法官在引入刑事腐败偿付能力方面的基本考虑因素(研究第24号判决/PID)。苏- PN TPK 2016 / JMB)

Gerry Putra Suwardi, Muhammad Yahya Selma, Holijah Holijah
{"title":"法官在引入刑事腐败偿付能力方面的基本考虑因素(研究第24号判决/PID)。苏- PN TPK 2016 / JMB)","authors":"Gerry Putra Suwardi, Muhammad Yahya Selma, Holijah Holijah","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3487","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sebagai pidana tambahan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dan untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menerapkan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan pidana uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetaplah didasarkan pada harta benda yang diperoleh Terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian negara yang diakibatkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi yang menjadi pedoman bagi Hakim dalam menerapakan besaran pidana uang pengganti. 2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam menerapkan pidana pembayaran uang pengganti dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb didasarkan dari pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dalam putusannya Hakim menerapkan pidana uang pengganti yang tidak sama dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdapat selisih nilai kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"193 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 24/PID.SUS/TPK/2016/PN JMB)\",\"authors\":\"Gerry Putra Suwardi, Muhammad Yahya Selma, Holijah Holijah\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3487\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Latar belakang dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sebagai pidana tambahan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dan untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menerapkan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan pidana uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetaplah didasarkan pada harta benda yang diperoleh Terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian negara yang diakibatkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi yang menjadi pedoman bagi Hakim dalam menerapakan besaran pidana uang pengganti. 2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam menerapkan pidana pembayaran uang pengganti dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb didasarkan dari pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dalam putusannya Hakim menerapkan pidana uang pengganti yang tidak sama dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdapat selisih nilai kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"193 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3487\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3487","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究的背景是分析在纠正国家财政损失方面再加上的“替代货币”犯罪的应用情况,并分析法官在第24号(Pid)判例中对替代货币犯罪的判断基础。鞋子TPK / 2016 - PN Jmb。研究方法是规范法律研究或文学法律研究,使用的数据来源是次要数据。根据研究结果表明,1)应用中刑事补偿作为额外的刑事重罪腐败正如章18节(1)指字母b根除腐败重罪法案仍然是基于被告的重罪腐败获得的财产,而不是一些国家造成的损失为基础。这是2014年最高法院(PERMA)的第5条规定的腐败重罪替代品,这是法官处理替代货币犯罪的指导方针。第二)考虑法官委员会在第24号判决/Pid方面引入刑事支付替代资金。Sus/TPK/2016/PN Jmb是基于司法、社会学和哲学考虑的。在判决中,法官对原告的指控提出了一种不同的替代货币法,因为法院无法证明联邦的损失存在差异。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 24/PID.SUS/TPK/2016/PN JMB)
Latar belakang dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sebagai pidana tambahan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dan untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menerapkan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan pidana uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetaplah didasarkan pada harta benda yang diperoleh Terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian negara yang diakibatkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi yang menjadi pedoman bagi Hakim dalam menerapakan besaran pidana uang pengganti. 2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam menerapkan pidana pembayaran uang pengganti dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb didasarkan dari pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dalam putusannya Hakim menerapkan pidana uang pengganti yang tidak sama dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdapat selisih nilai kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信