{"title":"昆莎变性手术现象研究(伊斯兰法和实在法综合研究)","authors":"Dede Hilman Rasyid, Winda Fitri","doi":"10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.133","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Khuntsa adalah suatu keadaan ketika seorang individu memiliki dua kelamin dan tidak dapat diidentifikasikan apakah dia perempuan atau laki-laki. Fenomena khuntsa di dunia modern dianggap sebagai anomali kelamin yang memungkinkan dan dapat terjadi pada beberapa orang. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman tentang khuntsa dari perspektif hukum Islam, hukum positif, dan sisi ketuhanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau literature review dengan pendekatan normatif untuk menganalisis pokok persoalan hukum terkait khuntsa dan implikasinya terhadap perlindungan hukum warga negara yang menjalani operasi penggantian kelamin serta hak keperdataan mereka. \nHasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena khuntsa juga menimbulkan dampak psikologis bagi individu yang mengalaminya, yang dapat mempengaruhi fisik dan perilaku mereka. Kedokteran modern mengkategorikan khuntsa sebagai anomali kelamin yang dapat diidentifikasi dan ditangani melalui prosedur pergantian kelamin. Meskipun pandangan ini mungkin bertentangan dengan fiqh klasik, namun dalam konteks fiqh kontemporer, khuntsa dianggap sebagai suatu kasus khusus yang memerlukan pertimbangan mendalam. \nDalam penanganannya, penelitian ini merekomendasikan agar penanganan khuntsa dilakukan melalui prosedur pergantian kelamin yang sama seperti yang diterapkan untuk kasus-kasus lainnya. Dalam hal ini, kaidah fiqh menjadi dasar kuat untuk membuktikan pentingnya penetapan status bagi individu khuntsa.","PeriodicalId":499898,"journal":{"name":"Jurnal Risalah Kenotariatan","volume":" 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Telaah Fenomena Operasi Penggantian Kelamin Bagi Khuntsa (Studi Komprehensif Hukum Islam dan Hukum Positif)\",\"authors\":\"Dede Hilman Rasyid, Winda Fitri\",\"doi\":\"10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.133\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Khuntsa adalah suatu keadaan ketika seorang individu memiliki dua kelamin dan tidak dapat diidentifikasikan apakah dia perempuan atau laki-laki. Fenomena khuntsa di dunia modern dianggap sebagai anomali kelamin yang memungkinkan dan dapat terjadi pada beberapa orang. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman tentang khuntsa dari perspektif hukum Islam, hukum positif, dan sisi ketuhanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau literature review dengan pendekatan normatif untuk menganalisis pokok persoalan hukum terkait khuntsa dan implikasinya terhadap perlindungan hukum warga negara yang menjalani operasi penggantian kelamin serta hak keperdataan mereka. \\nHasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena khuntsa juga menimbulkan dampak psikologis bagi individu yang mengalaminya, yang dapat mempengaruhi fisik dan perilaku mereka. Kedokteran modern mengkategorikan khuntsa sebagai anomali kelamin yang dapat diidentifikasi dan ditangani melalui prosedur pergantian kelamin. Meskipun pandangan ini mungkin bertentangan dengan fiqh klasik, namun dalam konteks fiqh kontemporer, khuntsa dianggap sebagai suatu kasus khusus yang memerlukan pertimbangan mendalam. \\nDalam penanganannya, penelitian ini merekomendasikan agar penanganan khuntsa dilakukan melalui prosedur pergantian kelamin yang sama seperti yang diterapkan untuk kasus-kasus lainnya. Dalam hal ini, kaidah fiqh menjadi dasar kuat untuk membuktikan pentingnya penetapan status bagi individu khuntsa.\",\"PeriodicalId\":499898,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Risalah Kenotariatan\",\"volume\":\" 11\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Risalah Kenotariatan\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.133\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Risalah Kenotariatan","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.133","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Telaah Fenomena Operasi Penggantian Kelamin Bagi Khuntsa (Studi Komprehensif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Khuntsa adalah suatu keadaan ketika seorang individu memiliki dua kelamin dan tidak dapat diidentifikasikan apakah dia perempuan atau laki-laki. Fenomena khuntsa di dunia modern dianggap sebagai anomali kelamin yang memungkinkan dan dapat terjadi pada beberapa orang. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman tentang khuntsa dari perspektif hukum Islam, hukum positif, dan sisi ketuhanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau literature review dengan pendekatan normatif untuk menganalisis pokok persoalan hukum terkait khuntsa dan implikasinya terhadap perlindungan hukum warga negara yang menjalani operasi penggantian kelamin serta hak keperdataan mereka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena khuntsa juga menimbulkan dampak psikologis bagi individu yang mengalaminya, yang dapat mempengaruhi fisik dan perilaku mereka. Kedokteran modern mengkategorikan khuntsa sebagai anomali kelamin yang dapat diidentifikasi dan ditangani melalui prosedur pergantian kelamin. Meskipun pandangan ini mungkin bertentangan dengan fiqh klasik, namun dalam konteks fiqh kontemporer, khuntsa dianggap sebagai suatu kasus khusus yang memerlukan pertimbangan mendalam.
Dalam penanganannya, penelitian ini merekomendasikan agar penanganan khuntsa dilakukan melalui prosedur pergantian kelamin yang sama seperti yang diterapkan untuk kasus-kasus lainnya. Dalam hal ini, kaidah fiqh menjadi dasar kuat untuk membuktikan pentingnya penetapan status bagi individu khuntsa.