{"title":"伊斯兰银行处理有问题的穆拉巴哈融资的策略","authors":"Lindung Isma Wangi, Fitri Rachmiati Sunarya","doi":"10.54783/jser.v5i2.199","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji strategi yang dilakukan bank syariah untuk menangani pembiayaan bermasalah pada akad murabahah, murabahah merupakan pembiayaan yang paling banyak disalurkan bank syariah kepada masyarakat. Bagi suatu bank, pembiayaan bermasalah merupakan risiko yang tidak dapat dihindari, maka perlu adanya analisis mengenai faktor-faktor yang mengakibatkan pembiayaan bermasalah dan menentukan strategi dalam menangani pembiayaan bermasalah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah pada BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari disebabkan oleh faktor internal dan eksternal perusahaan. Strategi BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari melakukan penanganan pembiayaan bermasalah dengan memisahkan dua karakter debitur. Bagi debitur kooperatif bank melakukan upaya negosiasi dan memberikan solusi restrukturisasi pembiayaan atau penjualan jaminan secara sukarela untuk menyelamatkan pembiayaan tersebut, sedangkan bagi debitur yang tidak beriktikad baik bank akan menempuh jalur Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri serta melakukan eksekusi jaminan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut. Adapun tahapan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari diawali dengan pemberian surat teguran 1 2 3, kemudian surat panggilan ke kantor untuk solusi penyelamatan pembiayaan, menyerahkan kasus ke lembaga peradilan, bekerja sama dengan pihak luar yaitu preman apabila nasabah hilang kontak, dan eksekusi jaminan.","PeriodicalId":423751,"journal":{"name":"Journal of Social and Economics Research","volume":"62 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"STRATEGI BANK SYARIAH DALAM PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH\",\"authors\":\"Lindung Isma Wangi, Fitri Rachmiati Sunarya\",\"doi\":\"10.54783/jser.v5i2.199\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini mengkaji strategi yang dilakukan bank syariah untuk menangani pembiayaan bermasalah pada akad murabahah, murabahah merupakan pembiayaan yang paling banyak disalurkan bank syariah kepada masyarakat. Bagi suatu bank, pembiayaan bermasalah merupakan risiko yang tidak dapat dihindari, maka perlu adanya analisis mengenai faktor-faktor yang mengakibatkan pembiayaan bermasalah dan menentukan strategi dalam menangani pembiayaan bermasalah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah pada BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari disebabkan oleh faktor internal dan eksternal perusahaan. Strategi BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari melakukan penanganan pembiayaan bermasalah dengan memisahkan dua karakter debitur. Bagi debitur kooperatif bank melakukan upaya negosiasi dan memberikan solusi restrukturisasi pembiayaan atau penjualan jaminan secara sukarela untuk menyelamatkan pembiayaan tersebut, sedangkan bagi debitur yang tidak beriktikad baik bank akan menempuh jalur Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri serta melakukan eksekusi jaminan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut. Adapun tahapan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari diawali dengan pemberian surat teguran 1 2 3, kemudian surat panggilan ke kantor untuk solusi penyelamatan pembiayaan, menyerahkan kasus ke lembaga peradilan, bekerja sama dengan pihak luar yaitu preman apabila nasabah hilang kontak, dan eksekusi jaminan.\",\"PeriodicalId\":423751,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Social and Economics Research\",\"volume\":\"62 11\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Social and Economics Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54783/jser.v5i2.199\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social and Economics Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54783/jser.v5i2.199","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究探讨了伊斯兰银行处理穆拉巴哈(murabaha)合同不良融资的策略,穆拉巴哈是伊斯兰银行向公众提供的最广泛的融资。对于银行来说,不良融资是不可避免的风险,因此有必要分析导致不良融资的因素,并确定处理不良融资的策略。本研究采用描述性定性方法,以访谈和文献资料的形式收集数据。结果显示,导致 BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Mojosari 分公司出现问题的穆拉巴哈融资的因素是由公司的内部和外部因素造成的。BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Mojosari 分行的策略是通过区分债务人的两种特征来处理问题融资。对于合作的债务人,银行努力进行协商,并提供重组融资或自愿出售抵押品的解决方案,以挽救融资;而对于不诚实的债务人,银行将采取地方法院和地方检察官的途径,并执行抵押品以解决融资问题。BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Mojosari 分行处理问题穆拉巴哈(murabaha)融资的阶段从发出 1 2 3 封警告信开始,然后传唤到办公室寻求融资挽救方案、将案件提交司法机构、与外界合作(即在客户失去联系的情况下与打手合作)以及执行抵押品。
STRATEGI BANK SYARIAH DALAM PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH
Penelitian ini mengkaji strategi yang dilakukan bank syariah untuk menangani pembiayaan bermasalah pada akad murabahah, murabahah merupakan pembiayaan yang paling banyak disalurkan bank syariah kepada masyarakat. Bagi suatu bank, pembiayaan bermasalah merupakan risiko yang tidak dapat dihindari, maka perlu adanya analisis mengenai faktor-faktor yang mengakibatkan pembiayaan bermasalah dan menentukan strategi dalam menangani pembiayaan bermasalah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah pada BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari disebabkan oleh faktor internal dan eksternal perusahaan. Strategi BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari melakukan penanganan pembiayaan bermasalah dengan memisahkan dua karakter debitur. Bagi debitur kooperatif bank melakukan upaya negosiasi dan memberikan solusi restrukturisasi pembiayaan atau penjualan jaminan secara sukarela untuk menyelamatkan pembiayaan tersebut, sedangkan bagi debitur yang tidak beriktikad baik bank akan menempuh jalur Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri serta melakukan eksekusi jaminan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut. Adapun tahapan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Cabang Mojosari diawali dengan pemberian surat teguran 1 2 3, kemudian surat panggilan ke kantor untuk solusi penyelamatan pembiayaan, menyerahkan kasus ke lembaga peradilan, bekerja sama dengan pihak luar yaitu preman apabila nasabah hilang kontak, dan eksekusi jaminan.