{"title":"格勒西克苏科莱乔村村规民约起草的社会化和培训","authors":"Dara Puspitasari, Prihatin Effendi, Abdul Basid","doi":"10.47776/praxis.v2i2.787","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Berdasrkan observasi di lapangan, hingga saat ini masih banyak para penyelenggara desa (Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat desa yang belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Jika tidak diatasi sejak awal, hal ini dapat berpotensi memengaruhi kelancaran implementasi Undang-Undang tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekosongan hukum. Tujuan dari Pelatihan ini di antara lain: (1) Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya Pembentukan Peraturan desa dalam rangka peningkatan kualitas dan pengembangan aparatur pemerintahan desa; (2) Memberikan penjelasan tentang berbagai macam metode yang dapat dipakai dan digunakan dalam rangka Pembentukan Peraturan desa; dan (3) Memberikan pengetahuan tentang pembuatan Pembentukan Peraturan desa yang benar dan sesuai dengan prinsipprinsip Ilmu Perundang-undangan. Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini memakai metode: ceramah, dialog dan diskusi dengan tema “Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Bagi Aparatur Pemerintahan Desa’’ selanjutnya di lanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan dan kendala yang dihadapi. Berdasarkan hasil yang dicapai dalam kegiatan pelatihan ini, dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) peserta pelatihan dapat mampu memahami dan mengetahui mekanisme penyusunan peraturan desa; dan (2) dan adanya persamaan persepsi serta peningkatan Kerjasama yang bersinergi antara perangkat Desa dengan BPD dalam menyusun peraturan desa.","PeriodicalId":341879,"journal":{"name":"PRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat","volume":"87 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sosialisasi Dan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Di Desa Sukorejo, Gresik\",\"authors\":\"Dara Puspitasari, Prihatin Effendi, Abdul Basid\",\"doi\":\"10.47776/praxis.v2i2.787\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Berdasrkan observasi di lapangan, hingga saat ini masih banyak para penyelenggara desa (Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat desa yang belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Jika tidak diatasi sejak awal, hal ini dapat berpotensi memengaruhi kelancaran implementasi Undang-Undang tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekosongan hukum. Tujuan dari Pelatihan ini di antara lain: (1) Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya Pembentukan Peraturan desa dalam rangka peningkatan kualitas dan pengembangan aparatur pemerintahan desa; (2) Memberikan penjelasan tentang berbagai macam metode yang dapat dipakai dan digunakan dalam rangka Pembentukan Peraturan desa; dan (3) Memberikan pengetahuan tentang pembuatan Pembentukan Peraturan desa yang benar dan sesuai dengan prinsipprinsip Ilmu Perundang-undangan. Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini memakai metode: ceramah, dialog dan diskusi dengan tema “Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Bagi Aparatur Pemerintahan Desa’’ selanjutnya di lanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan dan kendala yang dihadapi. Berdasarkan hasil yang dicapai dalam kegiatan pelatihan ini, dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) peserta pelatihan dapat mampu memahami dan mengetahui mekanisme penyusunan peraturan desa; dan (2) dan adanya persamaan persepsi serta peningkatan Kerjasama yang bersinergi antara perangkat Desa dengan BPD dalam menyusun peraturan desa.\",\"PeriodicalId\":341879,\"journal\":{\"name\":\"PRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat\",\"volume\":\"87 \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47776/praxis.v2i2.787\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/praxis.v2i2.787","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sosialisasi Dan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Di Desa Sukorejo, Gresik
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Berdasrkan observasi di lapangan, hingga saat ini masih banyak para penyelenggara desa (Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat desa yang belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Jika tidak diatasi sejak awal, hal ini dapat berpotensi memengaruhi kelancaran implementasi Undang-Undang tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekosongan hukum. Tujuan dari Pelatihan ini di antara lain: (1) Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya Pembentukan Peraturan desa dalam rangka peningkatan kualitas dan pengembangan aparatur pemerintahan desa; (2) Memberikan penjelasan tentang berbagai macam metode yang dapat dipakai dan digunakan dalam rangka Pembentukan Peraturan desa; dan (3) Memberikan pengetahuan tentang pembuatan Pembentukan Peraturan desa yang benar dan sesuai dengan prinsipprinsip Ilmu Perundang-undangan. Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini memakai metode: ceramah, dialog dan diskusi dengan tema “Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Bagi Aparatur Pemerintahan Desa’’ selanjutnya di lanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan dan kendala yang dihadapi. Berdasarkan hasil yang dicapai dalam kegiatan pelatihan ini, dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) peserta pelatihan dapat mampu memahami dan mengetahui mekanisme penyusunan peraturan desa; dan (2) dan adanya persamaan persepsi serta peningkatan Kerjasama yang bersinergi antara perangkat Desa dengan BPD dalam menyusun peraturan desa.