{"title":"在西努沙登加拉省地区众议院实施关于创造就业机会的 2020 年第 11 号法律的背景下制定法规","authors":"Muh. Risnain, G. Wibowo, Zunnuraeni Zunnuraeni","doi":"10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.181","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaksanaan kegiatan Pendampingan Pembentukan peraturan dalam rangka pelaksanaan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2022 sangat dibutuhkan oleh Mitra Kerja dalam rangka karena akan membantu meningkatkan kuantitas dan kualitas Peraturan Daerah provinsi. Keberadaan pendampingan Perda dari Akademisi FH Unram sangat bermanfaat untuk meningkatkan jumlah dan kualitas Raperda yang diinisiasi DPRD dalam membantu melaksanakan fungsi pembentukan Perda DPRD dan pelaksanaan perintah pelaksanaan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja . Disamping itu pendampingan ini sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas Perda yang dihasilkan DPRD Provinsi yang ditunjukkan dengan Banyaknya Lahir Perda yang menjadi kebutuhan hukum daerah NTB. Pendampingan Perda di DPRD mutlak dilakukan pada setiap tahapan agar menjaga konstitusional Pembahasan Perda dan kualittas perda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya ketertiban umum dan sebagainya. Untuk beberapa tahun ke depan program pendampingan raperda oleh akademisi FH UNRAM di DPRD hendaknya terus dilakukan sebagai sumbangsih ilmiah Unram terhadap pembangunan hukum daerah. Pendanaan kegiatan pendampingan pembentukan DPRD agar terus diadakan supaya manfaat keilmuan pengabdian masyarakat diperoleh oleh lembaga daerah dan masyarakat umum.","PeriodicalId":499898,"journal":{"name":"Jurnal Risalah Kenotariatan","volume":"2004 19","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembentukan Peraturan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat\",\"authors\":\"Muh. Risnain, G. Wibowo, Zunnuraeni Zunnuraeni\",\"doi\":\"10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.181\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelaksanaan kegiatan Pendampingan Pembentukan peraturan dalam rangka pelaksanaan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2022 sangat dibutuhkan oleh Mitra Kerja dalam rangka karena akan membantu meningkatkan kuantitas dan kualitas Peraturan Daerah provinsi. Keberadaan pendampingan Perda dari Akademisi FH Unram sangat bermanfaat untuk meningkatkan jumlah dan kualitas Raperda yang diinisiasi DPRD dalam membantu melaksanakan fungsi pembentukan Perda DPRD dan pelaksanaan perintah pelaksanaan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja . Disamping itu pendampingan ini sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas Perda yang dihasilkan DPRD Provinsi yang ditunjukkan dengan Banyaknya Lahir Perda yang menjadi kebutuhan hukum daerah NTB. Pendampingan Perda di DPRD mutlak dilakukan pada setiap tahapan agar menjaga konstitusional Pembahasan Perda dan kualittas perda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya ketertiban umum dan sebagainya. Untuk beberapa tahun ke depan program pendampingan raperda oleh akademisi FH UNRAM di DPRD hendaknya terus dilakukan sebagai sumbangsih ilmiah Unram terhadap pembangunan hukum daerah. Pendanaan kegiatan pendampingan pembentukan DPRD agar terus diadakan supaya manfaat keilmuan pengabdian masyarakat diperoleh oleh lembaga daerah dan masyarakat umum.\",\"PeriodicalId\":499898,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Risalah Kenotariatan\",\"volume\":\"2004 19\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Risalah Kenotariatan\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.181\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Risalah Kenotariatan","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.181","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pembentukan Peraturan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pelaksanaan kegiatan Pendampingan Pembentukan peraturan dalam rangka pelaksanaan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2022 sangat dibutuhkan oleh Mitra Kerja dalam rangka karena akan membantu meningkatkan kuantitas dan kualitas Peraturan Daerah provinsi. Keberadaan pendampingan Perda dari Akademisi FH Unram sangat bermanfaat untuk meningkatkan jumlah dan kualitas Raperda yang diinisiasi DPRD dalam membantu melaksanakan fungsi pembentukan Perda DPRD dan pelaksanaan perintah pelaksanaan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja . Disamping itu pendampingan ini sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas Perda yang dihasilkan DPRD Provinsi yang ditunjukkan dengan Banyaknya Lahir Perda yang menjadi kebutuhan hukum daerah NTB. Pendampingan Perda di DPRD mutlak dilakukan pada setiap tahapan agar menjaga konstitusional Pembahasan Perda dan kualittas perda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya ketertiban umum dan sebagainya. Untuk beberapa tahun ke depan program pendampingan raperda oleh akademisi FH UNRAM di DPRD hendaknya terus dilakukan sebagai sumbangsih ilmiah Unram terhadap pembangunan hukum daerah. Pendanaan kegiatan pendampingan pembentukan DPRD agar terus diadakan supaya manfaat keilmuan pengabdian masyarakat diperoleh oleh lembaga daerah dan masyarakat umum.