{"title":"宗教事务办公室为未成年婚姻提供补偿的法律程序","authors":"Ahmad rifai, Liling Kartini","doi":"10.36679/ulr.v6i2.59","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan suatu ikatan yang kuat yang mitsaqon golizan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal bahagia dengan tujuan untuk memperoleh sakinah mawaddah warohmah akan tetapi perkawinan dengan tujuan tersebut haruslah dimulai dari kematangan fisik, kematangan akal dan kematangan mental, jika tidak maka tujuan dari perkawinan tersebut tidak dapat tercapai. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara komprehensif tentang proses hukum penerbitan dispensasi terhadap perkawinan di bawah umur oleh kantor urusan agama. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Proses hukum dispensasi nikah yaitu proses mendaftar nikah kepada kantor Urusan agama kemudian dari kantr urusan agama akan memeriksa berkas-berkas kedua belah pihak berupa N1 N2N3 N4 N5 N6 jika semua berkas telah di periksa maka KUA akan mengeluarkan N7 sebagai penolakan karena tidak mencukupi umur untuk melakukan perkawinan dengan N7 tersebut akan digunakan oleh para pihak atau wali dari keduanya untuk mendaftarkan permohonan dispensasi kepad pengadilan setelah pengadilan menjalankan fungsinya memeriksa mengadili dan memutuskan maka jika pengadilan mengabulkan permohonan pemohon maka putusan pengadilan tersebut dapat dipergunakan kembali untuk mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"81 13","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Proses Hukum Dispensasi Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Oleh Kantor Urusan Agama\",\"authors\":\"Ahmad rifai, Liling Kartini\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v6i2.59\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkawinan merupakan suatu ikatan yang kuat yang mitsaqon golizan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal bahagia dengan tujuan untuk memperoleh sakinah mawaddah warohmah akan tetapi perkawinan dengan tujuan tersebut haruslah dimulai dari kematangan fisik, kematangan akal dan kematangan mental, jika tidak maka tujuan dari perkawinan tersebut tidak dapat tercapai. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara komprehensif tentang proses hukum penerbitan dispensasi terhadap perkawinan di bawah umur oleh kantor urusan agama. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Proses hukum dispensasi nikah yaitu proses mendaftar nikah kepada kantor Urusan agama kemudian dari kantr urusan agama akan memeriksa berkas-berkas kedua belah pihak berupa N1 N2N3 N4 N5 N6 jika semua berkas telah di periksa maka KUA akan mengeluarkan N7 sebagai penolakan karena tidak mencukupi umur untuk melakukan perkawinan dengan N7 tersebut akan digunakan oleh para pihak atau wali dari keduanya untuk mendaftarkan permohonan dispensasi kepad pengadilan setelah pengadilan menjalankan fungsinya memeriksa mengadili dan memutuskan maka jika pengadilan mengabulkan permohonan pemohon maka putusan pengadilan tersebut dapat dipergunakan kembali untuk mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"81 13\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.59\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.59","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Proses Hukum Dispensasi Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Oleh Kantor Urusan Agama
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang kuat yang mitsaqon golizan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal bahagia dengan tujuan untuk memperoleh sakinah mawaddah warohmah akan tetapi perkawinan dengan tujuan tersebut haruslah dimulai dari kematangan fisik, kematangan akal dan kematangan mental, jika tidak maka tujuan dari perkawinan tersebut tidak dapat tercapai. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara komprehensif tentang proses hukum penerbitan dispensasi terhadap perkawinan di bawah umur oleh kantor urusan agama. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Proses hukum dispensasi nikah yaitu proses mendaftar nikah kepada kantor Urusan agama kemudian dari kantr urusan agama akan memeriksa berkas-berkas kedua belah pihak berupa N1 N2N3 N4 N5 N6 jika semua berkas telah di periksa maka KUA akan mengeluarkan N7 sebagai penolakan karena tidak mencukupi umur untuk melakukan perkawinan dengan N7 tersebut akan digunakan oleh para pihak atau wali dari keduanya untuk mendaftarkan permohonan dispensasi kepad pengadilan setelah pengadilan menjalankan fungsinya memeriksa mengadili dan memutuskan maka jika pengadilan mengabulkan permohonan pemohon maka putusan pengadilan tersebut dapat dipergunakan kembali untuk mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama.