公共有限公司和包销商对资本市场投资者的责任

Eduardus Bayo Sili, Kurniawan Kurniawan, L. Parman
{"title":"公共有限公司和包销商对资本市场投资者的责任","authors":"Eduardus Bayo Sili, Kurniawan Kurniawan, L. Parman","doi":"10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"PT Go Public (emiten) dalam melakukan going public harus melibatkan pihak lain, dan salah saatunya adalah Penjamin Emisi Efek (PEE). Sebagai penjamin emisi dalam proses going public, PEE tidak hanya memberikan rasa aman bagi emiten tetapi juga kepada investor. Tanggung jawab hukum yang diemban dengan baik, berimplikasi terhadap kepercayaan investor, dan kepercayaan tersebut pada akhirnya juga berimplikasi terhadap terbentuknya pasar yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Masalah penelitian: (1) Tanggung Jawab PT Go Public Terhadap Investor di Pasar Modal; dan (2) Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum di Pasar Modal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris. Tujuan Penelitian ini adalah menemukan dan mengkaji tanggung jawab emiten terhadap invetor di satu sisi dan disisi lain tanggung jawab PEE terhadap invetor dan juga emiten. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama: Tanggung jawab PT Go Public (emiten) terhadap investor di pasar modal berlandaskan pada kebenaran pernyataan pendaftaran sebagaimana termuat dalam prospektus dan kebenaran informasi atau fakta material yang disampaikan kepada masyarakat (keterbukaan informasi). Pihak investor yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada emiten yang dalam hal ini adalah direktur dan komisaris emiten dan juga kepada setiap pihak yang menandatangani pernyataan pendafaran. Kedua: Tanggung jawab PEE itu merupakan tanggung jawab kontraktual yang merupakan kosekuensi logis dari kewajiban yang harus diembannya yakni: memberi nasihat kepada emiten, membuat dan mengajukan pernyataan pendaftaran, menyebarluaskan prospektus, menetapkan harga efek bersama emiten, menawarkan efek, melakukan penjatahan, dan mengembalikan uang pesanan efek dalam hal pesanan efek ditolak. Karena itu tanggung jawab PEE tidak hanya kepada investor tetapi juga kepada emiten. Tanggung jawab kepada investor atas dokumen pernyataan pendaftaran yang termuat dalam prospektus, dan tanggung jawab kepada emiten atas perjanjian atau kontrak yang sudah dibuat antara emiten dengan PEE.","PeriodicalId":499898,"journal":{"name":"Jurnal Risalah Kenotariatan","volume":"118 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tanggung Jawab PT. Go Publik dan Penjamin Emisi Efek Terhadap Investor di Pasar Modal\",\"authors\":\"Eduardus Bayo Sili, Kurniawan Kurniawan, L. Parman\",\"doi\":\"10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.147\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"PT Go Public (emiten) dalam melakukan going public harus melibatkan pihak lain, dan salah saatunya adalah Penjamin Emisi Efek (PEE). Sebagai penjamin emisi dalam proses going public, PEE tidak hanya memberikan rasa aman bagi emiten tetapi juga kepada investor. Tanggung jawab hukum yang diemban dengan baik, berimplikasi terhadap kepercayaan investor, dan kepercayaan tersebut pada akhirnya juga berimplikasi terhadap terbentuknya pasar yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Masalah penelitian: (1) Tanggung Jawab PT Go Public Terhadap Investor di Pasar Modal; dan (2) Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum di Pasar Modal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris. Tujuan Penelitian ini adalah menemukan dan mengkaji tanggung jawab emiten terhadap invetor di satu sisi dan disisi lain tanggung jawab PEE terhadap invetor dan juga emiten. