Muhamad Izazi Nurjaman, A. Mubarok, Ayi Yunus Rusyana, H. Bisri
{"title":"法律现实主义理论:法律现实主义理论:其概念及其在印度尼西亚伊斯兰教经济法中的存在","authors":"Muhamad Izazi Nurjaman, A. Mubarok, Ayi Yunus Rusyana, H. Bisri","doi":"10.59270/mashalih.v4i2.210","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari artikel ini untuk membahas konsep teori legal realism serta keberadaanya dalam hukum ekonomi syariah Indonesia. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, bahwa legal realism adalah suatu teori yang meyakini bahwa hukum adalah sesuatu yang benar-benar nyata dilakukan, bukan hanya sekumpulan aturan yang termuat dalam undang-undang tapi tidak dilaksanakan. Legal realism memandang hukum sebagai putusan pengadilan, menjadikan realitas sebagai pijakan dalam membentuk hukum, tidak mengakui adanya konsepsi hukum yang bersifat metafisik atau dalam logika. Ada dua aliran legal realism, yakni American Legal Realism dan Skandinavian Legal Realism, keduanya menganut faham legal realism. Kedua, teori legal realism ini memiliki beberapa keselarasan dengan hukum Islam dan juga ditemukan eksistensinya dalam hukum ekonomi syariah Indonesia. Salah satunya adalah dalam penetapan fatwa-fatwa hukum ekonomi syariah yang menjadikan realitas sosial masyarakat sebagai pertimbangan dalam menentukan aturan.","PeriodicalId":370862,"journal":{"name":"Al Mashalih - Journal of Islamic Law","volume":" 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Teori Legal Realism: Konsep dan Eksistensinya dalam Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia\",\"authors\":\"Muhamad Izazi Nurjaman, A. Mubarok, Ayi Yunus Rusyana, H. Bisri\",\"doi\":\"10.59270/mashalih.v4i2.210\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari artikel ini untuk membahas konsep teori legal realism serta keberadaanya dalam hukum ekonomi syariah Indonesia. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, bahwa legal realism adalah suatu teori yang meyakini bahwa hukum adalah sesuatu yang benar-benar nyata dilakukan, bukan hanya sekumpulan aturan yang termuat dalam undang-undang tapi tidak dilaksanakan. Legal realism memandang hukum sebagai putusan pengadilan, menjadikan realitas sebagai pijakan dalam membentuk hukum, tidak mengakui adanya konsepsi hukum yang bersifat metafisik atau dalam logika. Ada dua aliran legal realism, yakni American Legal Realism dan Skandinavian Legal Realism, keduanya menganut faham legal realism. Kedua, teori legal realism ini memiliki beberapa keselarasan dengan hukum Islam dan juga ditemukan eksistensinya dalam hukum ekonomi syariah Indonesia. Salah satunya adalah dalam penetapan fatwa-fatwa hukum ekonomi syariah yang menjadikan realitas sosial masyarakat sebagai pertimbangan dalam menentukan aturan.\",\"PeriodicalId\":370862,\"journal\":{\"name\":\"Al Mashalih - Journal of Islamic Law\",\"volume\":\" 7\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Mashalih - Journal of Islamic Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i2.210\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Mashalih - Journal of Islamic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i2.210","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Teori Legal Realism: Konsep dan Eksistensinya dalam Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia
Tujuan dari artikel ini untuk membahas konsep teori legal realism serta keberadaanya dalam hukum ekonomi syariah Indonesia. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, bahwa legal realism adalah suatu teori yang meyakini bahwa hukum adalah sesuatu yang benar-benar nyata dilakukan, bukan hanya sekumpulan aturan yang termuat dalam undang-undang tapi tidak dilaksanakan. Legal realism memandang hukum sebagai putusan pengadilan, menjadikan realitas sebagai pijakan dalam membentuk hukum, tidak mengakui adanya konsepsi hukum yang bersifat metafisik atau dalam logika. Ada dua aliran legal realism, yakni American Legal Realism dan Skandinavian Legal Realism, keduanya menganut faham legal realism. Kedua, teori legal realism ini memiliki beberapa keselarasan dengan hukum Islam dan juga ditemukan eksistensinya dalam hukum ekonomi syariah Indonesia. Salah satunya adalah dalam penetapan fatwa-fatwa hukum ekonomi syariah yang menjadikan realitas sosial masyarakat sebagai pertimbangan dalam menentukan aturan.