{"title":"国际法视角下对前印尼伊斯兰国公民的法律保护","authors":"Lalu Guna Nugraha, E. S. Nurbani, Diva Pitaloka","doi":"10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.187","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara eks ISIS dari perspektif Hukum Internasional; kedua, bagaimana tanggung jawab pemerintah Republik Indonesia terhadap para WNI eks ISIS. Penelitian ini merupakan penelitian normatif berdasarkan kerangka hukum internasional, sehingga metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil pengamatan, penulis menyimpulkan: pertama, ketentuan yang diatur dalam Negara Indonesia tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional, terutama ICCPR 1966 dan CRC 1989 serta guidance yang dibuat oleh PBB terhadap setiap negara dalam mengatur warga negara mereka yang tergabung dalam organisasi teroris.; kedua, dengan menjadi Warga Negara Indonesia maka Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi HAM WNI eks ISIS, yang dalam hal ini merupakan Warga Negara Indonesia. Perlindungan yang wajib diberikan oleh Pemerintah Indonesia adalah hak untuk hidup, hak atas kebebasan bergerak dan hak untuk dihindari dari konflik bersenjata.","PeriodicalId":499898,"journal":{"name":"Jurnal Risalah Kenotariatan","volume":"124 41","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Eks ISIS Dalam Perspektif Hukum Internasional\",\"authors\":\"Lalu Guna Nugraha, E. S. Nurbani, Diva Pitaloka\",\"doi\":\"10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.187\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara eks ISIS dari perspektif Hukum Internasional; kedua, bagaimana tanggung jawab pemerintah Republik Indonesia terhadap para WNI eks ISIS. Penelitian ini merupakan penelitian normatif berdasarkan kerangka hukum internasional, sehingga metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil pengamatan, penulis menyimpulkan: pertama, ketentuan yang diatur dalam Negara Indonesia tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional, terutama ICCPR 1966 dan CRC 1989 serta guidance yang dibuat oleh PBB terhadap setiap negara dalam mengatur warga negara mereka yang tergabung dalam organisasi teroris.; kedua, dengan menjadi Warga Negara Indonesia maka Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi HAM WNI eks ISIS, yang dalam hal ini merupakan Warga Negara Indonesia. Perlindungan yang wajib diberikan oleh Pemerintah Indonesia adalah hak untuk hidup, hak atas kebebasan bergerak dan hak untuk dihindari dari konflik bersenjata.\",\"PeriodicalId\":499898,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Risalah Kenotariatan\",\"volume\":\"124 41\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Risalah Kenotariatan\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.187\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Risalah Kenotariatan","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.187","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Eks ISIS Dalam Perspektif Hukum Internasional
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara eks ISIS dari perspektif Hukum Internasional; kedua, bagaimana tanggung jawab pemerintah Republik Indonesia terhadap para WNI eks ISIS. Penelitian ini merupakan penelitian normatif berdasarkan kerangka hukum internasional, sehingga metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil pengamatan, penulis menyimpulkan: pertama, ketentuan yang diatur dalam Negara Indonesia tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional, terutama ICCPR 1966 dan CRC 1989 serta guidance yang dibuat oleh PBB terhadap setiap negara dalam mengatur warga negara mereka yang tergabung dalam organisasi teroris.; kedua, dengan menjadi Warga Negara Indonesia maka Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi HAM WNI eks ISIS, yang dalam hal ini merupakan Warga Negara Indonesia. Perlindungan yang wajib diberikan oleh Pemerintah Indonesia adalah hak untuk hidup, hak atas kebebasan bergerak dan hak untuk dihindari dari konflik bersenjata.