None Anriza Witi Nasution, None Marliyah, None Tuti Anggraini
{"title":"从FIQH mua汉的角度来看,土地所有权是有生产力的","authors":"None Anriza Witi Nasution, None Marliyah, None Tuti Anggraini","doi":"10.30997/jsei.v9i1.9733","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kepemilikan tanah pertanian di Indonesia berkurang dan banyak kasus kepemilikan tanah pertanian dan tanah kosong yang terjadi. Tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, khususnya kebutuhan pangan. kepemilikan tanah juga diatur dalam fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepemilikan tanah pertanian dan pemanfaatan tanah kosong milik negara dipandang dari perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode kajian kepustakaan (library reseach). Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis berupa pendekatan konseptual (conceptual approach). Kepemilikan tanah pertanian dapat dilakukan melalui jual beli, pewarisan, hibah, ihya al-mawat, tahjir, dan iqtha’. Islam memiliki aturan mengenai pemanfaatan tanah kosong milik negara, dimana negara dapat menyerahkan pengelolaan tanah kosong kepada rakyat melalui ihya al-mawat, tahjir, dan iqtha’. Tanah harus dikelola secara produktif agar membawa dampak positif dalam ekonomi. Pengelolaan tanah secara produktif juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban manusia sebagai khalifah Allah di bumi.","PeriodicalId":225685,"journal":{"name":"JURNAL SYARIKAH : JURNAL EKONOMI ISLAM","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEPEMILIKAN TANAH PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH\",\"authors\":\"None Anriza Witi Nasution, None Marliyah, None Tuti Anggraini\",\"doi\":\"10.30997/jsei.v9i1.9733\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kepemilikan tanah pertanian di Indonesia berkurang dan banyak kasus kepemilikan tanah pertanian dan tanah kosong yang terjadi. Tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, khususnya kebutuhan pangan. kepemilikan tanah juga diatur dalam fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepemilikan tanah pertanian dan pemanfaatan tanah kosong milik negara dipandang dari perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode kajian kepustakaan (library reseach). Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis berupa pendekatan konseptual (conceptual approach). Kepemilikan tanah pertanian dapat dilakukan melalui jual beli, pewarisan, hibah, ihya al-mawat, tahjir, dan iqtha’. Islam memiliki aturan mengenai pemanfaatan tanah kosong milik negara, dimana negara dapat menyerahkan pengelolaan tanah kosong kepada rakyat melalui ihya al-mawat, tahjir, dan iqtha’. Tanah harus dikelola secara produktif agar membawa dampak positif dalam ekonomi. Pengelolaan tanah secara produktif juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban manusia sebagai khalifah Allah di bumi.\",\"PeriodicalId\":225685,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL SYARIKAH : JURNAL EKONOMI ISLAM\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL SYARIKAH : JURNAL EKONOMI ISLAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30997/jsei.v9i1.9733\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SYARIKAH : JURNAL EKONOMI ISLAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30997/jsei.v9i1.9733","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEPEMILIKAN TANAH PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
Kepemilikan tanah pertanian di Indonesia berkurang dan banyak kasus kepemilikan tanah pertanian dan tanah kosong yang terjadi. Tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, khususnya kebutuhan pangan. kepemilikan tanah juga diatur dalam fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepemilikan tanah pertanian dan pemanfaatan tanah kosong milik negara dipandang dari perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode kajian kepustakaan (library reseach). Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis berupa pendekatan konseptual (conceptual approach). Kepemilikan tanah pertanian dapat dilakukan melalui jual beli, pewarisan, hibah, ihya al-mawat, tahjir, dan iqtha’. Islam memiliki aturan mengenai pemanfaatan tanah kosong milik negara, dimana negara dapat menyerahkan pengelolaan tanah kosong kepada rakyat melalui ihya al-mawat, tahjir, dan iqtha’. Tanah harus dikelola secara produktif agar membawa dampak positif dalam ekonomi. Pengelolaan tanah secara produktif juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban manusia sebagai khalifah Allah di bumi.