hal ini adalah implementasi nilai hukum progresif yang menentang status quo, sehingga tidak semua masalah diselesaikan di muka hukum. Kata Kunci : Hukum Progresif, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Hukum Islam.","PeriodicalId":196561,"journal":{"name":"Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan","volume":" 71","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Paradigma hukum progresif dalam upaya penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga\",\"authors\":\"Vianda Avivah, Masrokhin\",\"doi\":\"10.34199/oh.v5i2.173\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini untuk memahami sejauh mana Hukum Progresif dalam upaya penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Women’s Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu dengan menggunakan jenis penelitian Non-Doktrinal dimana perpaduan antara jenis penelitian normatif dan empiris. Dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan sosiologis, dan pendekatan analitis. Hasil dari penelitian ini adalah, program yang dilakukan WCC Jombang pada korban KDRT adalah Program Pemberdayaan. Sifat dan karakteristik hukum progresif sudah mulai ditegakkan dalam menangani kasus KDRT. Hal ini adalah implementasi nilai hukum progresif yang menentang status quo, sehingga tidak semua masalah diselesaikan di muka hukum. Kata Kunci : Hukum Progresif, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Hukum Islam.\",\"PeriodicalId\":196561,\"journal\":{\"name\":\"Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan\",\"volume\":\" 71\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34199/oh.v5i2.173\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34199/oh.v5i2.173","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Paradigma hukum progresif dalam upaya penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga
Tujuan penelitian ini untuk memahami sejauh mana Hukum Progresif dalam upaya penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Women’s Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu dengan menggunakan jenis penelitian Non-Doktrinal dimana perpaduan antara jenis penelitian normatif dan empiris. Dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan sosiologis, dan pendekatan analitis. Hasil dari penelitian ini adalah, program yang dilakukan WCC Jombang pada korban KDRT adalah Program Pemberdayaan. Sifat dan karakteristik hukum progresif sudah mulai ditegakkan dalam menangani kasus KDRT. Hal ini adalah implementasi nilai hukum progresif yang menentang status quo, sehingga tidak semua masalah diselesaikan di muka hukum. Kata Kunci : Hukum Progresif, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Hukum Islam.