{"title":"关于禁止垄断行为和不公平商业竞争的 1999 年第 5 号法律在西穆纳区地方政府实施政府采购招标中的执行情况","authors":"Endah Widyastuti, Fitriah Faisal","doi":"10.47353/delarev.v2i3.63","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sektor yang sangat berpotensi terjadinya penyelewengan. Pemerintah berupaya membuat peraturan dan kebijakan agar tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam rangka mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan baik dari Aparatur Sipil Negara maupun dari pihak pelaku usaha. Praktik persekongkolan pada pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah unsur, pola dan bentuk-bentuk persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, dimana menggunakan peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum dan doktrin hukum sebagai data utama dan bahan pustaka sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Persekongkolan dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat dimana cara menentukan pemenang tender tidak dilakukan secara jujur, adil dan transparan. Hal ini diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bentuk dan pola praktik Persekongkolan diklasifikasi menjadi 3 jenis, yaitu Horizontal, Vertikal dan Gabungan (Horizontal dan Vertikal).","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"9 8","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP PELAKSANAAN TENDER PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT\",\"authors\":\"Endah Widyastuti, Fitriah Faisal\",\"doi\":\"10.47353/delarev.v2i3.63\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sektor yang sangat berpotensi terjadinya penyelewengan. Pemerintah berupaya membuat peraturan dan kebijakan agar tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam rangka mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan baik dari Aparatur Sipil Negara maupun dari pihak pelaku usaha. Praktik persekongkolan pada pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah unsur, pola dan bentuk-bentuk persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, dimana menggunakan peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum dan doktrin hukum sebagai data utama dan bahan pustaka sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Persekongkolan dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat dimana cara menentukan pemenang tender tidak dilakukan secara jujur, adil dan transparan. Hal ini diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bentuk dan pola praktik Persekongkolan diklasifikasi menjadi 3 jenis, yaitu Horizontal, Vertikal dan Gabungan (Horizontal dan Vertikal).\",\"PeriodicalId\":135172,\"journal\":{\"name\":\"Lakidende Law Review\",\"volume\":\"9 8\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lakidende Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.63\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.63","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP PELAKSANAAN TENDER PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT
Pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sektor yang sangat berpotensi terjadinya penyelewengan. Pemerintah berupaya membuat peraturan dan kebijakan agar tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam rangka mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan baik dari Aparatur Sipil Negara maupun dari pihak pelaku usaha. Praktik persekongkolan pada pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah unsur, pola dan bentuk-bentuk persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, dimana menggunakan peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum dan doktrin hukum sebagai data utama dan bahan pustaka sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Persekongkolan dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat dimana cara menentukan pemenang tender tidak dilakukan secara jujur, adil dan transparan. Hal ini diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bentuk dan pola praktik Persekongkolan diklasifikasi menjadi 3 jenis, yaitu Horizontal, Vertikal dan Gabungan (Horizontal dan Vertikal).