{"title":"宪法法院面临有关参加者的政治法律争议","authors":"Rabu Rabu","doi":"10.33373/pta.v5i1.5526","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam rangka menjelang pesta demokrasi yakni pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan secara serentak Pada 2024 Makamah Konstitusi akan melaksanakan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serta Pilihan Kepada Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan kota Se-indonesia. Konsekuensinya, Mahkamah Konstitusi harus lebih bersiap diri sekaligus mengantisipasi masuknya permohonan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada yang di ajukan oleh para pihak dalam sengketa Pemilu tahun 2024. Untuk mencapai keberhasilan dalam penanganan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada tahun 2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi perlu mempersiapkan dukungan optimal di bidang administrasi yustisial, administrasi umum, dan pengamanan. Adapun dukungan administrasi yustisial dilaksanakan berdasarkan dengan hukum acara dan petunjuk teknis penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada terutama pada tahap penerimaan permohonan, persidangan, dan pasca-pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada. Dukungan administrasi yustisial meliputi dukungan di bidang Pengadministrasi Registrasi Perkara, teknis administratif peradilan, Pengadministrasi Berkas Perkara, Pengelola Persidangan, Kejurupanggilan, dan Pengadministrasi Kepaniteraan, Juru Sumpah, Pengolah Data, serta Perisalah Sidang.","PeriodicalId":499890,"journal":{"name":"Petita","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MAHKAMAH KONSTITUSI MENGHADAPI POLITIK HUKUM SENGKETA PESERTA PEMILU\",\"authors\":\"Rabu Rabu\",\"doi\":\"10.33373/pta.v5i1.5526\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam rangka menjelang pesta demokrasi yakni pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan secara serentak Pada 2024 Makamah Konstitusi akan melaksanakan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serta Pilihan Kepada Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan kota Se-indonesia. Konsekuensinya, Mahkamah Konstitusi harus lebih bersiap diri sekaligus mengantisipasi masuknya permohonan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada yang di ajukan oleh para pihak dalam sengketa Pemilu tahun 2024. Untuk mencapai keberhasilan dalam penanganan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada tahun 2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi perlu mempersiapkan dukungan optimal di bidang administrasi yustisial, administrasi umum, dan pengamanan. Adapun dukungan administrasi yustisial dilaksanakan berdasarkan dengan hukum acara dan petunjuk teknis penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada terutama pada tahap penerimaan permohonan, persidangan, dan pasca-pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada. Dukungan administrasi yustisial meliputi dukungan di bidang Pengadministrasi Registrasi Perkara, teknis administratif peradilan, Pengadministrasi Berkas Perkara, Pengelola Persidangan, Kejurupanggilan, dan Pengadministrasi Kepaniteraan, Juru Sumpah, Pengolah Data, serta Perisalah Sidang.\",\"PeriodicalId\":499890,\"journal\":{\"name\":\"Petita\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Petita\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33373/pta.v5i1.5526\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Petita","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33373/pta.v5i1.5526","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MAHKAMAH KONSTITUSI MENGHADAPI POLITIK HUKUM SENGKETA PESERTA PEMILU
Dalam rangka menjelang pesta demokrasi yakni pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan secara serentak Pada 2024 Makamah Konstitusi akan melaksanakan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serta Pilihan Kepada Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan kota Se-indonesia. Konsekuensinya, Mahkamah Konstitusi harus lebih bersiap diri sekaligus mengantisipasi masuknya permohonan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada yang di ajukan oleh para pihak dalam sengketa Pemilu tahun 2024. Untuk mencapai keberhasilan dalam penanganan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada tahun 2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi perlu mempersiapkan dukungan optimal di bidang administrasi yustisial, administrasi umum, dan pengamanan. Adapun dukungan administrasi yustisial dilaksanakan berdasarkan dengan hukum acara dan petunjuk teknis penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada terutama pada tahap penerimaan permohonan, persidangan, dan pasca-pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada. Dukungan administrasi yustisial meliputi dukungan di bidang Pengadministrasi Registrasi Perkara, teknis administratif peradilan, Pengadministrasi Berkas Perkara, Pengelola Persidangan, Kejurupanggilan, dan Pengadministrasi Kepaniteraan, Juru Sumpah, Pengolah Data, serta Perisalah Sidang.