{"title":"在 Girirejo 村 Ngablak Magelang 举办欢迎 2024 年民主党大选的法律咨询活动","authors":"Hadi Karyono","doi":"10.56444/pengabdian45.v2i4.1206","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintahan yang berkedaulatann rakyat adalah menempatkan rakyat sebagai orang yang menentukan siapa yang akan diberikan mandat memegang pemerintahan, untuk diberi mandat sebagai pemimpin negarawan. Namun kenyataan dimasyarakat banyak juga yang tidak memahami arti pentingnya pemilihan umum dan mencari pemimpin negarawan dalam setiap kali pesta demokrasi diadakan. Penyuluhan hukum tentang pemilu ini dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya partisisipasi dalam pemilu dalam upaya memcari pemimpin negarawan. Penyuluhan hukum ini dilkaksanakan di desa Girirejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten magelang. Hasil penyuluhan telah membangkitkan semangat masyarakat desa Girirejo, hal ini dibuktikan terjadinya dialog antara warga dengan penyuluh tentang berbagai problema dalam pemilihan umum dari masalah money politik, pelanggaran hukum pemilu sampai bagaimana memahami ciri-ciri pemmpin yang negarawan dan bagaimana seharusnya kita sebagai warga negara harus bersikap.","PeriodicalId":358753,"journal":{"name":"Jurnal Suara Pengabdian 45","volume":"42 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penyuluhan Hukum tentang Pemilihan Umum Menyongsong Pesta Demokrasi 2024 di Desa Girirejo Ngablak Magelang\",\"authors\":\"Hadi Karyono\",\"doi\":\"10.56444/pengabdian45.v2i4.1206\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintahan yang berkedaulatann rakyat adalah menempatkan rakyat sebagai orang yang menentukan siapa yang akan diberikan mandat memegang pemerintahan, untuk diberi mandat sebagai pemimpin negarawan. Namun kenyataan dimasyarakat banyak juga yang tidak memahami arti pentingnya pemilihan umum dan mencari pemimpin negarawan dalam setiap kali pesta demokrasi diadakan. Penyuluhan hukum tentang pemilu ini dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya partisisipasi dalam pemilu dalam upaya memcari pemimpin negarawan. Penyuluhan hukum ini dilkaksanakan di desa Girirejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten magelang. Hasil penyuluhan telah membangkitkan semangat masyarakat desa Girirejo, hal ini dibuktikan terjadinya dialog antara warga dengan penyuluh tentang berbagai problema dalam pemilihan umum dari masalah money politik, pelanggaran hukum pemilu sampai bagaimana memahami ciri-ciri pemmpin yang negarawan dan bagaimana seharusnya kita sebagai warga negara harus bersikap.\",\"PeriodicalId\":358753,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Suara Pengabdian 45\",\"volume\":\"42 \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Suara Pengabdian 45\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i4.1206\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Suara Pengabdian 45","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i4.1206","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penyuluhan Hukum tentang Pemilihan Umum Menyongsong Pesta Demokrasi 2024 di Desa Girirejo Ngablak Magelang
Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintahan yang berkedaulatann rakyat adalah menempatkan rakyat sebagai orang yang menentukan siapa yang akan diberikan mandat memegang pemerintahan, untuk diberi mandat sebagai pemimpin negarawan. Namun kenyataan dimasyarakat banyak juga yang tidak memahami arti pentingnya pemilihan umum dan mencari pemimpin negarawan dalam setiap kali pesta demokrasi diadakan. Penyuluhan hukum tentang pemilu ini dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya partisisipasi dalam pemilu dalam upaya memcari pemimpin negarawan. Penyuluhan hukum ini dilkaksanakan di desa Girirejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten magelang. Hasil penyuluhan telah membangkitkan semangat masyarakat desa Girirejo, hal ini dibuktikan terjadinya dialog antara warga dengan penyuluh tentang berbagai problema dalam pemilihan umum dari masalah money politik, pelanggaran hukum pemilu sampai bagaimana memahami ciri-ciri pemmpin yang negarawan dan bagaimana seharusnya kita sebagai warga negara harus bersikap.