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama: Tanggung jawab PT Go Public (emiten) terhadap investor di pasar modal berlandaskan pada kebenaran pernyataan pendaftaran sebagaimana termuat dalam prospektus dan kebenaran informasi atau fakta material yang disampaikan kepada masyarakat (keterbukaan informasi). Pihak investor yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada emiten yang dalam hal ini adalah direktur dan komisaris emiten dan juga kepada setiap pihak yang menandatangani pernyataan pendafaran. Kedua: Tanggung jawab PEE itu merupakan tanggung jawab kontraktual yang merupakan kosekuensi logis dari kewajiban yang harus diembannya yakni: memberi nasihat kepada emiten, membuat dan mengajukan pernyataan pendaftaran, menyebarluaskan prospektus, menetapkan harga efek bersama emiten, menawarkan efek, melakukan penjatahan, dan mengembalikan uang pesanan efek dalam hal pesanan efek ditolak. Karena itu tanggung jawab PEE tidak hanya kepada investor tetapi juga kepada emiten. Tanggung jawab kepada investor atas dokumen pernyataan pendaftaran yang termuat dalam prospektus, dan tanggung jawab kepada emiten atas perjanjian atau kontrak yang sudah dibuat antara emiten dengan PEE.\",\"PeriodicalId\":499898,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Risalah Kenotariatan\",\"volume\":\"118 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Risalah Kenotariatan\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.147\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Risalah Kenotariatan","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

PT Go Public(发行人)上市必须有其他各方的参与,其中之一就是承销商(PEE)。作为上市过程中的承销商,PEE 不仅为发行人提供安全感,也为投资者提供安全感。法律责任履行得好坏,关系到投资者的信心,而这种信心最终也会影响到有序、公平、高效的市场的形成,并保护投资者和公众的利益。研究问题(1) PT Go Public 在资本市场中对投资者的责任;以及 (2) 承销商在资本市场公开发行中的责任。采用的研究方法是规范-实证研究法。本研究的目的一方面是寻找和研究发行人对投资者的责任,另一方面是寻找和研究 PEE 对投资者和发行人的责任。研究结果表明第一:PT Go Public(发行人)在资本市场上对投资者的责任是基于招股说明书中注册声明的真实性以及向公众提交的信息或重要事实的真实性(信息披露)。投资者如感到受到损害,可向发行人追究法律责任,这里的发行人是指发行人的董事和专员,也包括签署注册声明的每一方。第二:私募股权投资公司的责任是一种契约责任,是其必须履行的义务的必然结果,这些义务包括:向发行人提供建议、制作和提交注册说明书、散发招股说明书、与发行人确定证券价格、发售证券、进行配股以及在证券订单被拒绝时退还证券订单。因此,私募股权投资公司不仅对投资者负责,也对发行人负责。对投资者的责任是对招股说明书中的注册声明文件负责,对发行人的责任是对发行人与私募股权投资公司之间签订的协议或合同负责。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tanggung Jawab PT. Go Publik dan Penjamin Emisi Efek Terhadap Investor di Pasar Modal
PT Go Public (emiten) dalam melakukan going public harus melibatkan pihak lain, dan salah saatunya adalah Penjamin Emisi Efek (PEE). Sebagai penjamin emisi dalam proses going public, PEE tidak hanya memberikan rasa aman bagi emiten tetapi juga kepada investor. Tanggung jawab hukum yang diemban dengan baik, berimplikasi terhadap kepercayaan investor, dan kepercayaan tersebut pada akhirnya juga berimplikasi terhadap terbentuknya pasar yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Masalah penelitian: (1) Tanggung Jawab PT Go Public Terhadap Investor di Pasar Modal; dan (2) Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum di Pasar Modal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris. Tujuan Penelitian ini adalah menemukan dan mengkaji tanggung jawab emiten terhadap invetor di satu sisi dan disisi lain tanggung jawab PEE terhadap invetor dan juga emiten. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama: Tanggung jawab PT Go Public (emiten) terhadap investor di pasar modal berlandaskan pada kebenaran pernyataan pendaftaran sebagaimana termuat dalam prospektus dan kebenaran informasi atau fakta material yang disampaikan kepada masyarakat (keterbukaan informasi). Pihak investor yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada emiten yang dalam hal ini adalah direktur dan komisaris emiten dan juga kepada setiap pihak yang menandatangani pernyataan pendafaran. Kedua: Tanggung jawab PEE itu merupakan tanggung jawab kontraktual yang merupakan kosekuensi logis dari kewajiban yang harus diembannya yakni: memberi nasihat kepada emiten, membuat dan mengajukan pernyataan pendaftaran, menyebarluaskan prospektus, menetapkan harga efek bersama emiten, menawarkan efek, melakukan penjatahan, dan mengembalikan uang pesanan efek dalam hal pesanan efek ditolak. Karena itu tanggung jawab PEE tidak hanya kepada investor tetapi juga kepada emiten. Tanggung jawab kepada investor atas dokumen pernyataan pendaftaran yang termuat dalam prospektus, dan tanggung jawab kepada emiten atas perjanjian atau kontrak yang sudah dibuat antara emiten dengan PEE.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信