{"title":"从年假的实施和公共部门雇员的突变模式看工作与生活的平衡","authors":"Ardian Azmi Hasibuan, Amrie Firmansyah","doi":"10.54957/jolas.v3i2a.602","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Work life balance merupakan prinsip hidup seimbang antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. Sebagai pegawai, seorang Aparatur Sipil Negara juga penting untuk menerapkan prinsip work life balance. Aparatur sipil negara wajib mengabdikan diri kepada negara dan rakyat Indonesia, siap ditempatkan dimana saja, siap dimutasi kapanpun dan dimanapun. Dalam pengabdiannya, Aparatur Sipil Negara juga diberikan hak-hak, salah satu hak umum yang dimiliki seorang Aparatur Sipil Negara adalah mendapatkan hak cuti tahunan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan work life balance di sektor publik dengan meninjau kembali implementasi atas pemberian cuti tahunan dan pola mutasi pegawai di sektor publik. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah scoping review/ literatur reviu. Hasil penelitian menemukan bahwa pemberian hak cuti tahunan dan pelaksanaan mutasi pegawai di sektor publik belum ideal, diantaranya persetujuan cuti tahunan yang masih cukup sulit didapatkan oleh para Aparatur Sipil Negara dan pola mutasi yang masih berdasarkan seniority system dan spoiled system. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan masukan bagi para pengambil kebijakan dalam menyusun dan mengkaji ulang peraturan yang berkaitan dengan hak cuti dan mutasi Aparatur Sipil Negara.","PeriodicalId":237917,"journal":{"name":"Journal of Law, Administration, and Social Science","volume":"3 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Work Life Balance Ditinjau Dari Implementasi Pemberian Cuti Tahunan Dan Pola Mutasi Pegawai Sektor Publik\",\"authors\":\"Ardian Azmi Hasibuan, Amrie Firmansyah\",\"doi\":\"10.54957/jolas.v3i2a.602\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Work life balance merupakan prinsip hidup seimbang antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. Sebagai pegawai, seorang Aparatur Sipil Negara juga penting untuk menerapkan prinsip work life balance. Aparatur sipil negara wajib mengabdikan diri kepada negara dan rakyat Indonesia, siap ditempatkan dimana saja, siap dimutasi kapanpun dan dimanapun. Dalam pengabdiannya, Aparatur Sipil Negara juga diberikan hak-hak, salah satu hak umum yang dimiliki seorang Aparatur Sipil Negara adalah mendapatkan hak cuti tahunan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan work life balance di sektor publik dengan meninjau kembali implementasi atas pemberian cuti tahunan dan pola mutasi pegawai di sektor publik. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah scoping review/ literatur reviu. Hasil penelitian menemukan bahwa pemberian hak cuti tahunan dan pelaksanaan mutasi pegawai di sektor publik belum ideal, diantaranya persetujuan cuti tahunan yang masih cukup sulit didapatkan oleh para Aparatur Sipil Negara dan pola mutasi yang masih berdasarkan seniority system dan spoiled system. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan masukan bagi para pengambil kebijakan dalam menyusun dan mengkaji ulang peraturan yang berkaitan dengan hak cuti dan mutasi Aparatur Sipil Negara.\",\"PeriodicalId\":237917,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Law, Administration, and Social Science\",\"volume\":\"3 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Law, Administration, and Social Science\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54957/jolas.v3i2a.602\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Law, Administration, and Social Science","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54957/jolas.v3i2a.602","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Work Life Balance Ditinjau Dari Implementasi Pemberian Cuti Tahunan Dan Pola Mutasi Pegawai Sektor Publik
Work life balance merupakan prinsip hidup seimbang antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. Sebagai pegawai, seorang Aparatur Sipil Negara juga penting untuk menerapkan prinsip work life balance. Aparatur sipil negara wajib mengabdikan diri kepada negara dan rakyat Indonesia, siap ditempatkan dimana saja, siap dimutasi kapanpun dan dimanapun. Dalam pengabdiannya, Aparatur Sipil Negara juga diberikan hak-hak, salah satu hak umum yang dimiliki seorang Aparatur Sipil Negara adalah mendapatkan hak cuti tahunan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan work life balance di sektor publik dengan meninjau kembali implementasi atas pemberian cuti tahunan dan pola mutasi pegawai di sektor publik. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah scoping review/ literatur reviu. Hasil penelitian menemukan bahwa pemberian hak cuti tahunan dan pelaksanaan mutasi pegawai di sektor publik belum ideal, diantaranya persetujuan cuti tahunan yang masih cukup sulit didapatkan oleh para Aparatur Sipil Negara dan pola mutasi yang masih berdasarkan seniority system dan spoiled system. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan masukan bagi para pengambil kebijakan dalam menyusun dan mengkaji ulang peraturan yang berkaitan dengan hak cuti dan mutasi Aparatur Sipil Negara.